DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

Proses pembahasan setidaknya dilakukan dalam waktu satu tahun. Komisi III menyebut telah berupaya maksimal menjalankan mekanisme partisipasi publik secara bermakna.
Jakarta, BeritaSirkulasi.com– Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pada selasa (18/11/2025).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.
Dalam penjelasan resmi yang dibacakan dalam rapat, KUHAP baru memuat sejumlah perubahan pokok, antara lain penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas; penataan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; serta aturan baru mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Sidang juga menyoroti penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan tujuh hari, pengaturan alat bukti elektronik, dan perluasan ruang keadilan restoratif hingga tahap persidangan.
Puan Maharani dalam rapat menyampaikan bahwa KUHAP baru diharapkan menjadi landasan proses peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan modern. Dengan disahkannya undang-undang ini, seluruh aparat penegak hukum diminta segera menyesuaikan prosedur kerja dan koordinasi sesuai aturan baru.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujarnya saat memberi laporan akhir pembahasan RUU KUHAP.
Menurut Habiburokhman Komisi III DPR berupaya maksimal melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Terhitung Februari 2025 Komisi III mengunggah naskah akademik dan RUU KUHAP di laman DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) juga dibahas secara terbuka. Setidaknya lebih dari 130 pihak diundang untuk memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) baik kalangan masyarakat sipil, akademisi, advokat, aparat penegak hukum dan lainnya.
Ditambah kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, kepulauan Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan lainnya. KUHAP baru intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. UU 8/1981 memposisikan negara sangat kuat, dan KUHAP baru menyeimbangkan posisi itu dengan memperkokoh hak-hak warga negara.








