• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kendari » Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Redaksi by Redaksi
Juli 15, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pelabuhan Jetty Marombo
Pelabuhan Jetty Marombo

295
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 ini terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut digugat dalam perkara ini.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejati Sultra dinilai melindungi Komisaris Utama (Komut) PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta seorang pria bernama Adi Winata, dalam perkara korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Baca Juga

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

Kejati Sultra diniliai secara sengaja tak melanjutkan proses penyidikan perkara (undue delay), alih-alih menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai tersangka.

Padahal, keterlibatan keduanya terbukti menerima aliran korupsi tambang senilai Rp 83 miliar sebagaimana amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra, ST. Noermiah R, mengatakan, sikap pasif Kejati Sultra memicu kecurigaan publik. Sebab, laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026, tak digubris.

“Kilen kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” tegas Noermiah di Kendari, Selasa (14/07/2026).

Setelah laporan mandek, pihak kuasa hukum berupaya menanyakan masalah itu dengan menemui Aspidsus Iwan Catur Karyawan serta Kasi Penyidikan Khusus Kejati Sultra Rizky Rahmatullah.

Dua minggu setelah laporan pertama pada tahun 2024, kedua pejabat ini menolak menemui tim kuasa hukum dengan dalih perkara belum berkekuatan hukum tetap.

“Namun anehnya, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun, kedua pejabat Kejati tersebut justru kembali menghindari kami tanpa alasan jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis demi melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” imbuh Noermiah.

Keterlibatan Tri Firdaus secara terang dituangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam Putusan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI halaman 449 – 451.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebut adanya aliran dana segar dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 Dolar AS per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus di Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, Tri Firdaus selaku Komisaris Utama disebut meraup keuntungan antara sekitar 3,5 Dolar AS per MT untuk kepentingan pribadinya yang berkamuflase di balik investasi pengembangan perusahaan. Secara kolektif, aliran dana ini memperkaya kelompok mereka dengan angka yang fantastis.

ADVERTISEMENT

“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan serta Windu Aji Susanto sebanyak Rp83,4 miliar (83.429.136.592,58),” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Kendari yang tertuang dalam berkas permohonan praperadilan.

Hakim bahkan secara tegas mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama tersebut. Putusan itu berbunyi: “sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan penyidikan dan Penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah dan pihak saudara Adi Winata.”

Tags: KendariPT Tristaco Mineral MakmurTambang
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
297

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
298

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
299

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal PTSL 2026 di Watubangga Kendari
Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Kawal PTSL 2026 di Watubangga Kendari

by Redaksi
Juli 10, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Malam Renungan AMAN Sultra Soroti Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolaka Utara
Daerah

Jadi Malam Renungan, AMAN Sultra Soroti Kaburnya 11 Tahanan Polres Kolaka Utara

by Redaksi
Juli 7, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Aliansi Mahasiswa Nusantara Sulawesi Tenggara (AMAN Sultra) bersama Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (KORAN Sultra) menggelar aksi...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Juli 12, 2026
Surya Subekti Australia_1

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Juli 13, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Akui Rumah di Sentul Miliknya

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Akui Rumah di Sentul Miliknya

Juli 11, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
Pelabuhan Jetty Marombo
Pelabuhan Jetty Marombo

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Juli 15, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
AMARA Sultra demo

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

Juli 15, 2026
Tom Cruise and IShowSpeed

Tom Cruise dan IShowSpeed Tergabung dalam Deretan Artis yang akan hadir pada Upacara Penutupan Piala Dunia 2026

Juli 15, 2026

BERITA TERKINI

Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
300
AMARA Sultra demo

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

Juli 15, 2026
297
Tom Cruise and IShowSpeed

Tom Cruise dan IShowSpeed Tergabung dalam Deretan Artis yang akan hadir pada Upacara Penutupan Piala Dunia 2026

Juli 15, 2026
297
Prediksi Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Prediksi Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Juli 15, 2026
298
Spanyol Hapus Mimpi Prancis Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Skor 2-0

Spanyol Hapus Mimpi Prancis Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Skor 2-0

Juli 15, 2026
296
Kebakaran di Bangkok Thailand

Kebakaran Di Sebuah Pub Di Bangkok Menewaskan Sedikitnya 27 Orang

Juli 13, 2026
299

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026