Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah berencana menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan. Perhiasan dengan kandungan logam mulia minimal 99 persen nantinya berpotensi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Menurut Airlangga, ketentuan yang berlaku saat ini masih menggunakan standar kadar logam mulia sebesar 99,99%. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengaturan fasilitas tersebut.
“Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” katanya.
Airlangga belum menjelaskan secara rinci bentuk fasilitas PPN yang akan diberikan maupun bagaimana mekanisme penerapannya setelah standar kadar logam mulia diubah menjadi 99,9%.
Adapun, 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam PP 49 tahun 2022 yaitu emas yang berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.
Pemerintah juga masih perlu menyiapkan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. Airlangga mengatakan pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan pendukung lainnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas pemerintah dalam persiapan program ekonomi tahun 2027.
Selain industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya, termasuk kelanjutan insentif PPh Pasal 21 dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Rencana tersebut juga telah dibahas di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan emas batangan saat ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus berkadar minimal 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.
Pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan tersebut untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi industri perhiasan.

















