Hasil pembahasan jurnal tersebut menegaskan bahwa mengaitkan penegakan hukum bendera Bintang Kejora sebagai tindakan separatis atau makar adalah langkah yang tidak tepat. Merujuk pada Prinsip Johannesburg, pengibaran bendera secara damai dikategorikan sebagai symbolic speech (ekspresi simbolik) yang tidak mengandung hasutan kekerasan, sehingga kriminalisasi atas aksi tersebut mencederai jaminan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kajian Pergeseran Makna Simbolik dalam Jurnal Lemhannas RI (2022):
Penelitian sosiologi politik yang diterbitkan dalam Jurnal Ketahanan Nasional Lemhannas RI (2022) menguraikan dinamika sosiologis di balik maraknya pengibaran bendera Bintang Kejora akhir-akhir ini. Hasil pembahasan riset ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi bendera tersebut.
Bintang Kejora kini secara masif diadopsi oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat sebagai instrumen propaganda dan protes terbuka untuk menolak kebijakan top-down negara, seperti kebijakan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Data ilmiah ini membuktikan bahwa motif utama pengibaran di lapangan bukanlah pemberontakan militer bersenjata, melainkan bentuk penyampaian aspirasi, kritik, dan unjuk rasa menolak represi ruang hidup dan pengabaian suara masyarakat lokal.
Mengkritisi Sikap Sempit Negara: Mendesak Keterbukaan dan Dialog Nasional
AMARA Sultra mengkritik keras sikap negara yang sangat sempit, kaku, dan paranoid dalam menyikapi persoalan Papua. Menganggap setiap pengibaran bendera Bintang Kejora secara otomatis sebagai tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP adalah bentuk kemalasan berpikir yang nyata dari para pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum.
Pendekatan keamanan (security approach) yang represif dan militeristik terbukti gagal total dalam menyelesaikan akar konflik Papua selama puluhan tahun. Pola-pola penanganan koersif ini justru memelihara dendam sejarah dan memperdalam jurang ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap institusi negara. Ketika kritik dibungkam dan ekspresi kultural dikriminalisasi, negara sebenarnya sedang menunjukkan kerapuhan legitimasinya sendiri.
Sudah saatnya negara bersikap lebih dewasa, terbuka, dan berani mengedepankan pendekatan dialogis yang setara. Negara tidak perlu panik atau mengalami ketakutan politis yang berlebihan pada selembar kain yang berkibar secara damai di bawah kibaran bendera Merah Putih.
Yang harus ditakuti oleh penguasa adalah ketika negara kehilangan rasa keadilan, moralitas hukum, dan nilai kemanusiaannya akibat membiarkan ruang hidup masyarakat adat dirampas demi kepentingan investasi berskala besar.
Masalah Papua tidak akan pernah selesai melalui moncong senjata atau jeruji besi. Konflik menahun ini hanya bisa disembuhkan jika pemerintah mau duduk bersama secara inklusif, mendengarkan keluhan dan jeritan rakyat Papua tanpa dilandasi kecurigaan primordial, serta menyelesaikan rentetan ketidakadilan agraria dan HAM melalui musyawarah yang jujur, bermartabat, dan transparan.
Penegasan Penutup dan Kesiapan Dialog Sebagai penutup,
Sebagai penutup, AMARA Sultra secara sadar menegaskan bahwa seluruh akumulasi argumentasi, analisis sosiologis, dan sikap yang dituangkan dalam rilis pers ini sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis maupun aktor politik tertentu.
Sikap ini murni lahir dari panggilan moral, empati, dan kejernihan intelektual mahasiswa. AMARA Sultra ingin mengajak publik, jajaran pembuat kebijakan, serta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama merefleksikan kembali permasalahan Papua dari sudut pandang lain yang lebih teduh, objektif, dan berbasis pada metodologi akademik serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
Kami meyakini bahwa jalan kekerasan dan saling curiga harus diakhiri demi masa depan Indonesia yang lebih inklusif. Oleh karena itu, atas nama ilmu pengetahuan, keadilan hukum, dan semangat persaudaraan, saya Malik Botom selaku Ketua Umum AMARA Sultra membuka pintu selebar-lebarnya untuk duduk bersama dalam ruang dialog yang hangat, berdiskusi secara sehat, dan bertukar pikiran secara terbuka dengan siapapun, baik aparat penegak hukum, jajaran pemerintah, maupun rekan-rekan akademisi.
Pertemuan pemikiran ini murni dimaksudkan untuk membahas dan mengurai akar permasalahan secara jernih, demi merajut kembali rasa keadilan sejati dan kedamaian yang hakiki di atas Tanah Papua.















