• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

Petani Desa Oko-oko di Kecamatan Pomalaa keluhkan alam yang rusak berdampak pada kehidupan mereka

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026
in Daerah, Lingkungan
Reading Time: 4 mins read
0
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka, Foto: Satya Bumi (ist/net)

328
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Kolaka, Sirkulasi | Percepatan pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mulai menuai sorotan dari sebagian masyarakat. Di balik geliat investasi hilirisasi nikel yang digagas melalui kolaborasi PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor Company, dan PT Vale Indonesia, sejumlah petani dan nelayan mengaku menghadapi perubahan terhadap kondisi lingkungan serta mata pencaharian mereka.

Aktivitas pembangunan berbagai fasilitas industri, mulai dari jetty, smelter, PLTU hingga kawasan hunian pekerja, disebut warga berlangsung masif. Namun di saat bersamaan, mereka mengaku mulai merasakan dampak berupa perubahan kualitas sungai, meningkatnya potensi banjir, hingga berkurangnya hasil pertanian dan perikanan.

Kawasan IPIP berada di atas dua Daerah Aliran Sungai (DAS), DAS Oko-oko dan DAS Mekongga. Pembukaan lahan dan pembangunan yang dilakukan meluruhkan berbagai lumpur merah ke kedua aliran sungai yang menjadi sumber mata air warga. Jika proyek IPIP dilanjutkan dan tetap mengabaikan prinsip hijau, maka diprediksi, akan ada kekeringan air di wilayah-wilayah sekitar kedua DAS tersebut.

Petani Desa Oko-oko, Amran, mengaku kini harus lebih sering memantau sawahnya setiap kali hujan turun karena khawatir luapan Sungai Oko-oko membawa lumpur ke lahan pertaniannya.

“Kondisi itu akan membuat sawah saya gagal panen. Tumbuh kembang padi, sejak adanya tambang menjadi lambat,” ungkap Amran.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menurutnya, sungai yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk mandi, mencuci, hingga mengairi sawah kini mengalami perubahan.

“Sekarang sudah tak bisa karena airnya merah berlumpur, juga beraroma busuk,” bebernya.

Ia menilai kondisi air tersebut turut memengaruhi produktivitas tanaman padi.

“Mungkin ada kandungan nikel. Banyak juga penyakit tanaman, ada ulat batang, ulat daun,” beber Amran.

Selain persoalan sawah, Amran mengaku sebagian kebun cengkih miliknya telah digunakan sebagai jalur hauling sejak 2023. Hingga kini, ia mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi.

“Pertemuan dengan pihak perusahaan yang terakhir terjadi September tahun 2024. Kita diskusi soal harga, tapi mereka beralasan akan sampaikan ke pusat. Saya juga baru telpon orang perusahaan, hanya bilang sabar dan akan dibayar. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Amran.

Keluhan serupa disampaikan Sultan dan Anto, petani Desa Oko-oko. Mereka menyebut banjir kini lebih cepat menggenangi sawah dibanding sebelum kawasan industri berkembang. Selain itu, penggunaan pupuk juga meningkat sehingga biaya produksi semakin besar, sementara hasil panen menurun.

Persoalan lahan juga disampaikan warga Desa Lamendai. Amboenro mengatakan sebagian kebunnya telah masuk kawasan proyek sehingga aktivitas berkebun tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

“Dulu bisa menghidupi hanya lewat berkebun. Cabe dan terong bisa menghasilkan Rp500 ribu per minggu. Ada juga merica setiap panen bisa dapat 30 juta. Kini tidak ada pendapatan,” ungkap Amboenro.

Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian terkait penyelesaian lahan.

“Kami meminta Rp50 juta per hektar kalau diganti rugi. Karena ada tanaman, ada rumah,” ungkapnya didampingi Zainuddin dan Akta, dua warga yang juga mengaku tanahnya masuk kawasan IPIP.

Zainuddin yang juga menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Oko-oko mengatakan lahannya seluas tiga hektare telah dikuasai perusahaan sejak Maret 2026.

“15 tahun saya kelola itu kebun. Tapi perusahaan tak melakukan ganti rugi, langsung mereka kuasai,” katanya.

Di sektor perikanan, nelayan Desa Oko-oko, Yunus, mengaku kini harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan karena hasil tangkapan di sekitar pesisir semakin berkurang.

Sementara Reimon, nelayan Desa Hukatutobu, mengaku mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal pada kulit yang juga dialami kedua anaknya. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan debu yang muncul saat musim timur.

Petani Desa Huko-huko, Ansal Salamah, mengatakan dirinya tidak menolak keberadaan industri tambang, namun berharap pengawasan terhadap dampak lingkungan diperketat.

“Saya tidak mendorong penutupan tambang karena tak mungkin, tapi saya inginkan ada pengawasan yang ketat,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan pupuk meningkat dan sawah lebih rentan terdampak luapan sungai saat hujan deras.

Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, Erwin Wardi, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.

Ia menjelaskan pemerintah secara rutin melakukan pengambilan sampel air sungai bersama UPTD Laboratorium DLH serta meminta perusahaan menjaga sediment pond agar tidak meluap ke sungai maupun pesisir.

Menurut Erwin, suatu badan air baru dapat dinyatakan tercemar apabila hasil pengujian menunjukkan parameter yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, hasil riset Satya Bumi periode 2022–2025 memperkirakan terjadi deforestasi seluas 279,4 hektare di kawasan IPIP dan 256,6 hektare di konsesi PT Vale. Kawasan tersebut disebut berada di sekitar daerah aliran Sungai Oko-oko dan Mekongga.

“Ketika ada proses pengerukan dan itu mencapai titik mata air di bawahnya. Alhasil, ketika ada hujan deras atau hujan sedikit saja bisa menyebabkan banjir. Dan banjir itu membawa hasil dari pengerukan proyek. Menyebabkan rumah dan sawah petani terendam banjir,” kata Salma Inaz, Campaign Officer Satya Bumi.

Satya Bumi juga mencatat sekitar 247 hektare sawah di Desa Lamendai dan Oko-oko terdampak sedimentasi sehingga produksi pertanian menurun dan biaya pengelolaan lahan meningkat.

Sementara itu, General Manager Eksternal PT IPIP, Saefuddin Muslim, yang telah dihubungi beberapa kali untuk dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kerusakan Ekologis

Seperti diketaui, Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) merupakan kawasan industri yang digadang menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia. IPIP akan dibangun di atas area seluas 11.000 ha di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam berbagai publikasi, anggota konsorsium pengelola IPIP yang terdiri dari PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor dan PT Vale Indonesia menyebut kawasan industri ini sebagai kawasan “hijau” ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam riset terbaru Satya Bumi bersama Puspaham “Di Balik Kilau Janji Berkelanjutan Kawasan Industri Pomalaa” menemukan berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pembangunan ini.

Satya Bumi bersama Puspaham melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan IPIP sepanjang tahun 2025 dan bertemu dengan korban intimidasi TNI maupun Polri. Bentuk intimidasinya beragam, mulai dari menurunkan pasukan untuk menghalangi warga yang mempertahankan tanahnya, hingga melakukan panggilan kepolisian dan membantu upaya negosiasi harga kompensasi jual tanah di kantor polisi. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas Polri yang tercantum dalam UU Polri No. 2 Tahun 2022 tentang tupoksi Polri mengayomi masyarakat.

Status PSN yang disematkan pada IPIP membuatnya “dilindungi” oleh negara. Negara melalui perangkat pengamanannya, baik TNI maupun Polri terlibat dalam proses pembangunan IPIP, terutama dalam proses pembebasan lahan. TNI dikerahkan untuk menjaga proses pengambilan lahan milik warga, beberapa diantaranya menggunakan cara-cara intimidatif yang menjauhkan mereka dari peran dan fungsi TNI. Pembangunan IPIP juga sarat akan berbagai konflik kepentingan yang semakin merugikan masyarakat.

Temuan lainnya, sebanyak 77,5% masyarakat dari 72 responden dari Desa Hakatutobu, Oko-oko, Pesouha, dan Sopura mengaku tak tidak pernah terlibat dalam proses konsultasi bersama perusahaan atau free prior, informed consent (FPIC), sedangkan selebihnya menyerahkan proses ini pada aparat desa. Sementara itu, 42,3% warga tidak dapat menentukan proses pelepasan tanah karena berada dalam situasi dilema antara mempertahankan atau melepas tanah yang tercemar akibat aktivitas industri. Di sisi lain, perusahaan juga menjanjikan lapangan pekerjaan bagi setiap tanah yang dilepaskan dan warga mempercayai hal tersebut.

Hingga akhir tahun 2025, serapan tenaga kerja lokal yang dijanjikan tidak dipenuhi perusahaan. Proses pembangunan IPIP dikerjakan oleh multilapis status pekerja, baik tetap dan langsung berkontrak dengan IPIP, dan subkontraktor. Tenaga kerja Indonesia, secara lebih khusus pekerja dari Kabupaten Kolaka dan Provinsi Sulawesi Tenggara banyak dipekerjakan oleh subkontraktor, sedangkan IPIP banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal China. Catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara hingga Oktober mencatat 2.031 tenaga kerja asing bekerja di industrial park.

Tags: Kolaka UtaraLingkunganProyek LNG
Tweet17Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Sekretaris-ARUN-Bali
Headline

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

by Redaksi
September 26, 2026
0
297

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris DPD ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menyuarakan kritik keras terhadap maraknya perizinan bangunan...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
299

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
317

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
306

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026

BERITA TERKINI

Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
294
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
295
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
303
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

Oktober 2, 2026
296
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
299
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

September 27, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026