• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Jadi Sorotan Praktisi hukum, PT Marketindo Selaras Diduga Langgar UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021

Jadi Sorotan Praktisi hukum, PT Marketindo Selaras Diduga Langgar UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 8, 2026
in Daerah, Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
0
Praktisi hukum Andre Darmawan di Kendari
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Praktisi hukum, Andre Darmawan memberikan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras. Ia menilai perusahaan telah melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, aturannya sudah sangat jelas. Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (Pegawai Tetap),” tegas Ketua DPD KAI Sultra dalam postingan Instagramnya, Jum’at (6 /3/2026).

Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang selama ini mengeklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra.

BacaJuga

IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026

Sebelumnya diberitakan Ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan para pekerja terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak adil dan transparan.

Menurut perwakilan karyawan, Jasman, kekecewaan memuncak setelah beredar kabar bahwa hanya enam orang karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT secara tertutup.

Sementara itu, ratusan karyawan lainnya masih berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kejelasan masa depan, meskipun banyak di antara mereka telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras.

Peraturan Dalam UU Cipta Kerja

PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah peraturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur detail Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak), Alih Daya (outsourcing), waktu kerja, lembur, istirahat, dan tata cara PHK serta pesangon. Aturan ini wajib memberikan uang kompensasi PKWT dan menetapkan rumus perhitungan pesangon baru

Berikut poin-poin penting PP No. 35 Tahun 2021:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Mengatur batasan waktu maksimal PKWT (hingga 5 tahun) dan kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak saat kontrak berakhir, sesuai masa kerja.
  • Alih Daya (Outsourcing): Perlindungan pekerja alih daya, termasuk pelimpahan perlindungan hak-hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya ada.
  • Waktu Kerja dan Istirahat: Waktu kerja lembur adalah >7 jam/hari (40 jam/minggu untuk 6 hari kerja) atau >8 jam/hari (40 jam/minggu untuk 5 hari kerja). Mengatur juga istirahat mingguan dan istirahat panjang.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengatur alasan PHK, prosedur, serta hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  • Perhitungan Pesangon: Mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, contoh: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.

PP ini masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6 Tahun 2023).

Aturan Pesangon

Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full

Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

Tags: KendariUU Cipta Kerja
Tweet2Share4SendShare
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Ekonomi

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Berubah per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya

Juni 1, 2026
Ekonomi

Pergerakan Rupiah Makin Melemah ke Level Rp17.846 per Dolar AS, BI Beri Alasannya

Mei 29, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.