• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kolaka Utara » Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

Petani Desa Oko-oko di Kecamatan Pomalaa keluhkan alam yang rusak berdampak pada kehidupan mereka

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026
in Daerah, Lingkungan
Reading Time: 4 mins read
0
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka, Foto: Satya Bumi (ist/net)

296
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kolaka, Sirkulasi | Percepatan pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mulai menuai sorotan dari sebagian masyarakat. Di balik geliat investasi hilirisasi nikel yang digagas melalui kolaborasi PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor Company, dan PT Vale Indonesia, sejumlah petani dan nelayan mengaku menghadapi perubahan terhadap kondisi lingkungan serta mata pencaharian mereka.

Aktivitas pembangunan berbagai fasilitas industri, mulai dari jetty, smelter, PLTU hingga kawasan hunian pekerja, disebut warga berlangsung masif. Namun di saat bersamaan, mereka mengaku mulai merasakan dampak berupa perubahan kualitas sungai, meningkatnya potensi banjir, hingga berkurangnya hasil pertanian dan perikanan.

Kawasan IPIP berada di atas dua Daerah Aliran Sungai (DAS), DAS Oko-oko dan DAS Mekongga. Pembukaan lahan dan pembangunan yang dilakukan meluruhkan berbagai lumpur merah ke kedua aliran sungai yang menjadi sumber mata air warga. Jika proyek IPIP dilanjutkan dan tetap mengabaikan prinsip hijau, maka diprediksi, akan ada kekeringan air di wilayah-wilayah sekitar kedua DAS tersebut.

Baca Juga

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

PT Tani Prima Makmur diduga Lakukan Pembalakan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe

Petani Desa Oko-oko, Amran, mengaku kini harus lebih sering memantau sawahnya setiap kali hujan turun karena khawatir luapan Sungai Oko-oko membawa lumpur ke lahan pertaniannya.

“Kondisi itu akan membuat sawah saya gagal panen. Tumbuh kembang padi, sejak adanya tambang menjadi lambat,” ungkap Amran.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, hingga mengairi sawah kini mengalami perubahan.

“Sekarang sudah tak bisa karena airnya merah berlumpur, juga beraroma busuk,” bebernya.

Ia menilai kondisi air tersebut turut memengaruhi produktivitas tanaman padi.

“Mungkin ada kandungan nikel. Banyak juga penyakit tanaman, ada ulat batang, ulat daun,” beber Amran.

Selain persoalan sawah, Amran mengaku sebagian kebun cengkih miliknya telah digunakan sebagai jalur hauling sejak 2023. Hingga kini, ia mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi.

“Pertemuan dengan pihak perusahaan yang terakhir terjadi September tahun 2024. Kita diskusi soal harga, tapi mereka beralasan akan sampaikan ke pusat. Saya juga baru telpon orang perusahaan, hanya bilang sabar dan akan dibayar. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Amran.

ADVERTISEMENT

Keluhan serupa disampaikan Sultan dan Anto, petani Desa Oko-oko. Mereka menyebut banjir kini lebih cepat menggenangi sawah dibanding sebelum kawasan industri berkembang. Selain itu, penggunaan pupuk juga meningkat sehingga biaya produksi semakin besar, sementara hasil panen menurun.

Persoalan lahan juga disampaikan warga Desa Lamendai. Amboenro mengatakan sebagian kebunnya telah masuk kawasan proyek sehingga aktivitas berkebun tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Dulu bisa menghidupi hanya lewat berkebun. Cabe dan terong bisa menghasilkan Rp500 ribu per minggu. Ada juga merica setiap panen bisa dapat 30 juta. Kini tidak ada pendapatan,” ungkap Amboenro.

Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian terkait penyelesaian lahan.

“Kami meminta Rp50 juta per hektar kalau diganti rugi. Karena ada tanaman, ada rumah,” ungkapnya didampingi Zainuddin dan Akta, dua warga yang juga mengaku tanahnya masuk kawasan IPIP.

Zainuddin yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Oko-oko mengatakan lahannya seluas tiga hektare telah dikuasai perusahaan sejak Maret 2026.

“15 tahun saya kelola itu kebun. Tapi perusahaan tak melakukan ganti rugi, langsung mereka kuasai,” katanya.

Di sektor perikanan, nelayan Desa Oko-oko, Yunus, mengaku kini harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan karena hasil tangkapan di sekitar pesisir semakin berkurang.

Sementara Reimon, nelayan Desa Hukatutobu, mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit yang juga dialami kedua anaknya. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan debu yang muncul saat musim timur.

Petani Desa Huko-huko, Ansal Salamah, mengatakan dirinya tidak menolak keberadaan industri tambang, namun berharap pengawasan terhadap dampak lingkungan diperketat.

“Saya tidak mendorong penutupan tambang karena tak mungkin, tapi saya inginkan ada pengawasan yang ketat,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan pupuk meningkat dan sawah lebih rentan terdampak luapan sungai saat hujan deras.

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, Erwin Wardi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.

Ia menjelaskan pemerintah secara rutin melakukan pengambilan sampel air sungai bersama UPTD Laboratorium DLH serta meminta perusahaan menjaga sediment pond agar tidak meluap ke sungai maupun pesisir.

Menurut Erwin, suatu badan air baru dapat dinyatakan tercemar apabila hasil pengujian menunjukkan parameter yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, hasil riset Satya Bumi periode 2022–2025 memperkirakan terjadi deforestasi seluas 279,4 hektare di kawasan IPIP dan 256,6 hektare di konsesi PT Vale. Kawasan tersebut disebut berada di sekitar daerah aliran Sungai Oko-oko dan Mekongga.

“Ketika ada proses pengerukan dan itu mencapai titik mata air di bawahnya. Alhasil, ketika ada hujan deras atau hujan sedikit saja bisa menyebabkan banjir. Dan banjir itu membawa hasil dari pengerukan proyek. Menyebabkan rumah dan sawah petani terendam banjir,” kata Salma Inaz, Campaign Officer Satya Bumi.

Satya Bumi juga mencatat sekitar 247 hektare sawah di Desa Lamendai dan Oko-oko terdampak sedimentasi sehingga produksi pertanian menurun dan biaya pengelolaan lahan meningkat.

Sementara itu, General Manager Eksternal PT IPIP, Saefuddin Muslim, yang telah dihubungi beberapa kali untuk dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kerusakan Ekologis

Seperti diketaui, Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) merupakan kawasan industri yang digadang menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia. IPIP akan dibangun di atas area seluas 11.000 ha di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam berbagai publikasi, anggota konsorsium pengelola IPIP yang terdiri dari PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor dan PT Vale Indonesia menyebut kawasan industri ini sebagai kawasan “hijau” ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam riset terbaru Satya Bumi bersama Puspaham “Di Balik Kilau Janji Berkelanjutan Kawasan Industri Pomalaa” menemukan berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ini.

Satya Bumi bersama Puspaham melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan IPIP sepanjang tahun 2025 dan bertemu dengan korban intimidasi TNI maupun Polri. Bentuk intimidasinya beragam, mulai dari menurunkan pasukan untuk menghalangi warga yang mempertahankan tanahnya, hingga melakukan panggilan kepolisian dan membantu upaya negosiasi harga kompensasi jual tanah di kantor polisi. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas Polri yang tercantum dalam UU Polri No. 2 Tahun 2022 tentang tupoksi Polri mengayomi masyarakat.

Status PSN yang disematkan pada IPIP membuatnya “dilindungi” oleh negara. Negara melalui perangkat pengamanannya, baik TNI maupun Polri terlibat dalam proses pembangunan IPIP, terutama dalam proses pembebasan lahan. TNI dikerahkan untuk menjaga proses pengambilan lahan milik warga, beberapa diantaranya menggunakan cara-cara intimidatif yang menjauhkan mereka dari peran dan fungsi TNI. Pembangunan IPIP juga sarat akan berbagai konflik kepentingan yang semakin merugikan masyarakat.

Temuan lainnya, sebanyak 77,5% masyarakat dari 72 responden dari Desa Hakatutobu, Oko-oko, Pesouha, dan Sopura mengaku tak tidak pernah terlibat dalam proses konsultasi bersama perusahaan atau free prior, informed consent (FPIC), sedangkan selebihnya menyerahkan proses ini pada aparat desa. Sementara itu, 42,3% warga tidak dapat menentukan proses pelepasan tanah karena berada dalam situasi dilema antara mempertahankan atau melepas tanah yang tercemar akibat aktivitas industri. Di sisi lain, perusahaan juga menjanjikan lapangan pekerjaan bagi setiap tanah yang dilepaskan dan warga mempercayai hal tersebut.

Hingga akhir tahun 2025, serapan tenaga kerja lokal yang dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan. Proses pembangunan IPIP dikerjakan oleh multilapis status pekerja, baik tetap dan langsung berkontrak dengan IPIP, dan subkontraktor. Tenaga kerja Indonesia, secara lebih khusus pekerja dari Kabupaten Kolaka dan Provinsi Sulawesi Tenggara banyak dipekerjakan oleh subkontraktor, sedangkan IPIP banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal China. Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara hingga Oktober mencatat 2.031 tenaga kerja asing bekerja di industrial park.

Tags: Kolaka UtaraLingkunganProyek LNG
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

ilustrasi hauling
Daerah

Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Ditengah Pemukiman Diprotes Warga

by Redaksi
Juni 29, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Izin penggunaan jalan raya untuk pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di...

Read more
Gung De soroti Zona Kuning Perda RTRW Provinsi Bali
Lingkungan

Marak Bangunan Komersil di Zona Kuning, Gung De Sorot Perda RTRW Provinsi Bali

by Redaksi
Juni 28, 2026
0
301

Denpasar, Sirkulasi | Maraknya bangunan vila/restoran bisa mendapat izin usaha dalam kawasan persawahan karena peta RTRW-nya sudah dibuat kuning atau...

Read more
Barisan Aktivis Muda Indonesia Laporkan PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra
Lingkungan

PT Tani Prima Makmur diduga Lakukan Pembalakan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe

by Redaksi
Juni 26, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas Pembalakan kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan...

Read more
KDM Pastikan Uang Sayembara Taufik Hidayat Rp250 Juta Akan di Serahkan ke Korban
Daerah

KDM Pastikan Uang Sayembara Taufik Hidayat Rp250 Juta Akan di Serahkan ke Korban

by Redaksi
Juni 25, 2026
0
303

Jakarta, Sirkulasi | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sudah menentukan nasib uang sayembara Rp250 juta untuk menemukan Taufik Hidayat...

Read more
Pemprov Sulsel Tetapkan Tarif Khusus Bus Trans Sulsel
Daerah

Pemprov Sulsel Tetapkan Tarif Khusus Bus Trans Sulsel

by Redaksi
Juni 25, 2026
0
301

Makassar, SIrkulasi | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna tarif khusus Bus Trans Sulsel seperti...

Read more
Daerah

Toilet Bandara Haluoleo Kendari Dikeluhkan Jorok dan Bau

by Redaksi
Juni 23, 2026
0
315

Kendari, Sirkulasi | Kondisi toilet di area luar Bandara Haluoleo Kendari dikeluhkan penumpang karena dinilai jorok, berbau menyengat, dan jauh...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
ilustrasi hauling

Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Ditengah Pemukiman Diprotes Warga

Juni 29, 2026
Presiden Prabowo Subianto Hari Bhayangkara

Momentum Hari Bhayangkara, Pesan Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil

Juli 3, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Rokok Ilegal Merek Humer

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Kembali Marak Beredar di Bau-bau, Merek Humer Dominasi Peredaran

Juli 3, 2026
Ivan Kuznetsov and Angela Nicolaou

Pasangan Stuntmen Asal Rusia Ditahan Pihak Berwewenang Usai Nekat Bertunangan Di Puncak Empire State Building

Juli 3, 2026

BERITA TERKINI

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
337
Rokok Ilegal Merek Humer

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Kembali Marak Beredar di Bau-bau, Merek Humer Dominasi Peredaran

Juli 3, 2026
296
Ivan Kuznetsov and Angela Nicolaou

Pasangan Stuntmen Asal Rusia Ditahan Pihak Berwewenang Usai Nekat Bertunangan Di Puncak Empire State Building

Juli 3, 2026
295
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka, Foto: Satya Bumi (ist/net)

Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

Juli 2, 2026
296
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
361
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
309

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026