Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) secara resmi menyatakan sikap mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terburu-buru memperpanjang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Kasmar Tiara Raya sebelum dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan persoalan yang berkembang di ruang publik. Organisasi tersebut menilai, penerbitan maupun perpanjangan RKAB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang hanya layak diberikan kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan terhadap hukum, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial.
Penanggung Jawab AMARA SULTRa, Malik Botom, menegaskan bahwa pemerintah harus menjadikan proses evaluasi RKAB sebagai instrumen pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, bukan hanya sebagai mekanisme untuk memenuhi target produksi nasional.
“RKAB bukan hadiah bagi perusahaan tambang. Negara tidak boleh terburu-buru memberikan persetujuan baru apabila masih terdapat berbagai dugaan persoalan yang belum memperoleh penyelesaian secara tuntas. Pemerintah harus mengedepankan evaluasi menyeluruh demi menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Malik Botom.
Aktivis HMI Cabang Kendari ini menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir PT Kasmar Tiara Raya menjadi sorotan melalui berbagai pemberitaan media terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan pencemaran yang disebut berdampak terhadap areal persawahan, tanaman sagu, tambak, serta sumber mata pencaharian masyarakat di Desa Lelewawo, Desa Mosiku, dan Desa Tetebawo. Berbagai pemberitaan juga memuat klaim masyarakat bahwa hingga kini persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian maupun kompensasi yang dianggap memadai.
Selain itu, muncul pula aksi demonstrasi masyarakat yang mendesak penghentian sementara aktivitas PT Kasmar Tiara Raya menyusul dugaan potensi longsor yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan investigasi independen untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan ancaman longsor yang dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara masyarakat. Ketika muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan telah berdampak terhadap ruang hidup warga atau berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah memeriksa dan mengevaluasi, bukan justru terburu-buru memperpanjang RKAB perusahaan,”ujar Malik Botom.
Menurutnya, berbagai informasi mengenai dugaan konflik agraria, persoalan pembayaran royalti, hingga tuntutan masyarakat yang belum terselesaikan juga menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius. Ia menilai, penyelesaian konflik merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan yang tidak dapat dipisahkan dari proses evaluasi perpanjangan RKAB.
“Investasi memang penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih penting. Jangan sampai masyarakat masih berjuang mencari keadilan, sementara perusahaan justru kembali memperoleh kepercayaan negara melalui perpanjangan RKAB. Itu akan mencederai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Malik Botom menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, keselamatan operasional pertambangan, hingga penyelesaian dampak sosial terhadap masyarakat telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap dugaan persoalan yang berkembang harus diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang sehingga keputusan pemerintah benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak apabila investasi dijalankan tanpa akuntabilitas. Pemerintah harus membuktikan bahwa RKAB diberikan berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap hukum, bukan semata-mata karena kepentingan produksi. Negara tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat demi mengejar target hilirisasi,” kata MalikBotom.
Mengakhiri pernyataannya, Malik Botom menegaskan bahwa AMARA Sultra akan terus mengawal proses evaluasi PT Kasmar Tiara Raya sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.
“Kami mengingatkan Kementerian ESDM agar tidak gegabah mengambil keputusan. Jangan jadikan RKAB sebagai hadiah bagi perusahaan yang masih dibayangi berbagai dugaan persoalan. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum lebih tinggi daripada kepentingan investasi, dan bahwa keselamatan masyarakat lebih berharga daripada target produksi. MARA Sultra akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada hukum, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat,” pungkas Malik Botom.


















