Kendari, SIrkulasi | Aktivitas perambahan hutan berupa kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk tujuan lain, seperti perkebunan dan pertambangan mencuat di Sulawesi Tenggara.
Sekertaris Jendral Celebes Conservation Center (CCC) Andul melontarkan sorotan keras terhadap kegiatan PT Fatwa Bumi Sejahtera menjalankan aktivitas di kawasan hutan yang diduga tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sebuah dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan di Indonesia.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah aktvis lingkungan di Sultra mempertanyakan Penataan Areal Kerja yang sampa saat berita ini diterbitkan, pihak persusahaan belum bisa menunjukkan PAK yang diminta, sehingga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Aktivitas ini memicu deforestasi masif dan kerusakan ekosistem.
Pemerintah dengan gamblang mengingatkan akan menindak tegas kejahatan ini dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengatur sanksi bagi perusak dan pemodal kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci yang menentukan batas wilayah, luasan izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam pernyataannya, pada Rabu (22/07/2026).
Operasi Tanpa PAK: Pelanggaran Terang-Terangan?
Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan.
Aturan ini tidak membuka ruang tafsir: kegiatan operasional dilarang keras sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.
Fakta ini memperkuat kecurigaan CCC bahwa jika PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka seluruh aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal secara administratif.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berbasis perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.
Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan menjadi kabur—bahkan berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.
Dua Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab
Sekjend CCC Andul, mengajukan dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban jelas:
1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki penataan areal kerja yang sah dan disahkan sesuai aturan?
2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan saat ini benar-benar berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?
Pertanyaan ini bukan sekadar administratif melainkan menyangkut legitimasi operasional sebuah perusahaan di kawasan hutan negara.
Desakan Terbuka ke Pemerintah: Jangan Bungkam
Situasi ini mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera turun tangan.
Verifikasi faktual dan keterbukaan data kata Ketua Umum CCC, Fingki mendesak untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di publik.
“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki CCC.
Hutan Bukan Ruang Gelap
Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola kehutanan di Indonesia di mana transparansi kerap menjadi barang langka, dan pengawasan sering kali datang terlambat.
Dalam konteks ini, CCC menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil tidak bisa dibungkam.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” Tutup Fingki.

















