Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Badung dan sebagian hasil usaha bersama kelompok, diduga telah berpindah penguasaan ke kelompok nelayan lain tanpa adanya penyerahan aset yang diketahui oleh kepengurusan KUB Mina Segara versi I Wayan Sudinarta alias Dinak.
Persoalan ini bahkan telah bergulir ke Satreskrim Polresta Denpasar. Dinak, yang menyebut dirinya sebagai Ketua Nelayan Mina Segara Kuta, mendapat undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu sebagaimana tercantum dalam surat Satreskrim Polresta Denpasar Nomor B/1933/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 14 September 2026.
Klarifikasi berlangsung di Ruang Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 11.30 hingga 14.00 Wita. Dinak mengaku perkara tersebut berawal dari laporan yang sebelumnya ia buat terkait dugaan pengambilan atau penguasaan aset KUB Mina Segara oleh kelompok nelayan berbeda. “Saya datang untuk memberikan klarifikasi. Mengenai dugaan pelapor inisial KD yang melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset milik kelompok,” kata Dinak seusai menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut laporan yang dibuatnya berkaitan dengan dugaan penguasaan aset KUB Mina Segara tanpa adanya proses penyerahan aset dan penyerahan kepengurusan yang menurutnya sah. “Laporan saya mengenai perampasan barang aset-aset KUB Mina Segara,” ujarnya. Menurut Dinak, persoalan tersebut bermula ketika terjadi pergantian kepengurusan KUB Mina Segara. Ia mengaku menjadi pelaksana tugas menggantikan ketua sebelumnya, Wayan Pagi, sementara dokumen legalitas kelompok masih menggunakan nama pengurus lama.
“Waktu itu saya sebagai pengganti Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara, dari Pak Pagi ke saya. Ada berita acara dan berita penyerahan aset. Saya PLT karena Kemenkumham masih nama ketua yang lama,” jelas Dinak seraya mengatakan dirinya sempat berupaya meredam persoalan dengan mengajak kelompok nelayan yang berbeda untuk bergabung. Namun, menurut dia, ajakan tersebut tidak diterima dan kelompok tersebut memilih membentuk kelompok sendiri.
Upaya mediasi pun sempat ditempuh. Dinak mengaku pernah meminta mediasi kepada Ketua DPRD Badung agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Namun, ia mengklaim dalam proses tersebut muncul persoalan mengenai perubahan nama kelompok dan kepengurusan. “Saya inisiatif supaya tidak ribut-ribut, saya minta mediasi ke Ketua DPRD Badung. Kami datang dan kemudian ada pembahasan mengenai nama kelompok dan ketua. Setelah itu saya mengundurkan diri sebagai sekretaris,” katanya.
Persoalan kemudian semakin kompleks setelah muncul proses hukum terhadap ketua sebelumnya, Wayan Pagi. Dinak mengaku kemudian berkonsultasi mengenai aspek perdata dan status aset kelompok. Menurutnya, persoalan mendasar justru berada pada pertanyaan: siapa yang secara sah menerima aset hibah tersebut, siapa yang berwenang menguasainya, dan apakah pernah ada berita acara penyerahan aset kepada kelompok lain.
Dinak juga mengklaim terdapat perubahan nama kelompok dari KUB Mina Segara menjadi Kelompok Samudra Jaya 4, sementara aset yang sebelumnya digunakan KUB Mina Segara disebut tetap berada dalam penguasaan kelompok berbeda. “Yang menjadi persoalan, tidak ada penyerahan aset kepada pihak KD. Ada SK terkait nama KUB Mina Segara tahun 2013 yang kemudian dicabut dan diganti nama Kelompok Samudra Jaya 4,” ujarnya.
Aset yang dipersoalkan bukan sekadar nama di atas kertas. Dinak menyebut sejumlah barang yang kini menjadi pokok polemik antara lain empat unit mesin tempel berkekuatan 15 PK, dua perahu fiber, satu perahu Bali dan satu perahu Cilacap. Ia memperkirakan nilai masing-masing mesin 15 PK sekitar Rp20 juta, sedangkan perahu fiber sekitar Rp21 juta per unit. Dengan demikian, nilai aset yang disebut-sebut berada dalam sengketa mencapai puluhan juta rupiah. “Bantuan KUB Mina Segara sebagian merupakan hibah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung dan sebagian lagi berasal dari usaha bersama KUB Mina Segara,” katanya.
Di tengah proses klarifikasi di kepolisian tersebut, DPD Ormas Advokasi Rakyat untuk Indonesia (ARUN) Bali turun tangan. Sekretaris DPD Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menyatakan Dinak merupakan anggota ARUN Bali dan pihaknya akan memberikan pendampingan. ARUN menilai perkara tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari konflik antarkelompok nelayan, tetapi juga dari aspek administrasi pemerintahan dan tata kelola barang milik daerah. “Ini anggota kami, masyarakat kecil, nelayan yang sedang menghadapi proses hukum. Persoalannya berkaitan dengan barang hibah Pemerintah Kabupaten Badung yang disebut berpindah penguasaan kepada kelompok nelayan lain,” kata Aryawan.
Menurut Aryawan, titik penting yang harus dibuka adalah dokumen hibah. Apabila barang tersebut memang merupakan barang milik daerah yang dihibahkan kepada suatu kelompok, maka status, peruntukan, serah terima dan penggunaan barang semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, hibah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan, ketentuan hibah mensyaratkan adanya proses usulan, penelitian dan pengkajian serta pelaksanaan hibah yang berpedoman pada persetujuan pihak berwenang. Pelaksanaan serah terima barang hibah juga harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Karena itu, ARUN mempertanyakan dasar dan mekanisme apabila aset yang sebelumnya diberikan kepada KUB Mina Segara kemudian dikuasai atau diberikan kepada kelompok nelayan lain. “Kalau kelompok penerima hibah bubar atau tidak lagi menjalankan kegiatan, harus jelas dulu mekanismenya. Kalau pemerintah sebagai pemberi hibah mengambil kembali barang tersebut, silakan. Setelah itu, pemerintah mau menyerahkan kepada siapa, itu kewenangan pemerintah. Tetapi harus jelas proses administrasinya,” tegas Aryawan.
Ia menilai persoalan akan menjadi berbeda apabila aset tersebut berpindah penguasaan dari satu kelompok nelayan ke kelompok lain tanpa dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. “Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kalau memang barang itu milik pemerintah daerah dan kemudian dihibahkan, tunjukkan naskah hibahnya, berita acara serah terimanya, siapa penerimanya, kemudian bagaimana mekanisme apabila barang tersebut dialihkan kepada kelompok lain,” katanya.
Aryawan menegaskan, ARUN tidak ingin masyarakat nelayan yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan administrasi pemerintahan. “Nelayan ini masyarakat kecil. Mereka tidak memiliki pemahaman hukum seperti pemerintah yang memiliki perangkat hukum. Mestinya masyarakat diberikan edukasi dan pendampingan mengenai status serta prosedur penggunaan aset hibah,” ujarnya.
ARUN pun berencana mendatangi Dinas Perikanan Kabupaten Badung untuk meminta penjelasan langsung mengenai status aset KUB Mina Segara. “Kami akan datang ke Dinas Perikanan Badung. Kami ingin mempertanyakan hibah ini, dokumennya apa, prosedurnya bagaimana, dan dasar pengalihan atau penguasaan barang tersebut seperti apa,” kata Aryawan.
Menurutnya, klarifikasi dari pemerintah daerah menjadi penting sebelum pihaknya mengambil langkah hukum berikutnya. Jika persoalan tersebut terus berlanjut tanpa ada kejelasan, ARUN menyatakan siap menyiapkan pendamping hukum bagi anggotanya. “Kami akan siapkan pendamping hukum. Kami punya pengacara dari ARUN yang akan mendampingi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPP di pusat,” tegasnya.
Bahkan, ARUN membuka kemungkinan menggugat pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila dari penelusuran dokumen ditemukan adanya persoalan dalam tata kelola aset tersebut. “Kalau proses ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan gugatan terkait tanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Badung,” ujarnya. Namun, Aryawan menegaskan pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan klarifikasi sebelum menempuh langkah hukum lebih jauh. “Kami komunikasi dulu. Kalau memang Dinas Perikanan Badung tidak memberikan atensi dan tidak memberikan penjelasan yang benar, kemudian proses hukum tetap berlanjut sampai ke hal yang terburuk, tentu kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Ia bahkan menyebut laporan balik terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dapat menjadi salah satu opsi apabila dasar hukumnya terpenuhi. “Cara kami melawan adalah melalui jalur hukum. Kalau memang ada dasar untuk melaporkan pihak dinas, tentu akan kami lakukan sesuai prosedur,” ujarnya. Aryawan menilai jangan sampai persoalan aset yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan justru menyeret masyarakat nelayan ke dalam konflik hukum berkepanjangan.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Barangnya bermasalah, kelompoknya ribut, kemudian masyarakat yang tidak memahami hukum harus berhadapan dengan proses hukum. Kasihan,” tandasnya. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Badung I Nyoman Suardana, S.Sos., M.M., belum menanggapi mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., belum memberikan keterangan.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan Dinak di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar pada Selasa (22/9/2026), dengan melampirkan surat undangan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban mengenai perkembangan penyelidikan maupun materi pemeriksaan. tim/ama/ks















