• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » I Gusti Rai Sengkug » Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Mantan Kelian Adat Banjar Jeroan Desa Dalung

305
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase paling krusial. Setelah laporan dugaan pemalsuan silsilah keluarga resmi bergulir di Polres Badung dan menyeret penerbitan delapan objek tanah waris, mantan Kelian Adat Banjar Jeroan, I Gusti Ngurah Ketut Sudana, akhirnya buka suara secara terbuka.

Saat ditemui di rumahnya di Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/2/2026), Sudana menyampaikan klarifikasi panjang yang berpotensi mengubah konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani silsilah berbentuk kertas bergaris ukuran double folio seperti yang kini beredar dan menjadi objek sengketa. “Seingat saya, saya tidak pernah tanda tangan silsilah yang kertas bergaris itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal diposisikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Sebab, dalam laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Ruben Luther, S.H., salah satu fokus utama adalah keabsahan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris dan sertifikat tanah.

Baca Juga

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Kasus ini bukan sekadar konflik nyame Bali soal pembagian tanah. Ia telah berkembang menjadi pertarungan legal antara fakta genealogis, legitimasi adat, administrasi pertanahan, dan potensi tindak pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berangkat dari dugaan bahwa silsilah keluarga yang dipakai untuk pengurusan tanah warisan almarhum I Gusti Rai Sengkug tidak mencerminkan struktur keluarga yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut kuasa hukum pelapor, almarhum semasa hidup memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk mengurus sertifikat, disebutkan hanya satu garis keturunan yang ditonjolkan, yakni dari istri ketiga.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua diduga tidak dicantumkan secara proporsional. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat,” tegas Ruben Luther dalam pernyataannya sebelumnya.

Dari silsilah inilah kemudian diterbitkan surat keterangan waris dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan tujuh sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang lainnya masih dalam proses.

Sudana mengaku tidak pernah membayangkan bahwa satu dokumen silsilah akan digunakan sebagai dasar pengurusan seluruh objek tanah warisan. “Yang saya tahu waktu itu, bukan untuk semua tanah. Saya tidak menyangka satu silsilah ini dipakai untuk semua objek warisan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ia tandatangani adalah silsilah yang diketik dan diprint, bukan berupa bagan tulisan tangan di atas kertas bergaris. “Yang saya tanda tangani dulu itu silsilah yang diketik dan dicetak. Bukan seperti ini,” katanya sambil merujuk pada dokumen double folio yang kini dipersoalkan.

Perbedaan bentuk fisik dokumen ini menjadi krusial. Jika benar terdapat dua versi dokumen berbeda, maka penyidik harus menguji: dokumen mana yang sebenarnya ditandatangani, dan dokumen mana yang digunakan dalam pengurusan sertifikat.

Sudana juga mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan berlangsung, ia didatangi ke rumahnya oleh salah satu anak dari pihak terlapor. Dalam konteks itu, ia tidak menduga dokumen tersebut akan memiliki implikasi hukum yang luas. “Saya didatangi ke rumah. Diminta tanda tangan. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini,” tuturnya.

Ia bahkan menyatakan merasa terperdaya karena tidak diberi pemahaman bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat tanah. Dalam praktik adat Bali, tanda tangan Kelian Adat memiliki bobot moral dan sosial. Ia menjadi simbol bahwa secara komunitas, dokumen tersebut tidak dipersoalkan. Namun Sudana menegaskan, penandatanganan yang dilakukannya kala itu bukan berarti ia memverifikasi secara mendalam seluruh struktur genealogis.

ADVERTISEMENT

Laporan ke Polres Badung membawa sengketa ini ke ranah yang lebih serius. Awalnya, konflik ini sempat bergulir dalam gugatan perdata antar keluarga. Namun ketika muncul dugaan pemalsuan silsilah, perkara pun bergeser ke potensi pidana.

Kuasa hukum pelapor menilai bahwa jika terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, maka unsur pidana pemalsuan surat tidak bisa diabaikan. Namun dalam proses penyelidikan, muncul perdebatan baru. Seorang saksi ahli disebut menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata. Ruben Luther menilai kesimpulan tersebut prematur. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen inti tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Dengan munculnya klarifikasi Sudana, perdebatan ini semakin kompleks. Jika mantan Kelian Adat mengaku tidak pernah menandatangani versi double folio yang dipakai sebagai dasar administrasi, maka penyidik harus membedah secara forensik keaslian dokumen tersebut.

Hingga kini, tujuh sertifikat tanah yang telah terbit masih sah secara administratif. Namun kuasa hukum pelapor menegaskan, keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan jika terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya. Satu bidang bahkan telah diperjualbelikan. Jika kelak terbukti terjadi pemalsuan dokumen, implikasi hukumnya bisa panjang, termasuk bagi pihak ketiga yang membeli tanah tersebut.

Dalam hukum pertanahan, pembatalan sertifikat bisa ditempuh melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembuktian pidana bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang keabsahan produk administrasi.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal konflik warisan di Bali. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kehormatan, garis keturunan, dan status sosial dalam struktur adat. Ketika silsilah keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah, tetapi legitimasi identitas genealogis.

Sengketa seperti ini sering berakar pada administrasi yang tidak tertib, komunikasi keluarga yang terputus, serta minimnya transparansi dalam pengurusan dokumen. Polres Badung disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan ahli lengkap. Pihak pelapor menyatakan siap menempuh praperadilan jika laporan dihentikan.

Sementara itu, klarifikasi mantan Kelian Adat menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal satu keluarga. Ia menjadi ujian bagi integritas administrasi adat dan negara. Jika dugaan manipulasi silsilah terbukti, maka praktik serupa yang selama ini dianggap “urusan internal keluarga” tidak lagi bisa dibiarkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka stigma pidana harus dihentikan agar tidak merusak martabat pihak-pihak yang terlibat. ama/ksm/kel

Tags: I Gusti Rai SengkugKasus TanahSengketa Tanah
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
301

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025

Indonesia Kebobolan!, Team Senam Israel Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Oktober 8, 2025
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
307
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
302
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
301
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
312

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026