• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Dana Desa » Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul
Ket foto: Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Badung, menjadi lokasi yang berkaitan dengan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta yang kini tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Badung.

299
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dikabarkan telah menuntaskan proses pengumpulan data dan keterangan, sehingga perkara tersebut kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bali itu difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Namun, pemanfaatan dana hibah tersebut kemudian dipersoalkan hingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Baca Juga

Prabowo Geram, Selama 10 Tahun Terakhir Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali telah dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul. Kajati Bali kemudian memerintahkan Kajari Badung agar segera mengambil langkah serius melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkan perkembangan penanganannya secara berjenjang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat itu dibentuk tim yang terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya untuk mengawal penanganan perkara.

Sejak saat itu, tim Kejari Badung bergerak melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh PancarPOS, seluruh hasil pengumpulan data telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara yang akan menjadi dasar penentuan proses hukum selanjutnya.

“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat beberapa kali menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dana hibah sebesar Rp500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam upaya penyelesaian sengketa.

Dalam forum mediasi tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang hadir sebagai undangan, secara tegas menyarankan agar pembangunan pura ditunda sampai seluruh persoalan hukum benar-benar selesai.

“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.

Menurutnya, apabila pembangunan tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait penggunaan dana hibah pemerintah.

Wirata Dwikora yang juga menjabat Ketua Bali Corruption Watch (BCW) menegaskan bahwa pemanfaatan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” tegasnya.

Dalam mediasi yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga mengingatkan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya.

Menurutnya, jalan keluar terbaik harus diutamakan agar rencana pembangunan pura yang dibiayai dana hibah pemerintah tidak justru berujung pada persoalan hukum.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Wayan Bulat belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.

Secara terpisah, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya membenarkan bahwa dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.

“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung dalam penanganan perkara tersebut, Ketut Tama Tenaya mengaku belum dapat memastikan.

“Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat.(*ade)

Tags: Dana DesaHibahPura
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
306

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
298

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
300

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
Sekda Konsel Selingkuh

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
333
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026