• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pelabuhan Jetty Marombo
Pelabuhan Jetty Marombo

307
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 ini terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut digugat dalam perkara ini.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejati Sultra dinilai melindungi Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta seorang pria bernama Adi Winata, dalam perkara korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Kejati Sultra diniliai secara sengaja tak melanjutkan proses penyidikan perkara (undue delay), alih-alih menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai tersangka.

Padahal, keterlibatan keduanya terbukti menerima aliran korupsi tambang senilai Rp 83 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST. Noermiah R, mengatakan, sikap pasif Kejati Sultra memicu kecurigaan publik. Sebab, laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026, tak digubris.

“Kilen kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” tegas Noermiah di Kendari, Selasa (14/07/2026).

Setelah laporan mandek, pihak kuasa hukum berupaya menanyakan masalah itu dengan menemui Aspidsus Iwan Catur Karyawan serta Kasi Penyidikan Khusus Kejati Sultra Rizky Rahmatullah.

Dua minggu setelah laporan pertama pada tahun 2024, kedua pejabat ini menolak menemui tim kuasa hukum dengan dalih perkara belum berkekuatan hukum tetap.

“Namun anehnya, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun, kedua pejabat Kejati tersebut justru kembali menghindari kami tanpa alasan jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis demi melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” imbuh Noermiah.

Keterlibatan Tri Firdaus secara terang dituangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam Putusan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI halaman 449 – 451.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebut adanya aliran dana segar dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 Dolar AS per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus di Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta.

ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung, Tri Firdaus selaku Komisaris Utama disebut meraup keuntungan antara sekitar 3,5 Dolar AS per MT untuk kepentingan pribadinya yang berkamuflase di balik investasi pengembangan perusahaan. Secara kolektif, aliran dana ini memperkaya kelompok mereka dengan angka yang fantastis.

“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83,4 miliar (83.429.136.592,58),” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Kendari yang tertuang dalam berkas permohonan praperadilan.

Hakim bahkan secara tegas mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama tersebut. Putusan itu berbunyi: “sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan penyidikan dan Penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah dan pihak saudara Adi Winata.”

Tags: KendariPT Tristaco Mineral MakmurTambang
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
297

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
312

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
303

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali
Daerah

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
308

Badung, Berita Sirkulasi | Saat aktivitas wisata dan hiburan malam masih berlangsung di kawasan Canggu hingga Pantai Batu Bolong, Polres...

Read more
Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI ke 81
Daerah

1.943 Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI Ke 81

by Redaksi
Agustus 18, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Perayaan HUT RI Ke 81 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 1.943 WBP...

Read more
Dampak Sirkulasi El Nino
Daerah

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
308

Makassar, SIrkulasi | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan 300 unit pompa air sebagai langkah mitigasi menghadapi musim kemarau panjang karena...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Marina Bay City Lombok Siap Dilanjutkan, Koordinasi Dengan Sejumlah Pihak Gencar Dilakukan

Maret 2, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026

BERITA TERKINI

Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
300
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
297
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026
297
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Gelar RUPSLB, Bahas Pemisahan TIF dan Perubahan Pengurus

September 11, 2026
307
Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS)

PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Distribusikan BBM Solar Tanpa Izin

September 11, 2026
298
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
312

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026