• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Taufik Hidayat Tertangkap
Petualangan Jahat Taufik Hidayat Berakhir di Majalaya

330
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Bandung, Sirkulasi | Petualangan Taufik Hidayat (TH), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga mengalami kebutaan, berakhir sudah.

Tersangka berhasil dibekuk tim Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

“Kabid Humas Polda Jabar membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” kata dia saat dihubungi, Selasa malam (23/4/2026).

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Polisi juga membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku setelah korban ditemukan mengalami luka berat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat TH dengan Pasal 466 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Jawa Barat belum mengungkap kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Polda Jawa Barat menjadwalkan memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan tersebut besok hari.

“Besok siang di Riung Mumpulung Pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” tandas dia.

Disekap dan Dianiaya

Tak cuma berhari-hari atau berminggu-minggu, ia merasakan penderitaan tersebut selama 3 tahun lamanya. Awalnya, mereka tampak normal seperti pasangan biasa, bahkan Taufik sempat bertamu ke rumah orang tua YTR di Rancaekek.

Namun setelah kunjungan tersebut, YTR menjadi sulit untuk dihubungi keluarga. YTR dan Taufik bertemu pertama kali di sebuah konser musik yang digelar di kawasan Tritan Point, Kota Bandung.

Barulah pada Juni 2026, keluarga menemukan titik terang. YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Di mana area kepala dipenuhi luka bernanah, wajahnya hancur, kehilangan bibir, hingga menderita kebutaan pada mata.

Tidak hanya itu, permukaan kulitnya dipenuhi bekas sundutan rokok, serta bagian kaki mengalami luka bacok. Seluruh penderitaan tidak manusiawi ini merupakan ulah keji Taufik Hidayat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat kini tengah menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari kakak korban pada 12 Juni 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban diduga diculik dan dianiaya pria berinisial TH. Sebelumnya, pihak keluarga menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan,” ujar Hendra, Rabu (17/6/2026).

Korban Tak Bisa Bicara dan Jalan

Hendra menjelaskan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang dari pelaku.

“Diduga korban mengalami kekerasan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga,” kata Hendra.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius pada kondisinya, termasuk tidak bisa melihat secara normal, kesulitan berbicara, tidak bisa berjalan, serta mengalami kerugian materi sekitar Rp 52 juta.

Pelaku Adalah Kekasih Korban

Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), menduga pelaku penyekapan dan penganiayaan adalah pria berinisial TH (30), yang merupakan kekasih korban. Dia mengatakan kakaknya berkenalan dengan TH pada 2023 lalu di sebuah konser musik. Dari perkenalan itu, mereka kemudian menjalin hubungan asmara.

Syahrul menyebut kakaknya pernah membawa TH ke rumah dan dikenalkan ke keluarga. Akan tetapi, sejak itu, kakaknya tiba-tiba berubah perangai dan hilang tak ada kabar selama tiga tahun.

“Sampai saat itu enggak pernah ke sini-sini lagi (rumah), cuma satu kali posisi itu,” kata Syahrul, saat ditemui pada Selasa (16/6/2026).

Selama tiga tahun, sambung Syahrul, kakaknya pernah satu kali menghubungi keluarga. Namun, komunikasi dengan keluarga begitu terbatas. Diduga, kakaknya sedang berada dalam tekanan.

“Kaget aja, setahu keluarga kan teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi teteh selama tiga tahun menghilang itu enggak boleh pegang HP,” ucap dia.

Kini, kakaknya masih dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ketika siuman, kakaknya mengaku dianiaya TH menggunakan benda tumpul dan tajam.

“Kedua mata, yang mata sebelah kanannya udah infeksi, yang sebelah kirinya udah mengecil. Terus bibir bagian atasnya udah enggak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan katanya. Mata mah udah enggak bisa lihat. Dua-duanya,” katanya

Kondisi Terakhir Korban

Sementara itu Polda Jabar mengungkap kondisi terakhir korban YTR (29). Korban disebut mengalami kebutaan dan sejumlah luka berat akibat dianiaya oleh kekasihnya TH selama kurang lebih tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan, itu yang paling parah. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing,” kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, penyidik juga belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi fisik dan kemampuan komunikasinya masih terbatas.

“Korban belum dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena belum bisa berkomunikasi dengan jelas,” katanya.

Selain pemulihan fisik, DP3AKB Jawa Barat juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Siska mengatakan korban masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Untuk itu, tim medis telah melibatkan dokter psikiatri dalam proses perawatan korban.

“Dokter psikiatri telah dikonsulkan dan memang telah berkonsultasi, sudah, jadi dirawat dengan psikiatri,” katanya.

Tags: Kasus HukumPenganiayaanTaufik Hidayat
Tweet17Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
302

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
342

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
306

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
298

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
303

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
305

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026

BERITA TERKINI

Aturan Baru Perhiasan dan Emas Batangan

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan dan Emas Batangan

Oktober 2, 2026
294
Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Rocky Gerung dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Prabowo Juga Lantik Sahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Oktober 2, 2026
295
Audensi Mahacala UHO

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

Oktober 2, 2026
303
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi selamat kepada Komjen Suyudi Ario Seto

Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto dan Perjalanan Kariernya

Oktober 2, 2026
296
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
299
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

September 27, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026