• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson, Jupiter G Lilwani dan Catharine katharina Nutz

295
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, SIrkulasi | Kuasa Hukum dari kasus penembakan Warga Aussie di Bali Darcy Francesco Jenson mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara, hal tersebut disampaikan Jupiter G Lalwani dan Catharina Nutz di Kantornya di Palloma Hotel Kuta, 2nd floor West Building Jalan Dewi Sri I No 8, Kuta, Bali.

Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Kuasa hukum terdakwa Francesco Darcy Jenson dari Legal Nexus Law Firm ini menjelaskan bahawa dengan tuntutan ini ada sejumlah pemberitaan yang menggiring seolah-olah posisi terdakwa Darcy Francesco Jenson hampir sama dengan pelaku utama penembakan, padahal Jaksa sendiri menempatkan terdakwa sebagai pembantu, bukan pelaku utama atau penyerta penghilangan nyawa orang lain.

“Selisih 1 tahun tidak mencerminkan perbedaan, peran, tingkat kesalahan, kontribusi kausal dalam tindak pidana pokok,” ujanya.

Baca Juga

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

Jupiter juga menjelaskan, bahwa dari penyajian fakta yang selektif ada kesan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mengabaikan fakta di persidangan dalam saksi Mevlu Coskun dan Tupou menyatakan terdakwa Darcy Francesco Jenson tidak ada di grup mengenai senjata dan tidak tahu rencana. Dijadikan saksi mahkota saksi silang, namun bagian yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, dua tersangka perkara Pembunuhan berencana Warga Negara Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (26), dan Coskun Mevlut (23), mengikuti sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Namun begitu, kuasa hukum terdakwa membeberkan bahwa fakta di persiangan tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa menerangkan pernah melihat terdakwa di TKP baik sebelum, saat, maupun sesudah peristiwa tindak pembunuhan tejadi.

“Tidak ada saksi yang mengaitkan terdakwa dengan senjata api atau amunisi ( penguasaan fisik ) bahkan oleh saksi Mevlut Coskun dan Tupou,” ungkap Jupiter.

Catharine Nutz yang ikut mendampingi Jupiter G. Lalwani, SH., menjelaskan bahwa surat tuntutan memuat penyajian keterangan saksi yang keliru menyimpang, bahkan mengubah keterangan yang tidak konklusif menjadi seolah-olah membuktikan yang sebenarnya.

“Keterangan yang tidak mendukung konstruksi Jaksa dilewatkan, yang mendukung dibesar-besarkan, bahkan ada yang dipindahkan subjeknya,” bebernya.

Dalam hal kesempatan itu juga kuasa hukum Darcy mengungkap terkait korban yang meninggal yaitu Sanar Ghanim, bahwa jaksa juga tidak membuktikan secara jelas dan konsisten siapa sasaran utama yang sebelumnya direncanakan.

ADVERTISEMENT

“Jika sasaran utama yang dimaksud Jaksa adalah Sanar Ghanim, maka tertembaknya Zivan Radmanovic adalah kejadian diluar rencana, jadi bukan target yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menurut Catharine, konsekwensinya, konstruksi pembunuhan berencana yang dituduhkan jaksa atas korban Zivan R tidak terpenuhi karena akibat yang terjadi berbeda dari sasaran dalam teori Jaksa sendiri.

Catharine menyimpulkan, tanpa pembuktian unsur tersebut secara utuh, peristiwa yang dialami Sanar Ghanim tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagai konstruksi tuntutan.

“Jaksa wajib membuktikan unsur perencanaan dan kesengajaan secara lengkap dan sah untuk menyimpulkan adanya pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya dari Legal Nexus Law Firm sebagai tim kuasa hukum Darcy Francesco Jenson telah mengirim surat pengadan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait tuntuan JPU yang ia anggap “Kurang Pertimbangan Hukum” tersebut. Catharine berharap spengaduan pihaknya dapat ditindak lanjuti secepatnya.

Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 mendengarkan jawaban atas replik yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan terdakwa.(ade)

Tags: AussieKasus WNAWNA
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia
Hukum

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta
Hukum

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Kasus Andrie Yunus
Hukum

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
299
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
345
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.