• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » PT Masempo Dalle Bantah Langgar RKAB, Perusahaan Sudah Kooperatif Dan Jalankan Instruksi Teknis Dari Satgas PKH

PT Masempo Dalle Bantah Langgar RKAB, Perusahaan Sudah Kooperatif Dan Jalankan Instruksi Teknis Dari Satgas PKH

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
PT Masempo Dalle
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | PT Masempo Dalle membantah tuduhan yang dikeluarkan oleh pihak yang menamakan dirinya Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait operasional PT Masempo Dalle, manajemen perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya ‘penjualan tanpa RKAB’ atau ‘penyelundupan’.

“Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan,” ujar Wawan, Public Relation PT Masempo Dalle melalui siaran pers yang diterima media Sirkulasi pada Kamis (8/1/2025).

Wawan menjelaskan bahwa tudingan negatif kepada perusahaan tempat ia bekerja tersebut salah alamat sebab status lahan jelas dan sudah sinergi dengan Satgas PKH.

BacaJuga

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026

Mahasiswa Kendari Apresiasi Kepemimpinan Anton Timbang di Kadin Sultra, Dinilai Dorong Ekonomi dan SDM

Mei 10, 2026

“Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegas Wawan.

Sejumlah poin penting disebutkan wawan dan membantah adanya keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan dan perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.

“Tidak ada ‘invasi ilegal’; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku,” jelasnya.

Manajemen perusahaan juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar atau fitnah dan bersifat asumtif.

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

Point ke-4 PT Masempo Dalle menegaskan komitmen peduli lingkungan dan hukum, senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

“Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” pungkasnya.(*ade)

Tags: anton timbangLingkunganTambang
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.