• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Dana Desa » Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul
Ket foto: Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Badung, menjadi lokasi yang berkaitan dengan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta yang kini tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Badung.

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dikabarkan telah menuntaskan proses pengumpulan data dan keterangan, sehingga perkara tersebut kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bali itu difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Namun, pemanfaatan dana hibah tersebut kemudian dipersoalkan hingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Kabupaten Badung.

Baca Juga

Prabowo Geram, Selama 10 Tahun Terakhir Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali telah dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul. Kajati Bali kemudian memerintahkan Kajari Badung agar segera mengambil langkah serius melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkan perkembangan penanganannya secara berjenjang.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat itu dibentuk tim yang terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya untuk mengawal penanganan perkara.

Sejak saat itu, tim Kejari Badung bergerak melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh PancarPOS, seluruh hasil pengumpulan data telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara yang akan menjadi dasar penentuan proses hukum selanjutnya.

“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat beberapa kali menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dana hibah sebesar Rp500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam upaya penyelesaian sengketa.

Dalam forum mediasi tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang hadir sebagai undangan, secara tegas menyarankan agar pembangunan pura ditunda sampai seluruh persoalan hukum benar-benar selesai.

ADVERTISEMENT

“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.

Menurutnya, apabila pembangunan tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait penggunaan dana hibah pemerintah.

Wirata Dwikora yang juga menjabat Ketua Bali Corruption Watch (BCW) menegaskan bahwa pemanfaatan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” tegasnya.

Dalam mediasi yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga mengingatkan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya.

Menurutnya, jalan keluar terbaik harus diutamakan agar rencana pembangunan pura yang dibiayai dana hibah pemerintah tidak justru berujung pada persoalan hukum.

Sementara itu, hingga dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Wayan Bulat belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.

Secara terpisah, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya membenarkan bahwa dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.

“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.

Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung dalam penanganan perkara tersebut, Ketut Tama Tenaya mengaku belum dapat memastikan.

“Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat.(*ade)

Tags: Dana DesaHibahPura
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

HIPPMAKOT Kendari
Daerah

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
293

Kendari, Sirkulasi | Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari resmi terbentuk sebagai wadah berhimpunnya pemuda, pelajar, dan mahasiswa...

Read more
MAP Hukum Sultra_2
Daerah

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
293

Kendari, Sirkulasi | Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja...

Read more
Pedestrian Pantai Kuta Baru
Daerah

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
300

Kuta, Sirkulasi | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan inspeksi lapangan...

Read more
Kampung Nelayan
Daerah

Tiga Kelurahan di Kendari Menjadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kategori Penyangga

by Redaksi
Juli 4, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan jatah tiga lokasi pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)...

Read more
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra
Daerah

RKAB PT WIN Diprotes HMKS, Ada Potensi Konflik Horizontal Di Tengah Masyarakat

by Redaksi
Juli 4, 2026
0
300

Konawe-Selatan, Sirkulasi | Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di...

Read more
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka
Daerah

Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

by Redaksi
Juli 2, 2026
0
299

Kolaka, Sirkulasi | Percepatan pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mulai menuai sorotan dari...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
HIPPMAKOT Kendari

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

Juli 5, 2026
MAP Hukum Sultra_2

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Juli 5, 2026
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul
Ket foto: Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Badung, menjadi lokasi yang berkaitan dengan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta yang kini tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Badung.

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Juli 5, 2026
Pedestrian Pantai Kuta Baru

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

Juli 5, 2026

BERITA TERKINI

MAP Hukum Sultra_2

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Juli 5, 2026
293
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul
Ket foto: Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Badung, menjadi lokasi yang berkaitan dengan dana hibah APBD Provinsi Bali senilai Rp500 juta yang kini tengah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Negeri Badung.

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Juli 5, 2026
294
Pedestrian Pantai Kuta Baru

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

Juli 5, 2026
300
Maroko vs Canada

Maroko Tumbangkan Kanada 3-0, Tantang Prancis di 8 Besar

Juli 5, 2026
294
Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 M di Mobil Bupati Langkat

Juli 5, 2026
293
Presiden Lukashenko Komitmen Perkuat Kerjasama Belarus dan Indonesia

Presiden Lukashenko Komitmen Perkuat Kerjasama Belarus dan Indonesia di Sektor Strategis

Juli 5, 2026
294

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026