Kendari, Sirkulasi | Sorotan tajam mengarah ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dugaan adanya permufakatan jahat dalam proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) menyeruak ke publik, memantik kecurigaan adanya praktik “main mata” yang sistematis.
Temuan ini diungkap oleh Anti-Corruption Women’s Forum yang menilai adanya pola tidak wajar dalam distribusi proyek.
Anti-Corruption Women’s Forum menduga kuat, proyek-proyek strategis tersebut tidak berjalan secara transparan dan kompetitif, melainkan dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
Nama Ardika Group mencuat sebagai aktor yang patut didalami. Perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup BPKH Kendari.
Dugaan konflik kepentingan pun tak terelakkan memunculkan indikasi kuat adanya permainan kotor di balik layar tender proyek rehabilitasi DAS.
Direktur Eksekutif Anti-Corruption Women’s Forum, Sazkyha Pratiwi Sakir, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya modus operandi terstruktur yang mengarah pada praktik monopoli proyek oleh pihak tertentu.
Menurutnya, perusahaan yang terafiliasi dengan oknum internal diduga memiliki akses istimewa yang membuka celah manipulasi proses tender.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif yang termaklumi. Ini mengarah pada indikasi permufakatan jahat yang merusak prinsip keadilan dalam pengelolaan proyek negara,” tegas Sazkyha.
Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan warga negara.
Proyek rehabilitasi DAS yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan lingkungan justru berpotensi dijadikan ladang korupsi oleh segelintir elite.
Sazkyha berharap langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.
Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keharusan untuk membongkar dugaan praktik culas yang berpotensi merugikan negara.
Kasus ini tentunya kata Sazkyha, menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek strategis harus diperketat.
“Jika pengawasan tidak ketat dan tidak transparan praktik serupa akan terus berulang, diam-diam, terstruktur, dan merugikan kepentingan rakyat,” tutup Sazkyha.
Saat dikonfirmasi via telpon Whatsapp, ASN BPKH Ardikayasa membenarkan adanya kontrak antara perusahaan tambang dan perusahaannya.
“Ah, kalau kontraknya betul, tapi enggak semua. Karena vendornya SCM kan ada beberapa. Salah satunya itu kami,” ujarnya.
Ardikayasa juga menegaskan bahwa di PT SCM perusahaannya ikut berkontrak.
“Kalau untuk vendornya SCM itu kan ada empat, mereka kan ada empat pekerjaan, salah satunya kami,” terangnya.
Ardyaksa mengatakan dirinya benar adalah ASN di BPKH.
“Saya ASN di BPKH. Tapi kalau untuk tergabung di dalam vendor pelaksana itu, saya enggak tergabung,” tambahnya.



















