• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan)

305
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sempadan Pantai Pandawa Disorot, 50 Kios dan Toilet Menunggu Kejelasan

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Badung, Sirkulasi | Sengketa ini bermula dari tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Gusti Ketut Suharnadi menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas.

Ditemui dirumahnya di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Gusti Ketut Suharnadi menjelaskan bahwa dalam silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri, sementara menurut versi keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan masing-masing.

Nama Suharnadi sebagai cucu, lanjutnya, tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Ia menduga penerbitan sertifikat didasari silsilah keluarga yang tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENT

“Saya merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait pembuatan sertifikat. Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit, ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris, lalu digunakan dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah terbit sertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.

Menurut Ruben Luther, persoalan utama bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis yang sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum tidak dicantumkan secara semestinya.

“Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben, Kamis (5/2/2026).

Ruben memaparkan, semasa hidup almarhum I Gusti Rai Sengkug memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta keluarga tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya melansir PancarPos.com.

Kelian Dinas Banjar Sedana Desa Dalung I GD Giri Sumarta yang tercantum dalam dokumen tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada 2018 saat dirinya baru menjabat sebagai Klian Banjar dan baru pertama kali ia mendapat pengajuan pengesahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sehingga menurutnya dia hanya menandatangani dan menyerahkan sepenuhnya kepada BPN yang menindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), surat silsilah keluarga diperlukan jika tanah yang didaftarkan merupakan tanah warisan dan pemilik yang tertera di Letter C/dokumen lama sudah meninggal dunia. Surat ini berfungsi untuk menentukan ahli waris yang sah.

Sebagai Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi yang merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.

Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun jika perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.

Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa secara formal sertifikat tersebut masih berlaku. Namun keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan di kemudian hari apabila pidananya terbukti dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Pembatalan sertifikat itu ada jalurnya. Pidana yang terbukti menjadi pintu masuknya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah diperjualbelikan. Kondisi ini dinilai memperbesar implikasi hukum apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Di sisi lain, perkara ini kembali menyingkap problem laten pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang disusun sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara kerap berkelindan tanpa titik temu.

Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik tersebut disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.

Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tutupnys.

Tags: Kasus TanahSengketa Tanah
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Headline

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
50 Kios dan Toilet dibangun di Pantai Pandawa_5
Daerah

Sempadan Pantai Pandawa Disorot, 50 Kios dan Toilet Menunggu Kejelasan

by Redaksi
Oktober 14, 2026
0
308

Badung, Berita SIrkulasi | Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet berdiri di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. Pantauan awak...

Read more
Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
320

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
305

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
301

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
355

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
293
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
302
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
304
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026