• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan)

305
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Badung, Sirkulasi | Sengketa ini bermula dari tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Gusti Ketut Suharnadi menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas.

Ditemui dirumahnya di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Gusti Ketut Suharnadi menjelaskan bahwa dalam silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri, sementara menurut versi keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan masing-masing.

Nama Suharnadi sebagai cucu, lanjutnya, tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Ia menduga penerbitan sertifikat didasari silsilah keluarga yang tidak sesuai fakta.

ADVERTISEMENT

“Saya merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait pembuatan sertifikat. Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit, ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris, lalu digunakan dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah terbit sertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.

Menurut Ruben Luther, persoalan utama bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis yang sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum tidak dicantumkan secara semestinya.

“Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben, Kamis (5/2/2026).

Ruben memaparkan, semasa hidup almarhum I Gusti Rai Sengkug memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta keluarga tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

“Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya melansir PancarPos.com.

Kelian Dinas Banjar Sedana Desa Dalung I GD Giri Sumarta yang tercantum dalam dokumen tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada 2018 saat dirinya baru menjabat sebagai Klian Banjar dan baru pertama kali ia mendapat pengajuan pengesahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sehingga menurutnya dia hanya menandatangani dan menyerahkan sepenuhnya kepada BPN yang menindaklanjuti.

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), surat silsilah keluarga diperlukan jika tanah yang didaftarkan merupakan tanah warisan dan pemilik yang tertera di Letter C/dokumen lama sudah meninggal dunia. Surat ini berfungsi untuk menentukan ahli waris yang sah.

Sebagai Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi yang merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.

Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun jika perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.

Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa secara formal sertifikat tersebut masih berlaku. Namun keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan di kemudian hari apabila pidananya terbukti dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Pembatalan sertifikat itu ada jalurnya. Pidana yang terbukti menjadi pintu masuknya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah diperjualbelikan. Kondisi ini dinilai memperbesar implikasi hukum apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Di sisi lain, perkara ini kembali menyingkap problem laten pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang disusun sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara kerap berkelindan tanpa titik temu.

Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik tersebut disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.

Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tutupnys.

Tags: Kasus TanahSengketa Tanah
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
343

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
307

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
297
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
295
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
297
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
295
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026