Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) merespons sejumlah poin yang dianggap sebagai pembungkaman ruang aspirasi, kriminalisasi, dan tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa serta masyarakat Papua yang terus berulang, AMARA Sultra melalui Ketua Umum Malik Botom menyesuaikan secara terbuka, tegas, dan tanpa ragu menyatakan dukungan penuh terhadap hak pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai bentuk ekspresi publik.
Di awal pernyataan ini, Malik Botom mempertegas bahwa dukungan terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora ini sama sekali bukan berarti mendukung kemerdekaan rakyat Papua secara politik atau mendukung gerakan separatisme. Namun, ingin mengajak publik dan pembuat kebijakan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Pengibaran tersebut dinilai boleh-boleh saja dilakukan, namun dengan catatan wajib ditempatkan di bawah bendera Merah Putih.
Dalam konteks diatas, kedudukan bendera Bintang Kejora dipandang memiliki posisi yang sama halnya dengan kedudukan bendera-bendera Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau bendera adat di Indonesia, yaitu sebagai simbol identitas kelompok dan wadah ekspresi aspirasi, bukan sebagai simbol kedaulatan negara tandingan.
Fenomena Pengibaran Bendera yang Marak Terjadi: Tinjauan Sosiologi Politik dan Ruang Publik
Jika kita bedah secara objektif melalui kacamata sosiologi politik, fenomena pengibaran bendera Bintang Kejora bukanlah sebuah peristiwa insidental yang berdiri sendiri. Eskalasi pengibaran ini merupakan gejala struktural (structural symptom) yang terus berulang dalam lintasan sejarah hubungan antara Papua dan Pemerintah Pusat.
Belakangan ini, fenomena tersebut mengalami artikulasi baru di ruang publik, tidak hanya marak di wilayah domestik Papua, tetapi juga bermigrasi secara masif ke ranah urban melalui aksi-aksi demonstrasi yang diorganisir oleh kolektif mahasiswa Papua di berbagai kota studi di luar Papua. Fenomena ini secara akademis menunjukkan adanya pergeseran medium perlawanan simbolik (symbolic resistance) dari wilayah konflik geografis ke pusat-pusat episentrum intelektual.
Namun, alih-alih membaca fenomena ini sebagai bentuk komunikasi politik dari kelompok minoritas yang terpinggirkan, respons yang direproduksi oleh aparatur penegak hukum negara selalu memperlihatkan pola yang seragam dan repetitif.
Negara secara konsisten menerapkan pendekatan keamanan sekuritisasi (securitization approach) yang bermanifestasi dalam tindakan represif, pembubaran paksa mimbar akademik, intimidasi siber, hingga penangkapan massal tanpa prosedur hukum yang berkeadilan.
Dari perspektif kriminologi kritis, penanganan yang terlampau reaktif, kaku, dan militeristik ini merupakan bentuk state produced panic sebuah ketakutan institusional yang tidak proporsional terhadap ekspresi simbolik non-kekerasan.
Negara terjebak dalam pola penegakan hukum yang reduksionis, di mana selembar kain bermotif budaya langsung didefinisikan sebagai ancaman eksistensial negara (existential threat). Akibatnya, alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan koersif ini justru memicu ekses negatif berupa ketegangan horizontal dan vertikal yang tiada habisnya. Pembungkaman ruang siber dan ruang fisik ini memperpanjang siklus ketakutan (culture of fear) di ruang publik, memperlebar defisit demokrasi, dan memperdalam alienasi psikologis serta politik generasi muda Papua terhadap entitas negara.
Motif dan Alasan Kelompok dalam Pengibaran Bendera
Negara harus membaca motif fundamental di balik aksi pengibaran bendera tersebut secara mendalam. Bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat Papua, pengibaran Bintang Kejora merupakan instrumen protes damai sekaligus alarm darurat atas rentetan ketidakadilan sistemik yang masih terjadi di Papua. Tentu jika kita lihat dari berbagai fenomena yang terjadi, pengibaran tersebut bermotifkan:
* Eksploitasi Sumber Daya Alam: Pengerukan kekayaan alam Papua yang masif terbukti minim memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat adat setempat. Sebagai contoh nyata, eksploitasi tembaga dan emas skala masif di Mimika oleh korporasi besar melepaskan ratusan ribu ton tailing per hari ke sistem sungai lokal, merusak lingkungan hidup yang menjadi tumpuan utama pencaharian warga adat.
*Marginalisasi Sosial-Ekonomi: Kesenjangan pembangunan manusia dan pembatasan hak-hak ekonomi warga asli Papua masih mencolok. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Papua dan Papua Barat secara konsisten menempati urutan terbawah dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nasional (berada di bawah angka 65), berbanding terbalik dengan kekayaan alam luar biasa yang dihasilkan dari tanah mereka.
*Pelanggaran HAM yang Belum Tuntas: Kasus kekerasan historis maupun kontemporer tidak diselesaikan lewat jalur hukum yang adil. Berbagai tragedi berdarah masa lalu seperti Peristiwa Wasior (2001), Wamena (2003), hingga Paniai (2014) menyisakan trauma mendalam tanpa ada pemulihan hak korban serta penegakan hukum bagi pelaku yang berkeadilan.
*Ekspansi PSN yang Semakin Masif: Belum lama ini publik diguncang dengan tayangan film dokumenter investigatif berjudul “Pesta Babi” (2026) karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini dengan jernih menguraikan bagaimana kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) secara ugal-ugalan merenggut ruang hidup masyarakat adat. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan, ekspansi megaproyek lumbung pangan (food estate) dan energi di Papua Selatan ditargetkan mencakup wilayah yang luar biasa luas.
Proyek ini meliputi program cetak sawah 1 juta hektar, perluasan tanaman pangan 349.944 hektar, peternakan 373.578 hektar, serta mega-perkebunan tebu seluas 633.000 hektar di Merauke untuk produksi bioetanol. Ditambah lagi perkebunan sawit seluas 382.759 hektar di Mappi dan Boven Digoel demi mengejar produksi biodiesel.Contoh nyata dari dampak destruktif ini menimpa Marga Kwipalo di Merauke, di mana hutan adat mereka diterobos secara sepihak dan mengalami deforestasi massal dalam waktu singkat demi pembukaan lahan kebun tebu korporasi.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, setidaknya terdapat 60 laporan kasus pelanggaran hak di Papua yang masuk sepanjang kurun waktu evaluasi, dengan 20 kasus di antaranya secara spesifik menyangkut pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang dipicu oleh konflik agraria akibat proyek-proyek raksasa ini.
Konversi hutan alam menjadi monokultur skala besar ini tidak hanya memicu emisi karbon global secara masif, tetapi juga menghancurkan rantai pangan lokal seperti pohon sagu, area berburu, dan ekosistem satwa endemik Papua. Tindakan ini memaksa asimilasi kebudayaan serta merenggut kedaulatan hidup suku-suku asli seperti Malind dan Awyu
Oleh karena itu, bendera tersebut dinaikkan bukan untuk meruntuhkan kedaulatan, melainkan sebagai simbol jeritan meminta keadilan atas hak-hak mereka yang terabaikan.
Tinjauan Kultural, Perspektif Gus Durian, dan Landasan Akademik
Argumentasi ini bersandar pada pendekatan kultural yang humanis serta pijakan literatur ilmiah yang sahih, demi meruntuhkan stigma sepihak yang dibangun negara:
Pijakan Kultural Perspektif Gus Durian:
Tentu masih hangat di ingatan kolektif bangsa mengenai pandangan progresif yang dilontarkan oleh Presiden keempat Republik Indonesia, Alm. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur secara berani menempatkan bendera Bintang Kejora sebagai lambang kultural, adat, atau umbul-umbul kebudayaan (cultural identity), dan secara tegas menolak mengategorikannya sebagai simbol kedaulatan politik (political sovereignty).
Kebijakan historis tersebut membuktikan secara nyata bahwa mengakui ekspresi kultural identitas Papua sama sekali tidak akan mengurangi, apalagi meruntuhkan, rasa nasionalisme Indonesia.
Pembedaan yang dilakukan Gus Dur antara kedaulatan politik dan warisan budaya adalah jalan keluar paling damai untuk merawat kebinnekaan tanpa harus memelihara ketakutan paranoid. Saat itu Gus Dur memberikan syarat yang sangat rasional: posisinya harus berada di bawah bendera Merah Putih. Langkah ini sejalan dengan tuntutan AMARA Sultra yang memandang pengibaran tersebut sah sebagai simbol kultural, bukan sebuah gerakan makar politik.
Kajian Hukum Kebebasan Ekspresi oleh Herlambang P. Wiratraman (2021):
Dalam riset yang dipublikasikan di Undang: Jurnal Hukum (2021), ahli hukum Herlambang P. Wiratraman membedah kontroversi penerapan hukum terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora di bawah doktrin hak asasi manusia internasional.















