Badung, Sirkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan tengah menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat ini, penanganan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan awal berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Gede Willy Pramana, mengatakan proses yang berjalan belum memasuki tahap penyelidikan. Tim jaksa masih melakukan pengumpulan informasi awal sebagai bagian dari pendalaman.
“Saat ini tahapannya masih pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” ujar Willy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap tersebut tim tidak melakukan pemanggilan secara formal terhadap pihak-pihak tertentu. Pengumpulan informasi dilakukan langsung di lapangan sebagai bahan awal untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup guna meningkatkan penanganan ke tahap berikutnya.
“Kalau masih Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” katanya.
Menurut Willy, hasil pengumpulan informasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Untuk saat ini tengah kami persiapkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Karena itu, pada tahap sekarang belum terdapat kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Informasi yang didalami Kejari Badung berkaitan dengan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Berdasarkan dokumen administrasi, dana hibah tersebut disebut difasilitasi melalui mekanisme usulan anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dan disalurkan kepada penerima hibah atas nama Wayan Bulat.
Belakangan muncul persoalan terkait pemanfaatan dana hibah tersebut sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, proses yang dilakukan Kejari Badung masih sebatas pendalaman informasi dan belum sampai pada penetapan tersangka ataupun kesimpulan adanya tindak pidana.
Penanganan informasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 6 Maret 2026 diterbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 yang meminta Kejari Badung mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 untuk menghimpun data dan informasi mengenai penyaluran serta penggunaan dana hibah dimaksud.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat dibahas melalui forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam forum itu turut dibahas sejumlah persoalan yang berkembang, termasuk sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan pembangunan pura.
Dalam salah satu kesempatan mediasi, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyarankan agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda hingga terdapat kepastian hukum atas persoalan yang masih berproses.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, sebelumnya mengingatkan bahwa setiap penerima dana hibah pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Badung belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait persoalan tersebut. BeritaSirkulasi.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

















