Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan respons terhadap surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Surat permohonan RDP bernomor :010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 tersebut secara resmi dimasukkan ke DPRD Kota Kendari pada 31 Maret 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di Kota Kendari. Namun, hingga pertengahan Juli 2026 atau lebih dari tiga bulan …
[20:39, 7/15/2026] Irpan Sultraraya: Dugaan Miras Tanpa Izin di Labelawa Biliard Tak Kunjung Dibahas, AMARA Sultra: DPRD Kota Kendari “Mati Suri”
KENDARI, 15 Juli 2026 – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) melontarkan kritik keras terhadap DPRD Kota Kendari yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Penilaian tersebut muncul setelah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak 31 Maret 2026 hingga kini belum juga mendapatkan kepastian jadwal pembahasan.
Surat bernomor : 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 diajukan AMARA Sultra untuk meminta DPRD Kota Kendari memfasilitasi RDP terkait dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol oleh Labelawa Biliard yang beroperasi di kawasan K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan, menilai sikap DPRD Kota Kendari yang membiarkan surat tersebut tanpa tindak lanjut menunjukkan lemahnya komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.
“Sudah lebih dari tiga bulan surat resmi kami masuk ke DPRD Kota Kendari, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian kapan RDP akan dilaksanakan. Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti ‘mati suri’. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan ketika masyarakat meminta adanya forum resmi untuk mengungkap dugaan pelanggaran,” tegas Sarfan.
Menurut AMARA Sultra, permohonan RDP tersebut didasarkan pada adanya dugaan kuat bahwa Labelawa Biliard melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penelusuran AMARA Sultra, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyatakan bahwa izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labelawa Biliard tidak terdaftar dalam sistem OSS-RBA Pemerintah. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pencatatan izin perdagangan minuman beralkohol atas nama usaha tersebut.
Di sisi lain, manajemen Labelawa Biliard justru menyatakan telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sejak sebelum usaha tersebut mulai beroperasi pada tahun 2022. Perbedaan keterangan inilah yangharus dibuka secara transparan melalui forum RDP agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sarfan menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari tidak boleh membiarkan adanya kontradiksi informasi antara instansi pemerintah dan pihak pelaku usaha tanpa melakukan klarifikasi melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki.
“Kalau dua instansi pemerintah menyatakan izin itu tidak ada, sementara pihak perusahaan mengaku sudah mengantongi izin sejak 2022, maka DPRD wajib memanggil seluruh pihak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya. Justru di sinilah fungsi pengawasan DPRD diuji. Jangan sampai DPRD terkesan memilih diam terhadap persoalan yang menyangkut kepastian hukum.”
Sarfan menilai keterlambatan penjadwalan RDP justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Kendari. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi atau tidak, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami tidak meminta DPRD menghakimi siapa pun. Yang kami minta hanya satu, jalankan fungsi pengawasan. Kalau memang izin itu ada, tunjukkan kepada publik. Kalau memang tidak ada, maka pemerintah harus menegakkan aturan secara tegas. DPRD tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” ujar Sarfan.
AMARA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran perizinan tersebut hingga DPRD Kota Kendari benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara terbuka, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum, bukan membiarkan persoalan publik terus mengendap tanpa penyelesaian.


















