• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu Bantah Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources Bersifat Insidental

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu Bantah Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources Bersifat Insidental

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
0
Laporan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu

298
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

KENDARI, Sirkulasi | Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari bukan lagi bersifat insidental, melainkan menunjukkan indikasi praktik terstruktur dan sistematis yang berjalan secara terbuka, meskipun diduga tanpa izin dispensasi penggunaan jalan yang sah.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Sarfan, menegaskan bahwa keberanian aktivitas hauling lintas wilayah yang melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga jalan nasional tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari aktor tertentu.

“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Pertanyaannya sederhana: jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan? Siapa aktor yang membiarkan, bahkan melindungi?,” tegas Sarfan, Jum’at 13 Februari 2026.

APH Sultra Bersatu mengungkapkan bahwa pada 31 Januari 2026, sekitar 100 unit dump truk enam roda milik PT ST Nickel Resources melakukan hauling dari wilayah Kabupaten Konawe menuju Jetty PT TAS dengan pola dua kali perjalanan per truk, dilakukan pada malam hingga dini hari, hanya bermodalkan surat jalan, tanpa penimbangan di lokasi tambang meskipun fasilitas tersedia.

Muatan ore nikel baru ditimbang setelah tiba di Jetty PT TAS dengan berat mencapai ±13 ton lebih per unit, yang patut diduga melebihi ketentuan muatan, sekaligus memperlihatkan absennya fungsi pengendalian muatan di hulu.

ADVERTISEMENT

“Ketika jembatan timbang tidak difungsikan, izin dispensasi habis, tapi hauling tetap berjalan, maka ini bukan kelalaian. Ini pola,” lanjut Sarfan.

APH Sultra Bersatu menilai izin dispensasi PT ST Nickel Respurces bersifat sementara, namun praktik hauling tetap dilakukan dengan muatan berlebih dan pola pengangkutan yang diduga sewenang-wenang, sehingga berpotensi besar membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Fakta krusial lainnya, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap bahwa PT ST Nickel Resources tidak memiliki jembatan timbang, sementara jembatan timbang di Jetty PT TAS diduga hanya bersifat formalitas dan tidak pernah dilewati kendaraan angkutan. Bahkan, izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir sejak 24 Desember 2025, namun aktivitas hauling tetap berlangsung.

“Ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis. Pemkot seolah kalah di jalanan,” ujar Sarfan.

APH Sultra Bersatu juga secara tajam menyoroti Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) sebagai tujuan akhir hauling, yang diduga tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan secara aktif untuk bongkar muat ore nikel.

Lebih serius lagi, jetty tersebut diduga dikomersialkan, tidak hanya untuk ore nikel, tetapi juga bongkar muat oksigen, tanpa kejelasan izin kepelabuhanan dan perizinan teknis, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keselamatan, pengawasan, dan potensi pelanggaran hukum.

“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk berbagai kepentingan komersial, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan membahayakan publik,” tegas Sarfan.

APH Sultra Bersatu menilai rangkaian aktivitas hauling dan penggunaan jetty tersebut telah memicu penolakan masyarakat, rekomendasi penghentian sementara dari DPRD Kota Kendari, serta berkorelasi dengan catatan kecelakaan lalu lintas dump truk ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe.

Dari sisi hukum, APH Sultra Bersatu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah, serta harus tunduk pada seluruh ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

“Kami melihat rantai pelanggaran dari hulu ke hilir: tambang, hauling, hingga jetty. Semua terhubung. Maka wajar jika publik bertanya, siapa aktor di balik keberanian ini?” kata Sarfan.

Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu menegaskan akan segera mendorong dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, guna memaksa seluruh pihak terkait—pemerintah daerah, Dishub, BPJN, KSOP, hingga perusahaan—membuka dokumen perizinan dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik.

“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutup Sarfan.

Pihak APH Sultra bersatu juga telah melayangkan aduan permintaan RDP terkait hal tersebut pada sekretariat DPRD Kota Kendari pada Jum’at 6 Februari 2026.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resorces, Hardi yang dikonfirmasi via pesan whats app Sabtu 31 Januari 2026 membantah tudingan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kalau ijin jalan yg lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait, Langsung ke instansi terkait aja,” katanya.

Ia hanya mengakui bahwa ijin dispensasi jalan di Kabupaten Konawe yang mati izinnya.

“Ijin jalan kabupaten kami yg sepanjang 900 meter mati minggu lalu, kami sudah masukin perpanjangan ijin sblm mati ijin kami. Hanya saja PU kabupaten minta kami aspalkan jalan masuk ke amonggedo. Hari ini sudah mulai pengerjaaan pengaspalan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman mengklaim bahwa PT TAS memiliki perizinan yang lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujarnya.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan bahwa izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” kata Rajulan kala itu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rajulan belum memberikan tanggapan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, panggilan telepon, dan SMS tidak mendapat respons.

Hal serupa juga terjadi saat media ini mencoba mengonfirmasi Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra Haryono. Keempat pejabat tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.

DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling tersebut. Dishub Sultra bersama tim terpadu pun tercatat telah berulang kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling ini juga diduga pernah memicu kecelakaan lalu lintas. Salah satunya terjadi pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang melibatkan dump truck pengangkut ore nikel dan pengendara sepeda motor.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunan Kementerian ESDM, perusahaan kontraktor penyedia jasa pengangkutan dan hauling wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan perusahaan pihak ketiga yang mengantongi IUJP.(*ade)

Tags: Ore nikelTambang
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
297

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia
Headline

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

by Redaksi
September 7, 2026
0
298

Jakarta, Sirkulasi | Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia meyakini Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),...

Read more
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Headline

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

by Redaksi
Agustus 31, 2026
0
301

Jombang, Berita Sirkulasi | KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus...

Read more
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali
Daerah

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
304

Badung, Berita Sirkulasi | Saat aktivitas wisata dan hiburan malam masih berlangsung di kawasan Canggu hingga Pantai Batu Bolong, Polres...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
299

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
300

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

September 7, 2026
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

September 7, 2026
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026

BERITA TERKINI

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

September 7, 2026
298
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
300
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
301
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
304
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
299
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026