Denpasar, Sirkulasi | Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dikabarkan telah menuntaskan proses pengumpulan data dan keterangan, sehingga perkara tersebut kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Informasi yang dihimpun PancarPOS menyebutkan, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bali itu difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan penerima atas nama Wayan Bulat. Namun, pemanfaatan dana hibah tersebut kemudian dipersoalkan hingga menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kejati Bali saat itu, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., menerbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali telah dicairkan untuk Pura Belong Batu Nunggul. Kajati Bali kemudian memerintahkan Kajari Badung agar segera mengambil langkah serius melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dan melaporkan perkembangan penanganannya secara berjenjang.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, hingga Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat itu dibentuk tim yang terdiri dari tujuh jaksa, di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gede Willy Pramana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gde Ancana, beserta sejumlah pejabat lainnya untuk mengawal penanganan perkara.
Sejak saat itu, tim Kejari Badung bergerak melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh PancarPOS, seluruh hasil pengumpulan data telah diserahkan kepada Kepala Kejari Badung. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara yang akan menjadi dasar penentuan proses hukum selanjutnya.
“Tinggal gelar perkara. Laporan tim sudah di Bapak Kajari. Setelah gelar perkara, akan naik ke tingkat selanjutnya,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Kejari Badung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus ini sebelumnya juga sempat beberapa kali menjadi pembahasan dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dana hibah sebesar Rp500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam upaya penyelesaian sengketa.
Dalam forum mediasi tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, yang hadir sebagai undangan, secara tegas menyarankan agar pembangunan pura ditunda sampai seluruh persoalan hukum benar-benar selesai.
“Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya jangan dulu atau sampunang dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, masih ada sengketa dan laporan pidana terkait dugaan penyerobotan. Sebaiknya tunggu sampai persoalan hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora.
Menurutnya, apabila pembangunan tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin akan memunculkan persoalan hukum baru, khususnya terkait penggunaan dana hibah pemerintah.
Wirata Dwikora yang juga menjabat Ketua Bali Corruption Watch (BCW) menegaskan bahwa pemanfaatan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai nanti memicu persoalan hukum baru karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” tegasnya.
Dalam mediasi yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga mengingatkan bahwa apabila dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya.
Menurutnya, jalan keluar terbaik harus diutamakan agar rencana pembangunan pura yang dibiayai dana hibah pemerintah tidak justru berujung pada persoalan hukum.
Sementara itu, hingga dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), Wayan Bulat belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.
Secara terpisah, Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya membenarkan bahwa dana hibah yang sebelumnya dialokasikan untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan ke kas daerah karena pembangunan pura tidak dapat dilaksanakan.
“Dananya sudah dikembalikan karena pura tidak bisa direnovasi. Sudah kembali ke kas daerah. Coba hubungi PU nggih,” ujar Ketut Tama Tenaya.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Badung dalam penanganan perkara tersebut, Ketut Tama Tenaya mengaku belum dapat memastikan.
“Saya kurang tahu. Coba saya cek karena sudah lama itu,” katanya singkat.(*ade)


















