Jakarta, SIrklasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan merek dagang Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah) usai Duplik dari kuasa hukum terakwa Law Firm TOP & Partners ditolak majelis hakim.
Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya perkara ini mencuat setelah PT Bangun Berkat Jaya Lestari melaporkan terkait merek plastik yakni HDPE Water Polo Plast. Bahwa merek plastik tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pelapor.
Saat sidang di PN Jaktim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala menuntut terdakwa Chalas Kromoto selama 1 tahun 6 bulan. Sengketa pemalsuan merek produk plastik dipasarkan oleh terdakwa sejak Maret 2021.
Dalam perkara tersebut, Chalas Kromoto terbukti melakukan pemalsuan dan penggunaan tanpa hak atas merek dagang produk plastik sejenis yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan lebih ringan dari tuntuan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan pemilik merek, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.(*)



















