Kendari, Sirkulasi | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan mandiri untuk mengawal dan mencegah kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tingkat SMA dan SMK sederajat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa posko pengaduan yang dibentuk instansinya beroperasi secara terpisah dengan posko pengaduan milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra maupun pihak sekolah.
“Terkait posko pengaduan, kami tidak bersama (dengan dinas), kami buka sendiri. Dikbud Sultra dan sekolah juga kami dorong membuat tim pengelola pengaduan agar jika ada persoalan, bisa diselesaikan di kesempatan pertama,” kata Mastri.
Mastri menyampaikan tata cara pelaporan di Ombudsman Sultra tetap mengacu pada prosedur umum, yakni masyarakat dapat melapor langsung dengan mendatangi kantor, mengirim surat, atau melalui pesan WhatsApp pengaduan.
Namun, perbedaan mendasar terletak pada mekanisme penanganan laporan SPMB yang menggunakan sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
“Terkait pengaduan SPMB, penyelesaiannya menggunakan respon cepat. Kami tidak melalui tahapan verifikasi formil-materiil yang lama. Ketika pelapornya jelas dan substansinya masuk ruang lingkup SPMB, langsung ditindaklanjuti hari itu juga atau paling lambat besoknya karena ini sifatnya momentum,” ujarnya.
Dia menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya baru menerima satu laporan dalam pelaksanaan SPMB terkait kendala sistem teknis, di mana seorang pendaftar kesulitan melakukan pembatalan pendaftaran pada sistem online.
“Dia (pelapor) sudah mendaftar tapi mau dibatalkan, tetapi di sistem tidak bisa, dia akhirnya melapor ke sini. Kita koordinasikan ke dinas langsung ditindak lanjuti. Akhirnya dia bisa bisa batalkan,” sebut Mastri.
Mastri menjelaskan jika ruang lingkup pengawasan Ombudsman dalam SPMB tersebut mencakup kesesuaian prosedur pelaksanaan di lapangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, mulai dari jalur domisili, prestasi, afirmasi (keluarga miskin dan disabilitas), hingga jalur perpindahan orang tua.
Secara khusus, Ombudsman Sultra memberikan atensi terhadap potensi pelanggaran pascapengumuman, terutama praktik penambahan rombongan belajar (rombel) atau kelas siluman di luar kuota resmi yang diumumkan ke publik.
“Evaluasi dua tahun lalu, ada sekolah yang mengumumkan membuka enam rombel, tetapi setelah pengumuman tiba-tiba bertambah dua kelas tidak resmi dengan berbagai alasan dari komite atau tingginya permintaan. Tahun ini, kami minta Dapodik dikunci sejak awal,” tegas Mastri.
Ia mengungkapkan dengan sistem penguncian Dapodik dari awal, sekolah dipastikan tidak dapat menambah kuota siswa secara sepihak karena data kelebihan siswa akan otomatis tertolak oleh sistem.
Menanggapi fenomena adanya calon siswa yang enggan bersekolah jika tidak diterima di sekolah pilihan tertentu, Mastri menyerahkan sepenuhnya teknis pemetaan tersebut kepada pihak sekolah dan Dikbud Sultra.
Ia mengingatkan agar pengisian bangku kosong yang tersisa di sejumlah sekolah dilakukan secara transparan melalui mekanisme yang diatur dalam juknis, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
Untuk menjangkau dan terhubung dengan kantor Ombudsman Sultra, gunakan platform berikut:Alamat Kantor: Jl. Made Sabara No. 91, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93111 Telp: (0401) 3415554 Whatsapp: 08112403737 .Email Resmi: sultra@ombudsman.go.idInformasi dan Pengaduan: Kunjungi laman resmi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atau pantau kegiatan serta layanan on the spot mereka di Instagram Ombudsman Sultra.


















