• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di di pantai Pegametan Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

301
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Buleleng, Sirkulasi | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta satu orang terduga pelaku, jumat 19/6/2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.

Baca Juga

Pasangan Diduga Kumpul Kebo Polwan, Dede Akan Dilaporkan Ke Polda Bali Terkait Intimidasi Jurnalis

Ops Antik Polda Bali dan Jajaran Ungkap dan Amankan 149 Pengedar Narkoba

AKBP Nanang menyampaikan Pengungkapan berasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA BALI, tertanggal 11 Juni 2026.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir pantai Pegametan yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKBP Nanang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hingga pada hari Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita, Kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

Di lokasi tersebut, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67). Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Tersangka bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka KS laki-laki 67 tahun (sudah tertangkap) Alamat Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. dan memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, antara lain, Iwan laki-laki 30 tahun asal Madura Jatim, sebagai pemasok (DPO), KMG laki-laki 35 tahun asal Buleleng, sebagai penadah untuk dijual kembali (DPO).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP ke Mako Ditpolairud Polda Bali, berupa 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 unit ponsel merk Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan ?atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa liar, Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya,” ungkap AKBP Nanang.

Tags: PenyelundupanPenyuPolairudPolda Bali
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Hukum

Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tangkap Mantan Petinggi OJK

Juni 21, 2026
302
AMAN Kembali Demo di Polda, Desak Copot Kapolres Bau-Bau
Hukum

Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra Kembali Demo di Polda, Desak Copot Kapolres Bau-Bau

Juni 19, 2026
299
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtra, Firman S.H, M.H.
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtra Bantah Tudingan Lakukan Penimbunan Solar

Juni 18, 2026
303
Koordinator AMAN Sultra Firman Adhyaksa
Hukum

Sejumlah Kasus Dinilai Janggal, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sultra Desak Kapolda Copot Kapolres Bau-Bau

Juni 16, 2026
303
Hukum

PT Erianti Diseret dalam Dugaan Penimbunan BBM, Polda Sultra Didesak Bertindak Berantas Mafia Solar

Juni 16, 2026
300
foto ilustrasi pengancaman di Bau-bau
Hukum

Kasus pengancaman di Bau-bau jalan ditempat, Polisi dinilai ‘Tak Bekerja’

Juni 14, 2026
302
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Victory Taekwondo Club Bali

Tiga Atlet Victory Taekwondo Club Bali Perkuat Tim Taekwondo Kota Denpasar di Porjar Bali 2026

Juni 9, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat-2

Pemerintah Berencana Robohkan Eks Hotel Sultan dan Jadikan Ikon Baru RI

Juni 22, 2026
DPD ARUN Provinsi Bali

DPD ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Demi Mengatasi Stunting

Juni 22, 2026
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di di pantai Pegametan Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Juni 22, 2026
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tangkap Mantan Petinggi OJK

Juni 21, 2026

BERITA TERKINI

DPD ARUN Provinsi Bali

DPD ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Demi Mengatasi Stunting

Juni 22, 2026
292
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di di pantai Pegametan Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng.

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

Juni 22, 2026
301
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tangkap Mantan Petinggi OJK

Juni 21, 2026
302
ICF Sultra di Kejurnas Balap Sepeda

ICF Sultra Borong Prestasi di Kejurnas Balap Sepeda Pangandaran, Harapkan Dukungan Pemprov dan KONI

Juni 21, 2026
300
Ikram Kabid AMAN

Polres Bombana Diduga Terima ‘Upeti’ Dari Tambang Ilegal Hingga Belasan Juta Perhari

Juni 21, 2026
302
Diduga Limbah Dari Tambang PT GMS

Diduga Buang Limbah Tambang Sembarangan, Pihak PT GMS Jawab ‘Tidak Tahu’

Juni 21, 2026
296

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026