Mataram, Sirkulasi | Brigadir Rizka Sintiani Polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat dan membunuh suaminya Brigadir Esco Fasca Rely pada Agustus 2025 akhirnya di pecat dari Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda NTB telah menggelar sidang etik terhadap Brigadir Rizka Sintiani. Rizka sebelumnya terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka bahkan sudah dilakukan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman.
“Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di Polda NTB,” ujarnya, Selasa (30/6/2026),
Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.
Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.
Gunakan Cobek
Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul dan terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.
Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.
Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Suyoga.
Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.
Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.
Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.
Setelah melakukan pembunuhan, ia menggantung mayat Brigadir Esco di kebun belakang rumah hingga korban tampak seperti bunuh diri.
Mirisnya, peristiwa pembunuhan itu disaksikan anak sulung mereka.
Penyebab Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo
Majelis hakim mengungkap akar persoalan adalah tekanan ekonomi dimana Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.
Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.
Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.
“Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban,” kata Suyoga.
Empat terdakwa yang membantu menyembunyikan jenazah Esco Fasca Relly setelah dianiaya istrinya sendiri Rizka Sintiani dihukum delapan bulan tujuh hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Putu Suyoga dalam amar putusannya, Jumat (19/6/2026).
Empat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkah terbukti melanggar pasal 270 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keempatnya pertama kali ditahan pada Oktober 2025 atau sudah sembilan bulan ditahan sampai dibacakan putusan.
Saiun Cs dinyatakan terbukti membantu terdakwa utama Rizka Sintiani menyembunyikan jenazah Esco di kebun belakang rumahnya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi leher tergantung di sebuah pohon.
Meski demikian dalam uraian majelis hakim, Esco meninggal bukan karena gantung diri seperti kondisi saat ditemukan, melainkan dihabisi menggunakan benda tumpul sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli forensik.(*)

















