• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Amara Sultra » AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

AMARA Sultra mendesak negara hentikan kriminalisasi dan buka ruang demokrasi bagi Papua

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2026
in Featured
Reading Time: 6 mins read
0
Malik Botom Ketua Umum AMARA Sultra
Malik Botom, Ketua Umum AMARA Sultra

300
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) merespons sejumlah poin yang dianggap sebagai pembungkaman ruang aspirasi, kriminalisasi, dan tindakan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa serta masyarakat Papua yang terus berulang, AMARA Sultra melalui Ketua Umum Malik Botom menyesuaikan secara terbuka, tegas, dan tanpa ragu menyatakan dukungan penuh terhadap hak pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai bentuk ekspresi publik.

Di awal pernyataan ini, Malik Botom mempertegas bahwa dukungan terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora ini sama sekali bukan berarti mendukung kemerdekaan rakyat Papua secara politik atau mendukung gerakan separatisme. Namun, ingin mengajak publik dan pembuat kebijakan melihat persoalan ini dari sudut pandang yang berbeda. Pengibaran tersebut dinilai boleh-boleh saja dilakukan, namun dengan catatan wajib ditempatkan di bawah bendera Merah Putih.

Dalam konteks diatas, kedudukan bendera Bintang Kejora dipandang memiliki posisi yang sama halnya dengan kedudukan bendera-bendera Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau bendera adat di Indonesia, yaitu sebagai simbol identitas kelompok dan wadah ekspresi aspirasi, bukan sebagai simbol kedaulatan negara tandingan.

Baca Juga

Diduga Tilep Uang Pengadaan Barang dan Jasa, Eks Sekwan DPRD Konawe Utara, Siharto Dipanggil Polisi

Pulau Senja Masuk Isu Tambang, Kinerja dan Tupoksi Kadispar Sultra Jadi Sorotan

Fenomena Pengibaran Bendera yang Marak Terjadi: Tinjauan Sosiologi Politik dan Ruang Publik

Jika kita bedah secara objektif melalui kacamata sosiologi politik, fenomena pengibaran bendera Bintang Kejora bukanlah sebuah peristiwa insidental yang berdiri sendiri. Eskalasi pengibaran ini merupakan gejala struktural (structural symptom) yang terus berulang dalam lintasan sejarah hubungan antara Papua dan Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

Belakangan ini, fenomena tersebut mengalami artikulasi baru di ruang publik, tidak hanya marak di wilayah domestik Papua, tetapi juga bermigrasi secara masif ke ranah urban melalui aksi-aksi demonstrasi yang diorganisir oleh kolektif mahasiswa Papua di berbagai kota studi di luar Papua. Fenomena ini secara akademis menunjukkan adanya pergeseran medium perlawanan simbolik (symbolic resistance) dari wilayah konflik geografis ke pusat-pusat episentrum intelektual.

Namun, alih-alih membaca fenomena ini sebagai bentuk komunikasi politik dari kelompok minoritas yang terpinggirkan, respons yang direproduksi oleh aparatur penegak hukum negara selalu memperlihatkan pola yang seragam dan repetitif.

Negara secara konsisten menerapkan pendekatan keamanan sekuritisasi (securitization approach) yang bermanifestasi dalam tindakan represif, pembubaran paksa mimbar akademik, intimidasi siber, hingga penangkapan massal tanpa prosedur hukum yang berkeadilan.

Dari perspektif kriminologi kritis, penanganan yang terlampau reaktif, kaku, dan militeristik ini merupakan bentuk state produced panic sebuah ketakutan institusional yang tidak proporsional terhadap ekspresi simbolik non-kekerasan.

Negara terjebak dalam pola penegakan hukum yang reduksionis, di mana selembar kain bermotif budaya langsung didefinisikan sebagai ancaman eksistensial negara (existential threat). Akibatnya, alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan koersif ini justru memicu ekses negatif berupa ketegangan horizontal dan vertikal yang tiada habisnya. Pembungkaman ruang siber dan ruang fisik ini memperpanjang siklus ketakutan (culture of fear) di ruang publik, memperlebar defisit demokrasi, dan memperdalam alienasi psikologis serta politik generasi muda Papua terhadap entitas negara.

Motif dan Alasan Kelompok dalam Pengibaran Bendera

Negara harus membaca motif fundamental di balik aksi pengibaran bendera tersebut secara mendalam. Bagi mahasiswa dan kelompok masyarakat Papua, pengibaran Bintang Kejora merupakan instrumen protes damai sekaligus alarm darurat atas rentetan ketidakadilan sistemik yang masih terjadi di Papua. Tentu jika kita lihat dari berbagai fenomena yang terjadi, pengibaran tersebut bermotifkan:

* Eksploitasi Sumber Daya Alam: Pengerukan kekayaan alam Papua yang masif terbukti minim memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat adat setempat. Sebagai contoh nyata, eksploitasi tembaga dan emas skala masif di Mimika oleh korporasi besar melepaskan ratusan ribu ton tailing per hari ke sistem sungai lokal, merusak lingkungan hidup yang menjadi tumpuan utama pencaharian warga adat.

*Marginalisasi Sosial-Ekonomi: Kesenjangan pembangunan manusia dan pembatasan hak-hak ekonomi warga asli Papua masih mencolok. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Papua dan Papua Barat secara konsisten menempati urutan terbawah dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) nasional (berada di bawah angka 65), berbanding terbalik dengan kekayaan alam luar biasa yang dihasilkan dari tanah mereka.

*Pelanggaran HAM yang Belum Tuntas: Kasus kekerasan historis maupun kontemporer tidak diselesaikan lewat jalur hukum yang adil. Berbagai tragedi berdarah masa lalu seperti Peristiwa Wasior (2001), Wamena (2003), hingga Paniai (2014) menyisakan trauma mendalam tanpa ada pemulihan hak korban serta penegakan hukum bagi pelaku yang berkeadilan.

*Ekspansi PSN yang Semakin Masif: Belum lama ini publik diguncang dengan tayangan film dokumenter investigatif berjudul “Pesta Babi” (2026) karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini dengan jernih menguraikan bagaimana kebijakan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) secara ugal-ugalan merenggut ruang hidup masyarakat adat. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan, ekspansi megaproyek lumbung pangan (food estate) dan energi di Papua Selatan ditargetkan mencakup wilayah yang luar biasa luas.

Proyek ini meliputi program cetak sawah 1 juta hektar, perluasan tanaman pangan 349.944 hektar, peternakan 373.578 hektar, serta mega-perkebunan tebu seluas 633.000 hektar di Merauke untuk produksi bioetanol. Ditambah lagi perkebunan sawit seluas 382.759 hektar di Mappi dan Boven Digoel demi mengejar produksi biodiesel.Contoh nyata dari dampak destruktif ini menimpa Marga Kwipalo di Merauke, di mana hutan adat mereka diterobos secara sepihak dan mengalami deforestasi massal dalam waktu singkat demi pembukaan lahan kebun tebu korporasi.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, setidaknya terdapat 60 laporan kasus pelanggaran hak di Papua yang masuk sepanjang kurun waktu evaluasi, dengan 20 kasus di antaranya secara spesifik menyangkut pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) yang dipicu oleh konflik agraria akibat proyek-proyek raksasa ini.

Konversi hutan alam menjadi monokultur skala besar ini tidak hanya memicu emisi karbon global secara masif, tetapi juga menghancurkan rantai pangan lokal seperti pohon sagu, area berburu, dan ekosistem satwa endemik Papua. Tindakan ini memaksa asimilasi kebudayaan serta merenggut kedaulatan hidup suku-suku asli seperti Malind dan Awyu

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, bendera tersebut dinaikkan bukan untuk meruntuhkan kedaulatan, melainkan sebagai simbol jeritan meminta keadilan atas hak-hak mereka yang terabaikan.

Tinjauan Kultural, Perspektif Gus Durian, dan Landasan Akademik
Argumentasi ini bersandar pada pendekatan kultural yang humanis serta pijakan literatur ilmiah yang sahih, demi meruntuhkan stigma sepihak yang dibangun negara:

Pijakan Kultural Perspektif Gus Durian:

Tentu masih hangat di ingatan kolektif bangsa mengenai pandangan progresif yang dilontarkan oleh Presiden keempat Republik Indonesia, Alm. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Gus Dur secara berani menempatkan bendera Bintang Kejora sebagai lambang kultural, adat, atau umbul-umbul kebudayaan (cultural identity), dan secara tegas menolak mengategorikannya sebagai simbol kedaulatan politik (political sovereignty).

Kebijakan historis tersebut membuktikan secara nyata bahwa mengakui ekspresi kultural identitas Papua sama sekali tidak akan mengurangi, apalagi meruntuhkan, rasa nasionalisme Indonesia.

Pembedaan yang dilakukan Gus Dur antara kedaulatan politik dan warisan budaya adalah jalan keluar paling damai untuk merawat kebinnekaan tanpa harus memelihara ketakutan paranoid. Saat itu Gus Dur memberikan syarat yang sangat rasional: posisinya harus berada di bawah bendera Merah Putih. Langkah ini sejalan dengan tuntutan AMARA Sultra yang memandang pengibaran tersebut sah sebagai simbol kultural, bukan sebuah gerakan makar politik.

Kajian Hukum Kebebasan Ekspresi oleh Herlambang P. Wiratraman (2021):
Dalam riset yang dipublikasikan di Undang: Jurnal Hukum (2021), ahli hukum Herlambang P. Wiratraman membedah kontroversi penerapan hukum terhadap pengibaran bendera Bintang Kejora di bawah doktrin hak asasi manusia internasional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Amara SultraPapuaSultra
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Klarfikasi Jamie McIntyre
Featured

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

by Redaksi
Juni 13, 2026
0
311

Bali, SIrkulasi | Proyek Marina Bay City di Lombok sekali lagi memicu pengawasan ketat di media Australia menyusul pernyataan baru-baru...

Read more
Featured

Meta Resmi Rilis Layanan Berbayar Instagram dan WhatsApp Plus

by Redaksi
Mei 28, 2026
0
308

Jakarta, Sirkulasi | Meta resmi meluncurkan fitur langganan berbayar secara global untuk tiga aplikasi andalannya, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp....

Read more
Edisi Waterbom & Friends ini rencananya akan menjadi satu andalan yang berkembang sebagai salah satu pengalaman musik paling unik di Bali, menyatukan artis internasional, talenta lokal, dan suasana yang terasa santai dan akrab.
Featured

Waterbom & Friends Hadirkan Nuansa Hip-Hop & R&B Era 90-an, Waterbom Bali Jadi One Stop Destination

by Redaksi
Mei 30, 2026
0
303

Kuta, Sirkulasi | Waterbom Bali akan meningkatkan volume musiknya pada bulan April ini dengan kembalinya Waterbom & Friends menyelanggarakan event...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Mastri Susilo Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan Cegah Kecurangan SPMB 2026

Juli 6, 2026
Mastri Susilo Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan Cegah Kecurangan SPMB 2026

Juli 6, 2026
Malik Botom Ketua Umum AMARA Sultra
Malik Botom, Ketua Umum AMARA Sultra

AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Juli 6, 2026
KORAN Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

Usai DItolak MAP Hukum Sultra, KORAN Sultra Juga Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

Juli 6, 2026
NIKI Memukau Nan Estetik Berlatar Candi Prambanan

Niki Zefanya Tampil Memukau di Prambanan Jazz Festival Yogyakarta

Juli 6, 2026

BERITA TERKINI

Malik Botom Ketua Umum AMARA Sultra
Malik Botom, Ketua Umum AMARA Sultra

AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Juli 6, 2026
300
KORAN Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

Usai DItolak MAP Hukum Sultra, KORAN Sultra Juga Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia

Juli 6, 2026
297
NIKI Memukau Nan Estetik Berlatar Candi Prambanan

Niki Zefanya Tampil Memukau di Prambanan Jazz Festival Yogyakarta

Juli 6, 2026
297
HIPPMAKOT Kendari

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

Juli 5, 2026
295
MAP Hukum Sultra_2

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Juli 5, 2026
295
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Juli 5, 2026
295

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026