Kendari, Sirkulasi | Penyisiran dan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana menjadi sorotan publik. Sabtu (25/07/2026).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara baru-baru ini melakukan penyisiran di kawasan Gunung Lipan Buana Lima, yang berada di area PT. SIP (Sultra Industri Park), Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kanit Tipidter AKP Irfan, SH, SE, MM membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Ya, betul. Kalau kita ada kegiatan kemarin, itu gabungan TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Bombana,” ujar AKP Irfan.
AKP Irfan juga menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan saksi serta sejumlah barang bukti dari lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Haji Kamaruddin dan kemungkinan penahanan, AKP Irfan menegaskan bahwa proses masih dalam tahap pendalaman.
“Masih diperiksa. Masih diperiksa, ya, masih pendalaman,” tegas AKP Irfan.
Sementara itu, Ikram selaku Kabid Advokasi & Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara turut angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut.
Ia mendesak Polda Sultra agar tidak berhenti pada tahap penyisiran semata, melainkan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
Ikram menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera melakukan penangkapan terhadap Haji Kama apabila terbukti terlibat, serta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang turut membantu dan memfasilitasi praktik melawan hukum tersebut.
“Polda Sultra harus bertindak tegas. Jangan hanya sebatas penyisiran, tetapi harus segera menangkap para pelaku, termasuk Haji Kamaruddin jika terbukti terlibat, serta semua pihak yang membantu aktivitas ilegal ini. Ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang tidak kecil,” tegas Ikram.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang selama ini terus berulang di wilayah Bombana.
Tak hanya itu Ikram juga meminta Propam Polda Sulawesi Tenggara soal dugaan oknum di Polres Bombana yang menerima aliran dana atau upeti dari penambangan emas ilegal.
Sebelumnya Ikram juga mengungkapkan adanya aliran dana atau upeti yang diduga diterima Polres Bombana.
Nilainya tak main-main diduga Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.
Sumber yang tidak ingin identitasnya diungkap, mengetahui langsung aktivitas di lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 unit mesin yang masih aktif beroperasi di sejumlah titik.
“Jika angka itu akurat, maka uang yang berputar dari praktik ini bisa mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari setengah miliar rupiah dalam sebulan,” ujar Ikram.















