• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kendari » MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2026
in Daerah, Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
0
MAP Hukum Sultra_2
MAP Hukum Sultra

293
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP Hukum Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Penolakan tersebut didasarkan pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, khususnya menyangkut dugaan rentetan kecelakaan kerja serta komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi industri pertambangan.

Ketua Umum MAP Hukum Sultra, Muh. Beni Saputra, mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak boleh hanya menjadikan besaran produksi sebagai dasar pemberian maupun perpanjangan RKAB. Menurutnya, aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan investasi hilirisasi harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.

“RKAB bukan sekadar izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu menunjukkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Beni.

Baca Juga

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

Tiga Kelurahan di Kendari Menjadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kategori Penyangga

Iya juga menyoroti berbagai pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media, sedikitnya terdapat tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, yakni kecelakaan dump truck yang terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 hingga mengakibatkan seorang pekerja mengalami patah tulang, insiden pekerja yang diduga terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta kecelakaan dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.

Menurut Beni, MAP Hukm Sultra tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, rentetan dugaan kecelakaan kerja tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah sebelum memberikan kembali kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.

ADVERTISEMENT

“Apabila dalam waktu yang relatif singkat telah terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Jebolan HMI Cabang Kendari tersebut juga menyoroti laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dugaan belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

“Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut tentu harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” lanjutnya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Beni juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi nasional. Beni menilai bahwa hingga saat ini PT Tiran Indonesia dikenal sebagai salah satu perusahaan dengan kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.

Di sisi lain, terdapat perusahaan seperti PT Ceria Nugraha Indotama yang justru telah membangun dan mengoperasikan smelter meskipun kapasitas produksi tambangnya dinilai lebih kecil dibandingkan PT Tiran Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang besar terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada produksi bahan mentah terus memperoleh kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ujar Beni.

Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang dicanangkan pemerintah bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat industri nasional. Oleh karena itu, keberadaan smelter seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.

MAP Hukum Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta seluruh instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.

“Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan,” tutup Beni.

Tags: KendariTambang
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

HIPPMAKOT Kendari
Daerah

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
293

Kendari, Sirkulasi | Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari resmi terbentuk sebagai wadah berhimpunnya pemuda, pelajar, dan mahasiswa...

Read more
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul
Daerah

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
294

Denpasar, Sirkulasi | Dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp500 juta untuk renovasi Pura Belong Batu Nunggul, Jimbaran,...

Read more
Pedestrian Pantai Kuta Baru
Daerah

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

by Redaksi
Juli 5, 2026
0
300

Kuta, Sirkulasi | Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti melakukan inspeksi lapangan...

Read more
Kampung Nelayan
Daerah

Tiga Kelurahan di Kendari Menjadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kategori Penyangga

by Redaksi
Juli 4, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan jatah tiga lokasi pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)...

Read more
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra
Daerah

RKAB PT WIN Diprotes HMKS, Ada Potensi Konflik Horizontal Di Tengah Masyarakat

by Redaksi
Juli 4, 2026
0
300

Konawe-Selatan, Sirkulasi | Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di...

Read more
Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka
Daerah

Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kolaka Diduga Kesampingkan Dampak Kerusakan Ekologis

by Redaksi
Juli 2, 2026
0
299

Kolaka, Sirkulasi | Percepatan pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mulai menuai sorotan dari...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
HIPPMAKOT Kendari

HIPPMAKOT Kendari Resmi Terbentuk, Bongkar PR Besar Pemkot Mulai Isu Pendidikan Hingga Kesehatan

Juli 5, 2026
MAP Hukum Sultra_2
MAP Hukum Sultra

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Juli 5, 2026
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Juli 5, 2026
Pedestrian Pantai Kuta Baru

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

Juli 5, 2026

BERITA TERKINI

MAP Hukum Sultra_2
MAP Hukum Sultra

MAP Hukum Sultra Tolak Perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia: Pemerintah Harus Mengutamakan Keselamatan Kerja dan Komitmen Hilirisasi

Juli 5, 2026
293
Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul

Dugaan Penyimpangan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul Masuk Babak Penentuan, Kejari Badung Siapkan Gelar Perkara

Juli 5, 2026
294
Pedestrian Pantai Kuta Baru

Pedestrian Pantai Kuta Akan Ditata Ulang, PemKab Badung Rancang Estetika Kawasan Wisata

Juli 5, 2026
300
Maroko vs Canada

Maroko Tumbangkan Kanada 3-0, Tantang Prancis di 8 Besar

Juli 5, 2026
294
Bupati Langkat Syah Afandin

KPK Temukan 55 Kg Platinum Senilai Rp40 M di Mobil Bupati Langkat

Juli 5, 2026
293
Presiden Lukashenko Komitmen Perkuat Kerjasama Belarus dan Indonesia

Presiden Lukashenko Komitmen Perkuat Kerjasama Belarus dan Indonesia di Sektor Strategis

Juli 5, 2026
294

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026