• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in Gaya Hidup, Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Ojol
Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit

304
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
No Content Available

Jakarta, Berita Sirkulasi | Grab Indonesia menilai kebijakan mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform yang berbeda dari hubungan kerja konvensional.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya memahami adanya beragam pandangan mengenai bentuk perlindungan dan status mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.

Menurutnya, selain aksi demonstrasi, pihak Grab juga menerima informasi mengenai puluhan komunitas dengan ribuan anggota aktif di berbagai daerah yang menyatakan tidak ingin berstatus sebagai pekerja atau buruh.

“Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform, yang berbeda dari hubungan kerja konvensional,” kata Tirza dalam keterangan pers pada Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, mitra pengemudi memiliki kebebasan untuk menentukan waktu beraktivitas, menerima atau menolak pesanan, serta menggunakan lebih dari satu platform. Menurut Grab, fleksibilitas tersebut penting untuk menjaga akses terhadap peluang penghasilan yang terbuka dan adaptif.

ADVERTISEMENT

Grab menilai, apabila kemitraan sepenuhnya disamakan dengan hubungan kerja tetap, termasuk dengan menerapkan hak dan kewajiban yang identik, akan ada sejumlah konsekuensi yang perlu diperhitungkan.

“Hubungan kerja konvensional umumnya mengatur jam kerja, kapasitas tenaga kerja, dan struktur operasional secara lebih tetap,” ujarnya.

Menurut Tirza, penerapan struktur tersebut secara penuh pada model platform berpotensi membatasi pilihan mitra dalam menentukan waktu beraktivitas dan menggunakan lebih dari satu platform. Kondisi itu juga dinilai dapat mengurangi keterbukaan akses bagi masyarakat yang mencari peluang penghasilan secara fleksibel.

Dalam konteks Indonesia, Grab menilai pendekatan yang memberi ruang bagi mitra untuk berkembang sebagai pelaku usaha mikro relevan dengan karakter kemitraan platform.

Pendekatan tersebut, menurut Tirza, dapat mempertahankan keleluasaan mitra dalam mengatur waktu, menerima atau menolak pesanan, bergabung tanpa persyaratan yang sulit, serta menggunakan lebih dari satu platform.

Di sisi lain, mitra juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai dukungan usaha mikro, seperti insentif pajak, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, dan peningkatan kapasitas usaha.

ADVERTISEMENT

Grab mengatakan perlindungan sosial bagi mitra juga dapat terus diperkuat melalui skema tersebut. Saat ini, mitra pengemudi dapat mengakses BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri. Akses tersebut diperluas melalui kemudahan pendaftaran dan pembayaran dalam ekosistemnya. Perusahaan juga memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi mitra pengemudi berprestasi.

Grab berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus tetap sesuai dengan karakteristik dan perkembangan ekonomi digital.

Aturan ojol di RUU Pelindungan Tenaga Kerja

Sebelumnya, aturan mengenai perlindungan pengemudi ojek online (ojol) mulai terlihat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam RUU tersebut, pengemudi ojol bisa masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga Kerja Platform Digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.

Kategori ini membuat pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital dengan karakteristik kerja yang fleksibel.

Pasal 49 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut Tenaga Kerja Platform Digital memiliki fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja.

Sistem imbalannya juga tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi dapat ditentukan oleh sistem algoritma aplikasi serta insentif atau bonus berdasarkan performa.

RUU tersebut juga memberikan hak atas perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.

Selain itu, pengemudi ojol nantinya memiliki hak untuk membentuk maupun menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50.

Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui Undang-Undang.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kerangka awal mengenai status dan hak pekerja platform digital, termasuk pekerja yang mendapatkan penghasilan melalui aplikasi seperti ojol.

Tags: GrabOjekOjol
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia
Headline

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
295

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read more
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2
Headline

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari...

Read more
Harga Emas Antam Turun
Ekonomi

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

by Redaksi
Oktober 4, 2026
0
295

Jakarta, Berita SIrkulasi | Harga emas Antam bergerak melemah sepanjang pekan ini. Hingga Minggu (4/10/2026), harga emas Antam tercatat turun...

Read more
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT
Headline

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

by Redaksi
Oktober 4, 2026
0
294

Bima, Berita Sirkulasi - Hari Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 05.55.52 WIB, Pantai Barat Daya Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara...

Read more
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA
Headline

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

by Redaksi
Oktober 3, 2026
0
297

Jakarta, Berita Sirkulasi | Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp tim nasional Portugal di Kopenhagen menjelang pertandingan UEFA Nations League melawan Denmark...

Read more
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana
Headline

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

by Redaksi
Oktober 3, 2026
0
295

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Ojol
Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

Oktober 3, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
296
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
295
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
294
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
297
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
295
Ojol
Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
304

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026