Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/9/2026).
Dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RU di kediamannya di Jalan Balangan Hijau, Br. Cenggiling, Jimbaran-Kuta Selatan.
Berdasarkan keterangan kedua saksi juga terungkap bahwa kasus yang menjerat RU ini adalah hasil pengembangan dari terdakwa EW (berkas terpisah) yang terlebih dahulu telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Barang bukti berupa sediaan narkoba yang ditemukan polisi seberat 0,23 gram didapat dari seseorang di medsos dengan cara patungan, dan rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., bersama Hendrik T. Selan, S.H., dalam keterangannya seusai sidang menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan prosedur penangkapan RU yang tidak didahului proses penyelidikan yang lengkap, dan penahanan RU terkesan dipaksakan.
Mengenai ada bukti transfer, Kuasa Hukum tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. Namun, menurutnya, suatu barang yang akan dijadikan alat bukti harus melalui proses penyitaan sesuai mekanisme hukum.
“Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” terangnya.
Ia menyebut berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana suatu barang kemudian dijadikan sebagai alat bukti dalam proses perkara.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. Tim kuasa hukum berharap persidangan mendatang dapat membuka tabir fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi terdakwa.


















