• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Jadi Sorotan Praktisi hukum, PT Marketindo Selaras Diduga Langgar UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021

Jadi Sorotan Praktisi hukum, PT Marketindo Selaras Diduga Langgar UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 8, 2026
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
0
Praktisi hukum Andre Darmawan di Kendari

297
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

Kendari, Sirkulasi | Praktisi hukum, Andre Darmawan memberikan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras. Ia menilai perusahaan telah melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, aturannya sudah sangat jelas. Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (Pegawai Tetap),” tegas Ketua DPD KAI Sultra dalam postingan Instagramnya, Jum’at (6 /3/2026).

Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang selama ini mengeklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra.

Sebelumnya diberitakan Ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan para pekerja terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

Menurut perwakilan karyawan, Jasman, kekecewaan memuncak setelah beredar kabar bahwa hanya enam orang karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT secara tertutup.

Sementara itu, ratusan karyawan lainnya masih berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kejelasan masa depan, meskipun banyak di antara mereka telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras.

Peraturan Dalam UU Cipta Kerja

PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah peraturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur detail Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak), Alih Daya (outsourcing), waktu kerja, lembur, istirahat, dan tata cara PHK serta pesangon. Aturan ini wajib memberikan uang kompensasi PKWT dan menetapkan rumus perhitungan pesangon baru

Berikut poin-poin penting PP No. 35 Tahun 2021:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Mengatur batasan waktu maksimal PKWT (hingga 5 tahun) dan kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak saat kontrak berakhir, sesuai masa kerja.
  • Alih Daya (Outsourcing): Perlindungan pekerja alih daya, termasuk pelimpahan perlindungan hak-hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya ada.
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Waktu kerja lembur adalah >7 jam/hari (40 jam/minggu untuk 6 hari kerja) atau >8 jam/hari (40 jam/minggu untuk 5 hari kerja). Mengatur juga istirahat mingguan dan istirahat panjang.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengatur alasan PHK, prosedur, serta hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  • Perhitungan Pesangon: Mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, contoh: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.

PP ini masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6 Tahun 2023).

ADVERTISEMENT

Aturan Pesangon

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full

Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

Tags: KendariUU Cipta Kerja
Tweet16Share25Send
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Berita Terkait

Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
296

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
311

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
303

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali
Daerah

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
308

Badung, Berita Sirkulasi | Saat aktivitas wisata dan hiburan malam masih berlangsung di kawasan Canggu hingga Pantai Batu Bolong, Polres...

Read more
Uang Palsu Rp36 M
Ekonomi

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
309

Jakarta, Sirkulasi |Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang palsu tersebut rencananya akan dimasukkan atau didepositokan melalui...

Read more
Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI ke 81
Daerah

1.943 Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI Ke 81

by Redaksi
Agustus 18, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Perayaan HUT RI Ke 81 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 1.943 WBP...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026

Kisruh Marina Bay City Lombok, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Angakat Bicara

Februari 13, 2026
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026

BERITA TERKINI

Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
297
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
296
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026
296
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Gelar RUPSLB, Bahas Pemisahan TIF dan Perubahan Pengurus

September 11, 2026
306
Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS)

PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Distribusikan BBM Solar Tanpa Izin

September 11, 2026
297
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
311

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026