• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

Redaksi by Redaksi
November 18, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, BeritaSirkulasi.com– Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU. Kesepakatan itu diambil secara bulat setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pada selasa (18/11/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.

Dalam penjelasan resmi yang dibacakan dalam rapat, KUHAP baru memuat sejumlah perubahan pokok, antara lain penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas; penataan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; serta aturan baru mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Sidang juga menyoroti penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan tujuh hari, pengaturan alat bukti elektronik, dan perluasan ruang keadilan restoratif hingga tahap persidangan.

Puan Maharani dalam rapat menyampaikan bahwa KUHAP baru diharapkan menjadi landasan proses peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan modern. Dengan disahkannya undang-undang ini, seluruh aparat penegak hukum diminta segera menyesuaikan prosedur kerja dan koordinasi sesuai aturan baru.

BacaJuga

7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

November 19, 2025

Sadis!, Pria di Denpasar Bunuh Istri yang Tak Kunjung Sembuh dari Stroke

Oktober 18, 2025

Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kompetensi Barang Jasa Lingkup Dikbud Sultra Diadukan ke Kejaksaan

Oktober 18, 2025

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan tujuan KUHAP baru untuk menuju keadilan hakiki. Beleid ini sangat dibutuhkan aparat penegak hukum, untuk mendampingi berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku 2 Januari 2026.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024,” ujarnya saat memberi laporan akhir pembahasan RUU KUHAP.

Menurut Habiburokhman Komisi III DPR berupaya maksimal melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Terhitung Februari 2025 Komisi III mengunggah naskah akademik dan RUU KUHAP di laman DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) juga dibahas secara terbuka. Setidaknya lebih dari 130 pihak diundang untuk memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) baik kalangan masyarakat sipil, akademisi, advokat, aparat penegak hukum dan lainnya.

Ditambah kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, kepulauan Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan lainnya. KUHAP baru intinya mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang berhadapan dengan hukum. UU 8/1981 memposisikan negara sangat kuat, dan KUHAP baru menyeimbangkan posisi itu dengan memperkokoh hak-hak warga negara.

Tags: hukumKUHPRUU KUHP
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.