Kendari, Sirkulasi | Skandal dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kali ini, praktik yang diduga melibatkan jaringan terorganisir menyeret lahan sah milik warga bernama Nurminah di Kelurahan Puuwatu tanah bersertifikat resmi yang diduga dirampas secara sistematis. Senin (03/08/2026).
Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa. Sejumlah fakta awal mengindikasikan adanya pola penguasaan lahan yang terstruktur mulai dari penghilangan batas fisik tanah, perusakan aset produktif, hingga kemunculan sertifikat baru yang menabrak legitimasi hukum lama.
Yang lebih mengkhawatirkan, pusaran kasus ini menyeret nama Fajar S. Tanawali sosok yang dikenal luas sebagai pemain “bank tanah”, memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan ekonomi lokal, sekaligus terkait dengan aktivitas pengembangan properti melalui PT Tadisangka.
Di atas kertas, posisi hukum Nurminah tergolong sangat kuat. Ia mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sejak 2002. Lahan tersebut mencakup sekitar 1.900 meter persegi serta satu bidang tambahan seluas 300 meter persegi.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Tanah itu diduga telah berubah wajah secara drastis—tanpa persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum korban dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Hakim, mengungkapkan bahwa kliennya baru menyadari adanya aktivitas ilegal di atas tanahnya pada tahun 2026. Saat ditinjau ke lokasi, kondisi lahan sudah berubah total.
“Tanah sudah digusur habis. Tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga hilang tanpa sisa. Bahkan patok beton yang menjadi batas resmi tanah juga lenyap,” kata Arwan, Minggu (02/07/2026).
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis menghilangkan jejak kepemilikan asli.
Penggusuran total, hilangnya tanaman bernilai ekonomi, hingga lenyapnya patok batas mengindikasikan bukan sekadar konflik administratif, melainkan dugaan operasi penguasaan lahan yang terencana.
Langkah hukum pun ditempuh. Pihak Nurminah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara, menyeret tiga pihak sekaligus, dua developer dan satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah yang bahkan diduga telah menerbitkan sertifikat baru pada tahun 2021.
Penerbitan sertifikat baru di atas tanah yang telah memiliki SHM aktif sejak 2002 membuka pertanyaan serius tentang potensi cacat prosedur, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai administrasi pertanahan.
Arwan menegaskan, aktivitas penguasaan lahan tersebut jelas cacat hukum karena SHM tahun 2002 atas nama Nurminah masih aktif dan terdaftar secara sah di BPN.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara: apakah berani membongkar dugaan mafia tanah hingga ke akar, atau justru kembali membiarkan praktik lama terus berulang dengan wajah baru.
Pihak korban menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.


















