• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Briptu Rizka sebelumnya divonis 10 tahun dan Empat Terdakwa Membantu Menyembunyikan Jasad Brigadir Esco Dihukum 8 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Briptu Rizka
Foto : Briptu Rizka/ insert Brigadir Esco Fasca Rely

331
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Mataram, Sirkulasi | Brigadir Rizka Sintiani Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat dan membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely pada Agustus 2025 akhirnya di pecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Rizka sebelumnya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka bahkan sudah dilakukan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman.

“Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di Polda NTB,” ujarnya, Selasa (30/6/2026),

ADVERTISEMENT

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul dan terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Suyoga.

Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.

Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.

Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.

Setelah melakukan pembunuhan, ia menggantung mayat Brigadir Esco di kebun belakang rumah hingga korban tampak seperti bunuh diri.

Mirisnya, peristiwa pembunuhan itu disaksikan anak sulung mereka.

Penyebab Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo

Majelis hakim mengungkap akar persoalan adalah tekanan ekonomi dimana Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.

“Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban,” kata Suyoga.

Empat terdakwa yang membantu menyembunyikan jenazah Esco Fasca Relly setelah dianiaya istrinya sendiri Rizka Sintiani dihukum delapan bulan tujuh hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Suyoga dalam amar putusannya, Jumat (19/6/2026).

Empat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkah terbukti melanggar pasal 270 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempatnya pertama kali ditahan pada Oktober 2025 atau sudah sembilan bulan ditahan sampai dibacakan putusan.

Saiun Cs dinyatakan terbukti membantu terdakwa utama Rizka Sintiani menyembunyikan jenazah Esco di kebun belakang rumahnya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi leher tergantung di sebuah pohon.

Meski demikian dalam uraian majelis hakim, Esco meninggal bukan karena gantung diri seperti kondisi saat ditemukan, melainkan dihabisi menggunakan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli forensik.(*)

Tags: Kasus HukumMataramPembunuhan
Tweet18Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
345

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
308

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
304

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
307

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Developer Royal Garden Residence Tidak Pernah Klaim Seperti Disebut Sejumlah Pihak, Siap Serahkan PSU Kepada Pemerintah Daerah

Oktober 20, 2025

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026

Susunan Pemain Indonesia vs Arab Saudi: Maarten Paes Kiper Starter

Oktober 8, 2025
Arsip spmb.jakarta.go.id

Prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 Mulai Dibuka, Ini Dokumen yang Diperlukan

Juni 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
298
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
296
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
301
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
297
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026