Kendari, Sirkulasi | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (BADKO HMI Sultra) melalui Sekretaris Umumnya, Andi Aswar, menyoroti penanganan aduan yang dilayangkan JMSI Sultra kepada Polda Sultra terkait Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara berinisial RB.
Menurut Andi Aswar, Polda Sultra harus bersikap profesional, objektif, dan adil dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.
“Polda Sultra harus memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya intervensi atau keberpihakan,” ujar Andi Aswar.
Ia juga mendesak agar Polda Sultra menghentikan proses pemanggilan terhadap jurnalis serta Ketua JMSI Sultra. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Kami melihat ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap jurnalis. Ini berbahaya bagi kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, BADKO HMI Sultra juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata Sultra berinisial RB. Pejabat tersebut dinilai kerap menimbulkan polemik di ruang publik melalui pernyataan yang bukan menjadi kapasitas maupun kewenangannya.
Sebagai catatan, kata Andi Aswar, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapatkan rekomendasi pencopotan dari DPRD Sultra saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sultra.
“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang perlu menjadi perhatian serius,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, agar tetap konsisten menerapkan sistem merit dalam pemerintahan, termasuk dengan mengevaluasi pejabat yang kerap membuat blunder dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu yang berdampak pada citra pemerintahan daerah,” pungkasnya.
BADKO HMI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, menjaga kebebasan pers, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional di Sulawesi Tenggara.























