• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Briptu Rizka sebelumnya divonis 10 tahun dan Empat Terdakwa Membantu Menyembunyikan Jasad Brigadir Esco Dihukum 8 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Briptu Rizka
Foto : Briptu Rizka/ insert Brigadir Esco Fasca Rely

330
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mataram, Sirkulasi | Brigadir Rizka Sintiani Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat dan membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely pada Agustus 2025 akhirnya di pecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Rizka sebelumnya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka bahkan sudah dilakukan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman.

Baca Juga

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

“Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di Polda NTB,” ujarnya, Selasa (30/6/2026),

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul dan terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Suyoga.

Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.

Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.

Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.

Setelah melakukan pembunuhan, ia menggantung mayat Brigadir Esco di kebun belakang rumah hingga korban tampak seperti bunuh diri.

Mirisnya, peristiwa pembunuhan itu disaksikan anak sulung mereka.

Penyebab Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo

Majelis hakim mengungkap akar persoalan adalah tekanan ekonomi dimana Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.

“Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban,” kata Suyoga.

Empat terdakwa yang membantu menyembunyikan jenazah Esco Fasca Relly setelah dianiaya istrinya sendiri Rizka Sintiani dihukum delapan bulan tujuh hari.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Suyoga dalam amar putusannya, Jumat (19/6/2026).

Empat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkah terbukti melanggar pasal 270 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempatnya pertama kali ditahan pada Oktober 2025 atau sudah sembilan bulan ditahan sampai dibacakan putusan.

Saiun Cs dinyatakan terbukti membantu terdakwa utama Rizka Sintiani menyembunyikan jenazah Esco di kebun belakang rumahnya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi leher tergantung di sebuah pohon.

Meski demikian dalam uraian majelis hakim, Esco meninggal bukan karena gantung diri seperti kondisi saat ditemukan, melainkan dihabisi menggunakan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli forensik.(*)

Tags: Kasus HukumMataramPembunuhan
Tweet17Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
297

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian
Hukum

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
324

Kuta, Sirkulasi | Kepolisian Indonesia sedang menyelidiki kematian Paul Dougan, seorang kakek asal Perth, setelah ia diduga dianiaya di One...

Read more
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali
Headline

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
308

Badung, Sirkulasi | Seorang WNA Australia Asal Perth Paul Dougan yang sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya meninggal usai dikeroyok...

Read more
Daftar 11 Calon Hakim Agung Terpilih
Hukum

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya

by Redaksi
Agustus 19, 2026
0
301

Jakarta, Berita Sirkulasi | DPR RI menyetujui 11 nama calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Mahkamah Agung...

Read more
Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan
Headline

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

by Redaksi
Agustus 14, 2026
0
308

Jakarta, Sirkulasi | Belum genap 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya...

Read more
Kasus Dana Hibah Pura di Jimbaran
Headline

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

by Redaksi
Agustus 12, 2026
0
308

Badung, Sirkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan tengah menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

Agustus 19, 2026
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Uang Palsu Rp36 M

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

Agustus 23, 2026
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026
297
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
324
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
308
Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

Agustus 19, 2026
312
Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

Agustus 19, 2026
302
Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang

3 Orang Tewas, Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang Pengemudi Diduga Mengantuk

Agustus 19, 2026
296

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026