Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal serta menindak tegas pengembang Perumahan Djavino 8 yang berlokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tuntutan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan pelanggaran serius berupa ketiadaan kolam retensi di area perumahan tersebut, yang diyakini menjadi pemicu utama terjadinya banjir berulang yang merendam pemukiman warga sekitar dan area perumahan itu sendiri setiap kali curah hujan tinggi.
Kronologi dan Dampak Lingkungan
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga terdampak, Perumahan Djavino 8 diduga kuat mengabaikan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan sistem drainase terpadu, termasuk kolam retensi—yang merupakan syarat mutlak dalam perizinan pembangunan perumahan guna menampung limpahan air hujan (run-off).
Akibat ketiadaan infrastruktur pengendali air ini:
Banjir Berulang: Setiap musim penghujan, debit air yang tidak tertampung langsung meluap ke jalanan dan merendam rumah warga.
Lanjut Sawal selaku ketua Umum Gempur Sultra, Warga mengalami kerusakan perabot rumah tangga, kendaraan, hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
Genangan air pasca-banjir memicu risiko penyakit kulit dan demam berdarah bagi warga setempat.
“Pembangunan perumahan seharusnya menyejahterakan, bukan malah mendatangkan musibah bagi warga sekitar. Kami menduga pihak pengembang Djavino 8 sengaja mengabaikan pembuatan kolam retensi demi memaksimalkan lahan jualan. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang nyata,” ujar Sawal Petrus Selalu Ketua Umum Gempur Sultra
Tuntutan Terbuka Kepada Pihak Terkait
Atas dasar kerugian lingkungan dan sosial yang terus berulang, kami menegaskan beberapa poin tuntutan sebagai berikut:
Kepada Pengembang Perumahan Djavino 8: Segera menghentikan aktivitas perluasan lahan sebelum kewajiban pembuatan kolam retensi dan perbaikan sistem drainase diselesaikan secara menyeluruh.
Kepada Pemerintah Kota Kendari (Dinas PUPR & DLHK): Segera turun ke lapangan melakukan audit lingkungan, memeriksa kembali dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perumahan tersebut.
Meminta Pemkot Kendari membekukan atau mencabut izin usaha pengembang jika terbukti lalai dan tidak kooperatif dalam mematuhi aturan tata ruang kota
Pembangunan kota tidak boleh menomorduakan keselamatan lingkungan dan warga demi keuntungan korporasi semata. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak warga atas lingkungan yang aman dan bebas banjir terpenuhi.
Sebelumnya juga kami sudah melakukan upaya upaya terkait permohonan RDP di DPR Kota Kendari agar pemerintah dapat melakukan investigasi dan mencari jalan ataupun titik kebenarannya atas dugaan tersebut, Namun sampai saat ini belum ada proses ataupun blm ada balasan dari DPR kota Kendari terkait permohonan RDP tersebut, kurang lebih 6 bulan yang lalu sampai saat ini belum ada panggilan.
Lanjut Sawal, Kami dari Gempur Sultra tidak akan pernah diam sampai kemudian dugaan tersebut bisa menemukan titik terangnya, dan kami juga akan melakukan aksi demontrasi ketika belum ada tindakan apapun dari pemerintah kota. Dan jikalau kemudian dugaan kami terbukti bersalah, maka pemerintah kota harus menindak secara tegas tanpa ada tebang pilih dan harus di tindak sebagaiamana Peraturan yang berlaku. Karna ini kepentingan masyarakat banyak.


















