Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 ini terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut digugat dalam perkara ini.
Langkah hukum ini diambil setelah Kejati Sultra dinilai melindungi Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta seorang pria bernama Adi Winata, dalam perkara korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Kejati Sultra diniliai secara sengaja tak melanjutkan proses penyidikan perkara (undue delay), alih-alih menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai tersangka.
Padahal, keterlibatan keduanya terbukti menerima aliran korupsi tambang senilai Rp 83 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST. Noermiah R, mengatakan, sikap pasif Kejati Sultra memicu kecurigaan publik. Sebab, laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026, tak digubris.
“Kilen kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” tegas Noermiah di Kendari, Selasa (14/07/2026).
Setelah laporan mandek, pihak kuasa hukum berupaya menanyakan masalah itu dengan menemui Aspidsus Iwan Catur Karyawan serta Kasi Penyidikan Khusus Kejati Sultra Rizky Rahmatullah.
Dua minggu setelah laporan pertama pada tahun 2024, kedua pejabat ini menolak menemui tim kuasa hukum dengan dalih perkara belum berkekuatan hukum tetap.
“Namun anehnya, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun, kedua pejabat Kejati tersebut justru kembali menghindari kami tanpa alasan jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis demi melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” imbuh Noermiah.
Keterlibatan Tri Firdaus secara terang dituangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam Putusan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI halaman 449 – 451.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebut adanya aliran dana segar dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 Dolar AS per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus di Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Tri Firdaus selaku Komisaris Utama disebut meraup keuntungan antara sekitar 3,5 Dolar AS per MT untuk kepentingan pribadinya yang berkamuflase di balik investasi pengembangan perusahaan. Secara kolektif, aliran dana ini memperkaya kelompok mereka dengan angka yang fantastis.
“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83,4 miliar (83.429.136.592,58),” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Kendari yang tertuang dalam berkas permohonan praperadilan.
Hakim bahkan secara tegas mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama tersebut. Putusan itu berbunyi: “sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan penyidikan dan Penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah dan pihak saudara Adi Winata.”


















