Konawe-Selatan, Sirkulasi | Rencana penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan kini berada di bawah sorotan tajam. Sabtu (04/07/2026).
Di tengah rekam jejak konflik sosial dan dugaan ancaman keselamatan warga, dorongan agar pemerintah tetap memberikan izin justru memicu kecurigaan publik. Negara seolah sedang mengabaikan fakta di lapangan.
Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara terbuka menyatakan penolakan keras terhadap rencana tersebut.
Mereka menilai, keputusan terkait RKAB PT WIN bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya dari potensi dampak buruk aktivitas pertambangan.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap rekam jejak perusahaan yang dinilai bermasalah.
“RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni.
Di wilayah Torobulu, aktivitas PT WIN bukan tanpa kontroversi.
Perusahaan ini diduga berulang kali beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman warga sebuah praktik yang memicu penolakan dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Situasi ini menciptakan garis pemisah antara warga yang terdampak langsung dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan aktivitas tambang.
Beni menilai, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di sekitar permukiman berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan warga.
“Beberapa kali perusahaan beroperasi dekat sekali dengan pemukiman warga sehingga memicu konflik sosial dan penolakan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” Terang Beni.
Fakta paling krusial terjadi pada 30 Mei 2026. Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil langkah tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WIN di Desa Torobulu melalui penetapan status quo.
Keputusan ini bukan tanpa alasan melainkan respons atas laporan masyarakat yang merasa terancam oleh aktivitas perusahaan.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Muh. Irhamni menegaskan bahwa meskipun PT WIN memiliki IUP dan RKAB yang masih berlaku saat itu, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Bahkan, Bareskrim memberikan peringatan tegas: jika aktivitas tambang ingin dilanjutkan dan cadangan nikel ditemukan, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak, status quo akan tetap berlaku.
Keputusan ini menjadi titik balik penting yang kini dipertanyakan, mengapa perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum justru berpeluang kembali mendapatkan izin.
Beni menyebut hal ini sebagai kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
“Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum karena mempertimbangkan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, HMKS menilai ada potensi kegagalan negara dalam mendengar suara masyarakat lokal khususnya warga Torobulu yang selama ini berada di garis depan dampak aktivitas tambang.
Aspirasi mereka, menurut Beni, tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi.
Selain konflik sosial, aspek kepatuhan lingkungan dan teknis pertambangan juga dinilai belum sepenuhnya terang.
HMKS mendesak agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kewajiban perusahaan.
“Jangan sampai RKAB diterbitkan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, sementara persoalan sosial dan keselamatan masyarakat masih menyisakan tanda tanya besar. Negara wajib hadir melindungi rakyat sebelum melindungi kepentingan investasi,”Ujar Beni.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras, bahwa keputusan terkait RKAB PT WIN bukan hanya soal investasi, tetapi juga soal keberpihakan negara.
Apakah pemerintah akan berdiri di sisi masyarakat, atau justru memberi ruang bagi potensi konflik dan risiko yang belum terselesaikan?
HMKS menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Pengawalan terhadap proses evaluasi RKAB akan terus dilakukan, bahkan membuka peluang aksi unjuk rasa jika pemerintah tetap memaksakan penerbitan izin tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara.” tutup Beni.(*ade)


















