Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu Bantah Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources Bersifat Insidental

“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Pertanyaannya sederhana: jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan?,"
KENDARI, Sirkulasi | Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari bukan lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan indikasi praktik terstruktur dan sistematis yang berjalan secara terbuka, meskipun diduga tanpa izin dispensasi penggunaan jalan yang sah.
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Sarfan, menegaskan bahwa keberanian aktivitas hauling lintas wilayah yang melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga jalan nasional tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari aktor tertentu.
“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Pertanyaannya sederhana: jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan? Siapa aktor yang membiarkan, bahkan melindungi?,” tegas Sarfan, Jum’at 13 Februari 2026.
APH Sultra Bersatu mengungkapkan bahwa pada 31 Januari 2026, sekitar 100 unit dump truk enam roda milik PT ST Nickel Resources melakukan hauling dari wilayah Kabupaten Konawe menuju Jetty PT TAS dengan pola dua kali perjalanan per truk, dilakukan pada malam hingga dini hari, hanya bermodalkan surat jalan, tanpa penimbangan di lokasi tambang meskipun fasilitas tersedia.
Muatan ore nikel baru ditimbang setelah tiba di Jetty PT TAS dengan berat mencapai ±13 ton lebih per unit, yang patut diduga melebihi ketentuan muatan, sekaligus memperlihatkan absennya fungsi pengendalian muatan di hulu.
“Ketika jembatan timbang tidak difungsikan, izin dispensasi habis, tapi hauling tetap berjalan, maka ini bukan kelalaian. Ini pola,” lanjut Sarfan.
APH Sultra Bersatu menilai izin dispensasi PT ST Nickel Respurces bersifat sementara, namun praktik hauling tetap dilakukan dengan muatan berlebih dan pola pengangkutan yang diduga sewenang-wenang, sehingga berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Fakta krusial lainnya, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap bahwa PT ST Nickel Resources tidak memiliki jembatan timbang, sementara jembatan timbang di Jetty PT TAS diduga hanya bersifat formalitas dan tidak pernah dilewati kendaraan angkutan. Bahkan, izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir sejak 24 Desember 2025, namun aktivitas hauling tetap berlangsung.
“Ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis. Pemkot seolah kalah di jalanan,” ujar Sarfan.
APH Sultra Bersatu juga secara tajam menyoroti Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel.
Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.
“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegas Sarfan.
APH Sultra Bersatu menilai rangkaian aktivitas hauling dan penggunaan jetty tersebut telah memicu penolakan masyarakat, rekomendasi penghentian sementara dari DPRD Kota Kendari, serta berkorelasi dengan catatan kecelakaan lalu lintas dump truk ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe.
Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.
“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini?” kata Sarfan.
Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu menegaskan akan segera mendorong dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.
“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutup Sarfan.
Pihak APH Sultra bersatu juga telah melayangkan aduan permintaan RDP terkait hal tersebut pada sekretariat DPRD Kota Kendari pada Jum’at 6 Februari 2026.
Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.
“Kalau ijin jalan yg lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.
Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.
“Ijin jalan kabupaten kami yg sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.
“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.
“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.
“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.
DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.
Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.(*ade)









