• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Mantan Kelian Adat Banjar Jeroan Desa Dalung

293
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase paling krusial. Setelah laporan dugaan pemalsuan silsilah keluarga resmi bergulir di Polres Badung dan menyeret penerbitan delapan objek tanah waris, mantan Kelian Adat Banjar Jeroan, I Gusti Ngurah Ketut Sudana, akhirnya buka suara secara terbuka.

Saat ditemui di rumahnya di Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/2/2026), Sudana menyampaikan klarifikasi panjang yang berpotensi mengubah konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani silsilah berbentuk kertas bergaris ukuran double folio seperti yang kini beredar dan menjadi objek sengketa. “Seingat saya, saya tidak pernah tanda tangan silsilah yang kertas bergaris itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal diposisikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Sebab, dalam laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Ruben Luther, S.H., salah satu fokus utama adalah keabsahan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris dan sertifikat tanah.

Baca Juga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Kasus ini bukan sekadar konflik nyame Bali soal pembagian tanah. Ia telah berkembang menjadi pertarungan legal antara fakta genealogis, legitimasi adat, administrasi pertanahan, dan potensi tindak pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berangkat dari dugaan bahwa silsilah keluarga yang dipakai untuk pengurusan tanah warisan almarhum I Gusti Rai Sengkug tidak mencerminkan struktur keluarga yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut kuasa hukum pelapor, almarhum semasa hidup memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk mengurus sertifikat, disebutkan hanya satu garis keturunan yang ditonjolkan, yakni dari istri ketiga.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua diduga tidak dicantumkan secara proporsional. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat,” tegas Ruben Luther dalam pernyataannya sebelumnya.

Dari silsilah inilah kemudian diterbitkan surat keterangan waris dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan tujuh sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang lainnya masih dalam proses.

Sudana mengaku tidak pernah membayangkan bahwa satu dokumen silsilah akan digunakan sebagai dasar pengurusan seluruh objek tanah warisan. “Yang saya tahu waktu itu, bukan untuk semua tanah. Saya tidak menyangka satu silsilah ini dipakai untuk semua objek warisan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ia tandatangani adalah silsilah yang diketik dan diprint, bukan berupa bagan tulisan tangan di atas kertas bergaris. “Yang saya tanda tangani dulu itu silsilah yang diketik dan dicetak. Bukan seperti ini,” katanya sambil merujuk pada dokumen double folio yang kini dipersoalkan.

Perbedaan bentuk fisik dokumen ini menjadi krusial. Jika benar terdapat dua versi dokumen berbeda, maka penyidik harus menguji: dokumen mana yang sebenarnya ditandatangani, dan dokumen mana yang digunakan dalam pengurusan sertifikat.

Sudana juga mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan berlangsung, ia didatangi ke rumahnya oleh salah satu anak dari pihak terlapor. Dalam konteks itu, ia tidak menduga dokumen tersebut akan memiliki implikasi hukum yang luas. “Saya didatangi ke rumah. Diminta tanda tangan. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini,” tuturnya.

Ia bahkan menyatakan merasa terperdaya karena tidak diberi pemahaman bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat tanah. Dalam praktik adat Bali, tanda tangan Kelian Adat memiliki bobot moral dan sosial. Ia menjadi simbol bahwa secara komunitas, dokumen tersebut tidak dipersoalkan. Namun Sudana menegaskan, penandatanganan yang dilakukannya kala itu bukan berarti ia memverifikasi secara mendalam seluruh struktur genealogis.

Laporan ke Polres Badung membawa sengketa ini ke ranah yang lebih serius. Awalnya, konflik ini sempat bergulir dalam gugatan perdata antar keluarga. Namun ketika muncul dugaan pemalsuan silsilah, perkara pun bergeser ke potensi pidana.

Kuasa hukum pelapor menilai bahwa jika terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, maka unsur pidana pemalsuan surat tidak bisa diabaikan. Namun dalam proses penyelidikan, muncul perdebatan baru. Seorang saksi ahli disebut menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata. Ruben Luther menilai kesimpulan tersebut prematur. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen inti tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dengan munculnya klarifikasi Sudana, perdebatan ini semakin kompleks. Jika mantan Kelian Adat mengaku tidak pernah menandatangani versi double folio yang dipakai sebagai dasar administrasi, maka penyidik harus membedah secara forensik keaslian dokumen tersebut.

Hingga kini, tujuh sertifikat tanah yang telah terbit masih sah secara administratif. Namun kuasa hukum pelapor menegaskan, keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan jika terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya. Satu bidang bahkan telah diperjualbelikan. Jika kelak terbukti terjadi pemalsuan dokumen, implikasi hukumnya bisa panjang, termasuk bagi pihak ketiga yang membeli tanah tersebut.

Dalam hukum pertanahan, pembatalan sertifikat bisa ditempuh melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembuktian pidana bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang keabsahan produk administrasi.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal konflik warisan di Bali. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kehormatan, garis keturunan, dan status sosial dalam struktur adat. Ketika silsilah keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah, tetapi legitimasi identitas genealogis.

Sengketa seperti ini sering berakar pada administrasi yang tidak tertib, komunikasi keluarga yang terputus, serta minimnya transparansi dalam pengurusan dokumen. Polres Badung disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan ahli lengkap. Pihak pelapor menyatakan siap menempuh praperadilan jika laporan dihentikan.

Sementara itu, klarifikasi mantan Kelian Adat menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal satu keluarga. Ia menjadi ujian bagi integritas administrasi adat dan negara. Jika dugaan manipulasi silsilah terbukti, maka praktik serupa yang selama ini dianggap “urusan internal keluarga” tidak lagi bisa dibiarkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka stigma pidana harus dihentikan agar tidak merusak martabat pihak-pihak yang terlibat. ama/ksm/kel

Tags: I Gusti Rai SengkugKasus TanahSengketa Tanah
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Anak Agung Gede Agung Aryawan
Daerah

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
312
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
298
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
302
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
299
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
305
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.