• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di di pantai Pegametan Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

308
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Polda Bali Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Dan Pemerasan WNA Rusia Di Bali

Positif Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam

Buleleng, Sirkulasi | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, jumat 19/6/2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKBP Nanang.

ADVERTISEMENT

Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka KS laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain, Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO), KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, berupa 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan ?atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang.

Tags: PenyelundupanPenyuPolairudPolda Bali
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
302

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
342

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
306

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
298

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
303

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
305

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026

BERITA TERKINI

Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
294
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
295
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
303
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

Oktober 2, 2026
296
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
299
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

September 27, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026