• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus Hukum » Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Taufik Hidayat Tertangkap
Petualangan Jahat Taufik Hidayat Berakhir di Majalaya

311
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Bandung, Sirkulasi | Petualangan Taufik Hidayat (TH), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga mengalami kebutaan, berakhir sudah.

Tersangka berhasil dibekuk tim Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

“Kabid Humas Polda Jabar membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” kata dia saat dihubungi, Selasa malam (23/4/2026).

Baca Juga

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Polisi juga membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku setelah korban ditemukan mengalami luka berat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat TH dengan Pasal 466 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Polda Jawa Barat belum mengungkap kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Polda Jawa Barat menjadwalkan memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan tersebut besok hari.

“Besok siang di Riung Mumpulung Pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” tandas dia.

Disekap dan Dianiaya

Tak cuma berhari-hari atau berminggu-minggu, ia merasakan penderitaan tersebut selama 3 tahun lamanya. Awalnya, mereka tampak normal seperti pasangan biasa, bahkan Taufik sempat bertamu ke rumah orang tua YTR di Rancaekek.

Namun setelah kunjungan tersebut, YTR menjadi sulit untuk dihubungi keluarga. YTR dan Taufik bertemu pertama kali di sebuah konser musik yang digelar di kawasan Tritan Point, Kota Bandung.

Barulah pada Juni 2026, keluarga menemukan titik terang. YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Di mana area kepala dipenuhi luka bernanah, wajahnya hancur, kehilangan bibir, hingga menderita kebutaan pada mata.

Tidak hanya itu, permukaan kulitnya dipenuhi bekas sundutan rokok, serta bagian kaki mengalami luka bacok. Seluruh penderitaan tidak manusiawi ini merupakan ulah keji Taufik Hidayat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat kini tengah menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari kakak korban pada 12 Juni 2026 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, korban diduga diculik dan dianiaya pria berinisial TH. Sebelumnya, pihak keluarga menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan,” ujar Hendra, Rabu (17/6/2026).

Korban Tak Bisa Bicara dan Jalan

Hendra menjelaskan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang dari pelaku.

“Diduga korban mengalami kekerasan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga,” kata Hendra.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak serius pada kondisinya, termasuk tidak bisa melihat secara normal, kesulitan berbicara, tidak bisa berjalan, serta mengalami kerugian materi sekitar Rp 52 juta.

Pelaku Adalah Kekasih Korban

Adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), menduga pelaku penyekapan dan penganiayaan adalah pria berinisial TH (30), yang merupakan kekasih korban. Dia mengatakan kakaknya berkenalan dengan TH pada 2023 lalu di sebuah konser musik. Dari perkenalan itu, mereka kemudian menjalin hubungan asmara.

Syahrul menyebut kakaknya pernah membawa TH ke rumah dan dikenalkan ke keluarga. Akan tetapi, sejak itu, kakaknya tiba-tiba berubah perangai dan hilang tak ada kabar selama tiga tahun.

“Sampai saat itu enggak pernah ke sini-sini lagi (rumah), cuma satu kali posisi itu,” kata Syahrul, saat ditemui pada Selasa (16/6/2026).

Selama tiga tahun, sambung Syahrul, kakaknya pernah satu kali menghubungi keluarga. Namun, komunikasi dengan keluarga begitu terbatas. Diduga, kakaknya sedang berada dalam tekanan.

“Kaget aja, setahu keluarga kan teteh itu kerja di Jakarta. Jadi kita ini selama tiga tahun teh dikelabui sama si pelaku. Jadi teteh selama tiga tahun menghilang itu enggak boleh pegang HP,” ucap dia.

Kini, kakaknya masih dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ketika siuman, kakaknya mengaku dianiaya TH menggunakan benda tumpul dan tajam.

“Kedua mata, yang mata sebelah kanannya udah infeksi, yang sebelah kirinya udah mengecil. Terus bibir bagian atasnya udah enggak ada. Terus kaki sebelah sininya bekas bacokan katanya. Mata mah udah enggak bisa lihat. Dua-duanya,” katanya

Kondisi Terakhir Korban

Sementara itu Polda Jabar mengungkap kondisi terakhir korban YTR (29). Korban disebut mengalami kebutaan dan sejumlah luka berat akibat dianiaya oleh kekasihnya TH selama kurang lebih tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, berdasarkan hasil visum, kondisi korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata.

“Yang pasti kedua matanya berdasarkan hasil visum sudah mengalami kebutaan, itu yang paling parah. Kemudian enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban sudah sumbing,” kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, penyidik juga belum dapat meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi fisik dan kemampuan komunikasinya masih terbatas.

“Korban belum dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena belum bisa berkomunikasi dengan jelas,” katanya.

Selain pemulihan fisik, DP3AKB Jawa Barat juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Siska mengatakan korban masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Untuk itu, tim medis telah melibatkan dokter psikiatri dalam proses perawatan korban.

“Dokter psikiatri telah dikonsulkan dan memang telah berkonsultasi, sudah, jadi dirawat dengan psikiatri,” katanya.

Tags: Kasus HukumPenganiayaanTaufik Hidayat
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
314

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
296

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
332

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
304

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Surya Subekti Australia_1
Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
307

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks,...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
332
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026