Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi “kotak surat” bagi aspirasi masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan menyusul tidak adanya tindak lanjut atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani yang hingga kini tak kunjung dibahas.
JANGKAR Sultra menjelaskan, surat permohonan RDP Nomor007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Kendari pada 30 Maret 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Namun, hingga 15 Juli 2026, atau lebih dari tiga bulan sejak surat tersebut diterima DPRD Kota Kendari, belum ada kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP. Padahal, aktivitas pelatihan mengemudi YPA Handayani masih berlangsung di jalan umum.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa DPRD Kota Kendari hanya menerima surat aspirasi masyarakat tanpa pernah benar-benar membahas maupun menindaklanjutinya.
“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa ada tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat? Aspirasi masyarakat tidak cukup hanya diterima secara administratif, tetapi harus diperjuangkan melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD,” tegas Andi Fajar.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut keberadaan lembaga kursus mengemudi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan umum. Karena itu, DPRD Kota Kendari semestinya segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi pembahasan melalui RDP.
Fajar menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan mengemudi harus mengedepankan aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
” Kami tidak mempersoalkan keberadaan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan.pemerintah dan DPRD harus memastikan setiap penyelenggara kursus mengemudi menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan karena lemahnya pengawasan,” tegas Andi Fajar.
Andi Fajar menegaskan bahwa JANGKAR Sultra tidak pernah menuntut agar lembaga kursus mengemudi ditutup. Yang mereka tuntut adalah kepatuhan terhadap peraturan serta hadirnya pengawasan dari pemerintah dan DPRD demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Sudah lebih dari tiga bulan persoalan ini dibiarkan menggantung. Kalau DPRD Kota Kendari terus membiarkan permohonan RDP tanpa kepastian, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat,” tutup Andi Fajar.



















