• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Redaksi by Redaksi
Oktober 2, 2026
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 min read
0
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

297
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah berencana menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan. Perhiasan dengan kandungan logam mulia minimal 99 persen nantinya berpotensi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Menurut Airlangga, ketentuan yang berlaku saat ini masih menggunakan standar kadar logam mulia sebesar 99,99%. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap regulasi yang menjadi dasar pengaturan fasilitas tersebut.

“Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” katanya.

Airlangga belum menjelaskan secara rinci bentuk fasilitas PPN yang akan diberikan maupun bagaimana mekanisme penerapannya setelah standar kadar logam mulia diubah menjadi 99,9%.

Adapun, 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam PP 49 tahun 2022 yaitu emas yang berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah juga masih perlu menyiapkan aturan teknis sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. Airlangga mengatakan pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan pendukung lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas pemerintah dalam persiapan program ekonomi tahun 2027.

Selain industri perhiasan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya, termasuk kelanjutan insentif PPh Pasal 21 dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Rencana tersebut juga telah dibahas di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan emas batangan saat ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus berkadar minimal 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.

Pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan tersebut untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi industri perhiasan.

Tags: EmasPeraturan baru
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia
Headline

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
298

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read more
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2
Headline

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
298

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari...

Read more
Harga Emas Antam Turun
Ekonomi

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

by Redaksi
Oktober 4, 2026
0
297

Jakarta, Berita SIrkulasi | Harga emas Antam bergerak melemah sepanjang pekan ini. Hingga Minggu (4/10/2026), harga emas Antam tercatat turun...

Read more
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT
Headline

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

by Redaksi
Oktober 4, 2026
0
296

Bima, Berita Sirkulasi - Hari Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 05.55.52 WIB, Pantai Barat Daya Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara...

Read more
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA
Headline

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

by Redaksi
Oktober 3, 2026
0
297

Jakarta, Berita Sirkulasi | Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp tim nasional Portugal di Kopenhagen menjelang pertandingan UEFA Nations League melawan Denmark...

Read more
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana
Headline

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

by Redaksi
Oktober 3, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026

Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Besok

Oktober 18, 2025
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
298
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
296
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
297
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
296
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026