• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus Hukum » Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Briptu Rizka sebelumnya divonis 10 tahun dan Empat Terdakwa Membantu Menyembunyikan Jasad Brigadir Esco Dihukum 8 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2026
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Briptu Rizka
Foto : Briptu Rizka/ insert Brigadir Esco Fasca Rely

305
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Mataram, Sirkulasi | Brigadir Rizka Sintiani Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat dan membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely pada Agustus 2025 akhirnya di pecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Rizka sebelumnya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka bahkan sudah dilakukan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman.

Baca Juga

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

PT Erianti Diseret dalam Dugaan Penimbunan BBM, Polda Sultra Didesak Bertindak Berantas Mafia Solar

“Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di Polda NTB,” ujarnya, Selasa (30/6/2026),

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul dan terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Suyoga.

Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.

Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.

Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.

Setelah melakukan pembunuhan, ia menggantung mayat Brigadir Esco di kebun belakang rumah hingga korban tampak seperti bunuh diri.

Mirisnya, peristiwa pembunuhan itu disaksikan anak sulung mereka.

Penyebab Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo

Majelis hakim mengungkap akar persoalan adalah tekanan ekonomi dimana Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.

“Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban,” kata Suyoga.

Empat terdakwa yang membantu menyembunyikan jenazah Esco Fasca Relly setelah dianiaya istrinya sendiri Rizka Sintiani dihukum delapan bulan tujuh hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Suyoga dalam amar putusannya, Jumat (19/6/2026).

Empat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkah terbukti melanggar pasal 270 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempatnya pertama kali ditahan pada Oktober 2025 atau sudah sembilan bulan ditahan sampai dibacakan putusan.

Saiun Cs dinyatakan terbukti membantu terdakwa utama Rizka Sintiani menyembunyikan jenazah Esco di kebun belakang rumahnya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi leher tergantung di sebuah pohon.

Meski demikian dalam uraian majelis hakim, Esco meninggal bukan karena gantung diri seperti kondisi saat ditemukan, melainkan dihabisi menggunakan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli forensik.(*)

Tags: Kasus HukumMataramPembunuhan
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Membahana Handbody Beredar Luas di Bau-bau
Hukum

Produk Kosmetik Ilegal Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Beredar Luas di Bau-bau

by Redaksi
Juni 24, 2026
0
302

Bau-bau, Sirkulasi | Dugaan peredaran kosmetik ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang oknum Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A...

Read more
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D
Hukum

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

by Redaksi
Juni 24, 2026
0
460

Kendari, Sirkulasi | Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Desa Maginti, Kecamatan Maginti,...

Read more
Taufik Hidayat Tertangkap
Hukum

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Tertangkap di Majalaya

by Redaksi
Juni 24, 2026
0
306

Bandung, Sirkulasi | Petualangan Taufik Hidayat (TH), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga mengalami kebutaan, berakhir sudah. Tersangka...

Read more
Pengurus AMAN Sultra Soroti Sejumlah kasus Hukum
Daerah

Ponsel Milik Pengurus AMAN Sultra Mendapat Serangan Siber Dari Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab

by Redaksi
Juni 23, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyampaikan adanya dugaan serangan siber yang dialami oleh sejumlah kadernya setelah...

Read more
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng
Hukum

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Di Buleleng

by Redaksi
Juni 22, 2026
0
304

Buleleng, Sirkulasi | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi...

Read more
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Hukum

Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tangkap Mantan Petinggi OJK

by Redaksi
Juni 21, 2026
0
306

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Briptu Rizka
Foto : Briptu Rizka/ insert Brigadir Esco Fasca Rely

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
ilustrasi hauling

Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Ditengah Pemukiman Diprotes Warga

Juni 29, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
Briptu Rizka
Foto : Briptu Rizka/ insert Brigadir Esco Fasca Rely

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Eropa Dilanda Panas Ekstrem

Eropa Dilanda Panas Ekstrem, Aspal dijalan-jalan Jerman Sampai Meleleh

Juli 1, 2026
Logo HUT RI ke-81

Pemerintah Resmi Umumkan Pemenang dan Luncurkan Logo dan Identitas Visual Kemerdekaan RI

Juli 1, 2026
Harga Pertamax Turbo hingga Avtur Turun Mulai 1 Juli

Pertamina Umumkan Harga Pertamax Turbo hingga Avtur Turun Mulai 1 Juli

Juli 1, 2026

BERITA TERKINI

Eropa Dilanda Panas Ekstrem

Eropa Dilanda Panas Ekstrem, Aspal dijalan-jalan Jerman Sampai Meleleh

Juli 1, 2026
298
Logo HUT RI ke-81

Pemerintah Resmi Umumkan Pemenang dan Luncurkan Logo dan Identitas Visual Kemerdekaan RI

Juli 1, 2026
298
Harga Pertamax Turbo hingga Avtur Turun Mulai 1 Juli

Pertamina Umumkan Harga Pertamax Turbo hingga Avtur Turun Mulai 1 Juli

Juli 1, 2026
300
ilustrasi hauling

Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Ditengah Pemukiman Diprotes Warga

Juni 29, 2026
303
Gung De soroti Zona Kuning Perda RTRW Provinsi Bali

Marak Bangunan Komersil di Zona Kuning, Gung De Sorot Perda RTRW Provinsi Bali

Juni 28, 2026
300
Barisan Aktivis Muda Indonesia Laporkan PT Tani Prima Makmur ke Polda Sultra

PT Tani Prima Makmur diduga Lakukan Pembalakan Hutan Lindung di Kabupaten Konawe

Juni 26, 2026
299

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026