Badung, Sirkulasi | Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali. Penahanan ini dilakukan setelah perwira pertama tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) tes urine.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan hal tersebut. Iptu MDP diketahui positif narkotika setelah menjalani tes urine mendadak pada Senin (08/06/2026). Tes tersebut rutin dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Bali.
“Karena kami tindak keluar, ke dalam pun juga harus ditertibkan. Kami panggil beberapa anggota untuk kami tes sampel urine. Ternyata ada satu yang terindikasi positif. Akhirnya yang bersangkutan kami serahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut,” ungkap Ariasandy di Mapolda Bali pada Selasa (07/07/2026).
Menurut Ariasandy, Iptu MDP masih tercatat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta selagi menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali. Namun, status jabatan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam prosesnya, anggota yang terbukti melanggar akan menjalani sanksi disiplin dan kode etik dari Bidpropam Polda Bali. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana ataupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila tingkat pelanggarannya memenuhi ketentuan.
“Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bisa berupa disiplin, kode etik, bahkan sampai pemecatan atau diproses pidana,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Ariasandy, belum ada anggota Polda Bali yang dikenakan sanksi PTDH terkait penyalahgunaan narkotika selama dua tahun ke belakang. Namun, kegiatan pengawasan internal tetap dilakukan sebagai bentuk antisipasi, bahkan hingga ke jajaran pejabat utama Polda Bali.
Namun, mengenai sudah berapa lama MDP menggunakan narkotika maupun dari mana memperoleh barang tersebut, Ariasandy belum dapat memberikan penjelasan karena masih didalami penyidik Propam.
“Entah waktunya kapan karena ini sifatnya sidak kepada anggota. Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kami tindak ini menjadi sebuah efek jera agar anggota tidak melakukan hal yang sama atau bahkan mencoba-coba untuk melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Saat ini, Bidpropam Polda Bali masih mendalami lama waktu Iptu MDP menggunakan narkotika dan asal dari ekstasi tersebut. Polda Bali juga akan memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Meski demikian, pemeriksaan internal akan terus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Ia menegaskan Polda Bali berkomitmen membersihkan internal dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan urine secara mendadak akan terus dilakukan terhadap personel di seluruh jajaran, baik di tingkat polda, polres maupun polsek.
“Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kita tindak ini menjadi efek jera sehingga anggota tidak melakukan ataupun mencoba-coba melakukan hal yang sama,” katanya.
“Terpenting adalah komitmen untuk menertibkan ke dalam anggota-anggota kami yang terindikasi narkotika atau untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anggota,” tutupnya.



















