• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » PT Tiran Nusantara Group Akui Satu Karyawannya Alami Kecelakaan Kerja

PT Tiran Nusantara Group Akui Satu Karyawannya Alami Kecelakaan Kerja

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi
234
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi | PT Tiran Nusantara Group melalui Direktur Utamanya, Rahman Arif, mengakui adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya salah seorang karyawan perusahaan tersebut.

Rahman menyampaikan, saat ini tim investigasi internal masih bekerja untuk menelusuri penyebab insiden tersebut.

“Tim investigasi lagi jalan, kalau ada perkembangan kami sampaikan. Kami dari perusahaan tidak ada merencanakan seperti itu. Bagi kami kalau ada kecelakaan, kami tutup 13 hari,” ujar Rahman, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, operasional perusahaan kini telah berjalan kembali secara terbatas sesuai rekomendasi Inspektur Tambang.

BacaJuga

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae

Kasus PT Masempo Dalle Terkesan Jalan Ditempat, PT Amarfi Dianggap Kebal Hukum

April 21, 2026

Belum P21, Kejari Konawe Tunda Tahap Dua Perkara Dugaan Pidana Pertambangan

April 8, 2026

“Sekarang saya sudah jalan secara terbatas, sesuai dengan rekomendasi inspektur tambang,” tambahnya.

Rentetan Kecelakaan Kerja

Insiden ini terjadi menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari. Momentum tersebut sejatinya menjadi ajang evaluasi dan refleksi bagi perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan mengalami sedikitnya tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Pada 12 Desember 2025, seorang pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang.

Kemudian pada 29 Desember 2025, insiden kembali terjadi melibatkan dump truck TI-DT 407. Dalam rekaman video berdurasi 53 detik, terlihat seorang pekerja mengalami kecelakaan hingga kepalanya terjepit di bagian kepala truk.

Selanjutnya pada 7 Januari 2026, sebuah dump truck dilaporkan terbalik di jalur hauling. Muatan tumpah dan sebagian badan kendaraan terlihat terbakar dalam video berdurasi 39 detik yang beredar.

SBSI Laporkan ke Pengawas

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Kendari sebelumnya telah melaporkan insiden tersebut ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra pada 22 Desember 2025.

“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto, Senin (22/12/2025).

Dalam laporan itu, SBSI Kendari menyampaikan empat dugaan pelanggaran oleh PT Tiran.

Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sesuai Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).

Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.

Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.

Iswanto menegaskan, persoalan kecelakaan kerja bukan hanya menyangkut tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum perusahaan.

“Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi terkait insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut.(*ade)

Tags: KecelakaanTambang
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Berita

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
Berita

Terduga Pelaku Penikaman di Exodus Kendari Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Minta Keadilan

Mei 18, 2026
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan.
Berita

Kasus LPD Mambal Hingga Kini Belum Jelas, ARUN Bali Beri Peringatan Keras

April 30, 2026

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

The Last Guardian Playstation 4 Game review

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

April 20, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.