• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2026
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

329
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

Kendari, SIrkulasi | Aktivitas perambahan hutan berupa kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk tujuan lain, seperti perkebunan dan pertambangan mencuat di Sulawesi Tenggara.

Sekertaris Jendral Celebes Conservation Center (CCC) Andul melontarkan sorotan keras terhadap kegiatan PT Fatwa Bumi Sejahtera menjalankan aktivitas di kawasan hutan yang diduga tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sebuah dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan di Indonesia.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah aktvis lingkungan di Sultra mempertanyakan Penataan Areal Kerja yang sampa saat berita ini diterbitkan, pihak persusahaan belum bisa menunjukkan PAK yang diminta, sehingga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Aktivitas ini memicu deforestasi masif dan kerusakan ekosistem.

Pemerintah dengan gamblang mengingatkan akan menindak tegas kejahatan ini dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengatur sanksi bagi perusak dan pemodal kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci yang menentukan batas wilayah, luasan izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam pernyataannya, pada Rabu (22/07/2026).

Operasi Tanpa PAK: Pelanggaran Terang-Terangan?

Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan.

ADVERTISEMENT

Aturan ini tidak membuka ruang tafsir: kegiatan operasional dilarang keras sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.

Fakta ini memperkuat kecurigaan CCC bahwa jika PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka seluruh aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal secara administratif.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berbasis perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.

Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan menjadi kabur—bahkan berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Dua Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab

Sekjend CCC Andul, mengajukan dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban jelas:

1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki penataan areal kerja yang sah dan disahkan sesuai aturan?
2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan saat ini benar-benar berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?

Pertanyaan ini bukan sekadar administratif melainkan menyangkut legitimasi operasional sebuah perusahaan di kawasan hutan negara.

Desakan Terbuka ke Pemerintah: Jangan Bungkam

Situasi ini mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera turun tangan.

Verifikasi faktual dan keterbukaan data kata Ketua Umum CCC, Fingki mendesak untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di publik.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki CCC.

Hutan Bukan Ruang Gelap

Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola kehutanan di Indonesia di mana transparansi kerap menjadi barang langka, dan pengawasan sering kali datang terlambat.

Dalam konteks ini, CCC menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil tidak bisa dibungkam.

“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” Tutup Fingki.

Tags: KendariTambang
Tweet17Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
Headline

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
308

Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam...

Read more
Sekretaris-ARUN-Bali
Headline

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

by Redaksi
September 26, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris DPD ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menyuarakan kritik keras terhadap maraknya perizinan bangunan...

Read more
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap
Lingkungan

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

by Redaksi
Agustus 5, 2026
0
325

Kendari, Sirkulasi | Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari...

Read more
PT. Sultra Industri Park
Headline

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

by Redaksi
Juli 25, 2026
0
349

Kendari, Sirkulasi | Penyisiran dan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana...

Read more
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga
Lingkungan

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti mandeknya tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter
Headline

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

by Redaksi
Juli 22, 2026
0
313

Kendari, SIrkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan aksi penggalangan donasi simbolis sebesar Rp100.000 untuk PT Tiran Indonesia sebagai...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
294
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
305
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
310
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
308

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026