Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (sesuai Pasal 8 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Md N Lumisensi,SH. Mhum diruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (17/9/2026).
“Terdakwa Yuriy Khalilov yang terbang dari Warsawa, Polandia menggunakan pesawat Polish Airline dengan nomor penerbangan Y75BYZR dengan rute penerbangan dari Warsawa Polandia, pesawat transit di Istambul Turki lalu menuju ke Bali, Indonesia,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Petugas dari Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mencurigai gerak-gerik terdakwa yang kemudian melakukan pemeriksaan yang merupakan prosedur tetap terhadap para penumpang yang baru tiba di pos pemeriksaan Bea Dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X Ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan barang bawaan terdakwa Yuriy Khalilov terlihat di layar mesin X Ray ada barang yang mencurigakan di dalam1(satu) buah tas koper warna Hijau merk Boreja dengan claim tag bagasi atas nama Khalilov nomor 0080LO248441 yang di bawa oleh terdakwa Yuriy Khalilov sehingga petugas dari Bea Dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap badan, pakaian dari terdakwa,”
Barang bawaan terdakwa berupa 1(satu) buah tas koper warna Hijau merk Boreja setelah di buka di dalamnya berisi barang keperluan pribadi terdakwa Yuriy Khalilov, kemudian petugas Bea Dan Cukai memeriksa bagian dinding belakang atau dinding lapisan belakang tas koper warna Hijau merk Boreja yang di bawa oleh terdakwa.
Setelah di buka bagian dinding belakang atau dinding lapisan belakang tas koper terdakwa ditemukan 1(satu) buah kemasan Aluminium Foil setelah di buka di dalamnya berisi 8(delapan) buah kemasan plastic bening yang masing-masing di balut plester berwarna bening setelah di buka masing-masing kemasan plastic berisi serbuk putih.
Kemudian petugas dari Bea Dan Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan penimbangan dan pengetesan narkoba awal terhadap barang berupa serbuk warna putih yang diamankan dan diperoleh hasil dari pengetesan narkoba tersebut bahwa barang berupa 8(delapan) buah kemasan plastic bening yang masing-masing di balut plester berwarna bening setelah di buka masing-masing kemasan plastic berisi serbuk warna Putih berat bersih keseluruhan 2.544,10 gram atau dua setengah kilogram lebih.
Yuriy kemudian ditangkap di Custom Area Terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada 10 April 2026.
Tim Kuasa Hukum Made Suka Dwiputra., SH., MH., C Med.,CLA serta Hilda Marisa Putri,. SH yang hadir mendamping kliennya usai pembacaan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa mengakui koper warna hijau merk Boreja adalah miliknya yang di serahkan oleh Igor(Dpo) dimana terdakwa bersedia membawa tas koper tersebut ke Bali dengan upah 1000 USD serta tiket pulang kembali ke Warsawa Polandia usai berlibur di Bali.
“Untuk pembelaannya, nanti akan kami sampaikan melalui pledoi dan kami diberi waktu 1(satu) minggu untuk menyusun,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI NO.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

















