• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

HIPPMAKOT Kendari desak DLHK ambil tindakan tegas

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap
Lahan Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills (foto:ist/net)

325
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

Kendari, Sirkulasi | Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari kembali mencuat.

Di balik klaim pembangunan hunian rakyat murah, terselip praktik land clearing yang diduga kuat ilegal dan berpotensi menabrak sejumlah aturan perizinan.

Sorotan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari.

Ketua Umumnya, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, secara tegas menyebut aktivitas Alexandria Hills sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas sebelum izin dasar terpenuhi,” tegas Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram pada Minggu (26/07/2026).

ADVERTISEMENT

Hasil penelusuran awal menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas.

Menurut Ikhram, proyek ini tetap berjalan meski izin dasar yang menjadi syarat mutlak pembangunan belum sepenuhnya dikantongi.

Padahal, dalam regulasi yang berlaku, setiap proyek perumahan terlebih bersubsidi wajib mengantongi setidaknya tiga izin fundamental sebelum aktivitas fisik dimulai, yakni KKPR/KRK (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tanpa ketiganya, setiap aktivitas konstruksi dapat dikategorikan sebagai ilegal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa proses perizinan pembangunan tidak bisa ditabrak dengan dalih apapun.

Mulai dari tata ruang hingga izin lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL harus tuntas dan dinyatakan sah oleh pemerintah sebelum satu alat berat pun beroperasi.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas land clearing terus berlangsung seolah tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar, siapa yang membiarkan ini terjadi?

Ikhram bahkan melontarkan peringatan keras kepada instansi teknis Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang PUPR, serta DPMPTSP.

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Desakan pun menguat agar DLHK segera turun tangan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi proyek, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Media akan terus menelusuri jejak perizinan proyek Alexandria Hills, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang.

Tags: BTNKendariPerumahan
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
Headline

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
308

Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam...

Read more
Sekretaris-ARUN-Bali
Headline

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

by Redaksi
September 26, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris DPD ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menyuarakan kritik keras terhadap maraknya perizinan bangunan...

Read more
PT. Sultra Industri Park
Headline

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

by Redaksi
Juli 25, 2026
0
349

Kendari, Sirkulasi | Penyisiran dan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana...

Read more
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga
Lingkungan

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti mandeknya tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter
Headline

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

by Redaksi
Juli 22, 2026
0
313

Kendari, SIrkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan aksi penggalangan donasi simbolis sebesar Rp100.000 untuk PT Tiran Indonesia sebagai...

Read more
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara
Lingkungan

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

by Redaksi
Juli 22, 2026
0
329

Kendari, SIrkulasi | Aktivitas perambahan hutan berupa kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk tujuan lain, seperti...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
294
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
305
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
310
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
308

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026