• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pelabuhan Jetty Marombo
Pelabuhan Jetty Marombo

302
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 ini terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut digugat dalam perkara ini.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejati Sultra dinilai melindungi Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta seorang pria bernama Adi Winata, dalam perkara korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Baca Juga

Resmi Dilantik, Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Kendari Periode 2026–2027

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Kejati Sultra diniliai secara sengaja tak melanjutkan proses penyidikan perkara (undue delay), alih-alih menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai tersangka.

Padahal, keterlibatan keduanya terbukti menerima aliran korupsi tambang senilai Rp 83 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST. Noermiah R, mengatakan, sikap pasif Kejati Sultra memicu kecurigaan publik. Sebab, laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026, tak digubris.

“Kilen kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” tegas Noermiah di Kendari, Selasa (14/07/2026).

Setelah laporan mandek, pihak kuasa hukum berupaya menanyakan masalah itu dengan menemui Aspidsus Iwan Catur Karyawan serta Kasi Penyidikan Khusus Kejati Sultra Rizky Rahmatullah.

Dua minggu setelah laporan pertama pada tahun 2024, kedua pejabat ini menolak menemui tim kuasa hukum dengan dalih perkara belum berkekuatan hukum tetap.

“Namun anehnya, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun, kedua pejabat Kejati tersebut justru kembali menghindari kami tanpa alasan jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis demi melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” imbuh Noermiah.

Keterlibatan Tri Firdaus secara terang dituangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam Putusan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI halaman 449 – 451.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebut adanya aliran dana segar dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 Dolar AS per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus di Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, Tri Firdaus selaku Komisaris Utama disebut meraup keuntungan antara sekitar 3,5 Dolar AS per MT untuk kepentingan pribadinya yang berkamuflase di balik investasi pengembangan perusahaan. Secara kolektif, aliran dana ini memperkaya kelompok mereka dengan angka yang fantastis.

ADVERTISEMENT

“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83,4 miliar (83.429.136.592,58),” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Kendari yang tertuang dalam berkas permohonan praperadilan.

Hakim bahkan secara tegas mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama tersebut. Putusan itu berbunyi: “sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan penyidikan dan Penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah dan pihak saudara Adi Winata.”

Tags: KendariPT Tristaco Mineral MakmurTambang
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Dampak Sirkulasi El Nino
Daerah

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
299

Makassar, SIrkulasi | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan 300 unit pompa air sebagai langkah mitigasi menghadapi musim kemarau panjang karena...

Read more
Ditlantas Polda Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan Barang
Daerah

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan Barang

by Redaksi
Agustus 6, 2026
0
294

Kendai, Sirkulasi | Penyuluhan keselamatan berlalu lintas terus digencarkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melalui program Polantas Karib....

Read more
Pelantikan HMI Cabang Kendari Periode 2026–2027
Daerah

Resmi Dilantik, Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Kendari Periode 2026–2027

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
297

Kendari, SIrkulasi | Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Kendari Periode 2026–2027 resmi dilantik. Pelantikan dihadiri pengurus, kader, KAHMI, serta...

Read more
Kantor OJK Sulra
Daerah

Marak Usaha Coffee Shop di Kendari, OJK Sultra Telusuri Dugaan Modus Pencucian Uang

by Redaksi
Agustus 2, 2026
0
310

Kendari, Sirklasi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah...

Read more
Kopi Morning Kadin Sultra
Daerah

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

by Redaksi
Juli 28, 2026
0
313

Kendari, Sirkulasi | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Coffee Morning bertajuk "Kolaborasi Industri, UMKM,...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
310

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

Agustus 14, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

76 Anggota Paskibraka dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

Agustus 16, 2026
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
297
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
311
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
295
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Bisa Hemat Rp360 Triliun

Agustus 15, 2026
294
Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores NTT_2

Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores, Dua Orang Meninggal

Agustus 15, 2026
298
Presiden Prabowo Luncurkan MoLiNas Indonesia

Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional, Tonggak Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional

Agustus 14, 2026
292

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026