• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 min read
0
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah berencana menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan. Perhiasan dengan kandungan logam mulia minimal 99 persen nantinya berpotensi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Menurut Airlangga, ketentuan yang berlaku saat ini masih menggunakan standar kadar logam mulia sebesar 99,99%. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengaturan fasilitas tersebut.

“Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” katanya.

Airlangga belum menjelaskan secara rinci bentuk fasilitas PPN yang akan diberikan maupun bagaimana mekanisme penerapannya setelah standar kadar logam mulia diubah menjadi 99,9%.

ADVERTISEMENT

Adapun, 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam PP 49 tahun 2022 yaitu emas yang berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga masih perlu menyiapkan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. Airlangga mengatakan pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan pendukung lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas pemerintah dalam persiapan program ekonomi tahun 2027.

Selain industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya, termasuk kelanjutan insentif PPh Pasal 21 dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Rencana tersebut juga telah dibahas di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan emas batangan saat ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus berkadar minimal 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.

Pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan tersebut untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi industri perhiasan.

Tags: EmasPeraturan baru
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Ojol
Gaya Hidup

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
299

Jakarta, Berita Sirkulasi | Grab Indonesia menilai kebijakan mengenai status dan perlindungan mitra pengemudi perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan berbasis platform...

Read more
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Headline

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
295

Jakarta, Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu yang dilantik sebagai anggota...

Read more
Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto
Headline

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
296

Jakarta, Sirkulasi | Komjen Suyudi Ario Seto lahir di Pandeglang, Banten, pada 14 Juli 1973. Suyudi adalah lulusan Akademi Kepolisian...

Read more
Sekretaris DPD ARUN Bali
Ekonomi

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De...

Read more
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
302

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026

BERITA TERKINI

Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
294
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
295
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
303
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

Oktober 2, 2026
296
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
299
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

September 27, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026