• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » BPKAD Sultra » Beda Keterangan Warkop Spot Coffee, BPKAD Sultra Ungkap Uang Sewa Masuk Kas Daerah 21jt per Tahun

Beda Keterangan Warkop Spot Coffee, BPKAD Sultra Ungkap Uang Sewa Masuk Kas Daerah 21jt per Tahun

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
0
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Polemik pemanfaatan lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan oleh Warkop Spot Coffee di Kota Kendari mendapat klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa 27 Januari 2026.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee berstatus sewa aset daerah dengan nilai sewa sebesar sekitar Rp21 juta per tahun, yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Sultra.

“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).

Baca Juga

AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Diduga Tilep Uang Pengadaan Barang dan Jasa, Eks Sekwan DPRD Konawe Utara, Siharto Dipanggil Polisi

Rajab menjelaskan, besaran sewa tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, karena Pemprov Sultra belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.

“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar. Kami mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, saat penilaian dilakukan, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Oleh karena itu, nilai sewa disesuaikan dengan kondisi awal lahan sebelum dilakukan penataan oleh pihak pengelola usaha.

“Dulu itu rawa, tidak terurus. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa, sehingga selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga terjaga,” ungkap Rajab.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Rajab menegaskan bahwa nilai sewa lahan tersebut berpotensi mengalami kenaikan pada periode selanjutnya, seiring perubahan nilai ekonomi dan kondisi lahan yang kini sudah berkembang.

“Ke depan pasti akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” ujarnya.

Rajab juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra, dan pemanfaatannya dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta. Seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke kas daerah, bukan ke dinas teknis.

Terkait bangunan, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H..

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Di sisi lain, Manager Spot Coffee, Ica, membenarkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi dan rutin ke kas daerah.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kendarikini.com melalui pesan singkat, telepon, WhatsApp, serta kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.(*ade)

Tags: BPKAD SultraSpot CoffeeSultraWarkop
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Anak Agung Gede Agung Aryawan
Ekonomi

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

by Redaksi
Juli 19, 2026
0
301

Denpasar, Sirkulasi | Keluhan UMP Bali yang rendah sangat berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat Bali, jika ini tidak menjadi perhatian...

Read more
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
314

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
296

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
332

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
dari Argentina
Headline

Babak akhir Argentina melibas Inggris dan mengantarkan mereka ke final Piala Dunia melawan Spanyol

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
295

Jakarta, Sirkulasi | Duo pemain dari Argentina Enzo Fernandez dan Lautaro Martinez mencetak gol di menit-menit akhir dan merebut kemenangan...

Read more
Kebakaran di Bangkok Thailand
Headline

Kebakaran Di Sebuah Pub Di Bangkok Menewaskan Sedikitnya 27 Orang

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
303

Bangkok, Sirkulasi | Kebakaran yang melanda sebuah bar bir di Bangkok semalam menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai puluhan lainnya....

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
332
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026