• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson, Jupiter G Lilwani dan Catharine katharina Nutz

319
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Badung, SIrkulasi | Kuasa Hukum dari kasus penembakan Warga Aussie di Bali Darcy Francesco Jenson mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara, hal tersebut disampaikan Jupiter G Lalwani dan Catharina Nutz di Kantornya di Palloma Hotel Kuta, 2nd floor West Building Jalan Dewi Sri I No 8, Kuta, Bali.

Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Kuasa hukum terdakwa Francesco Darcy Jenson dari Legal Nexus Law Firm ini menjelaskan bahawa dengan tuntutan ini ada sejumlah pemberitaan yang menggiring seolah-olah posisi terdakwa Darcy Francesco Jenson hampir sama dengan pelaku utama penembakan, padahal Jaksa sendiri menempatkan terdakwa sebagai pembantu, bukan pelaku utama atau penyerta penghilangan nyawa orang lain.

“Selisih 1 tahun tidak mencerminkan perbedaan, peran, tingkat kesalahan, kontribusi kausal dalam tindak pidana pokok,” ujanya.

Jupiter juga menjelaskan, bahwa dari penyajian fakta yang selektif ada kesan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mengabaikan fakta di persidangan dalam saksi Mevlu Coskun dan Tupou menyatakan terdakwa Darcy Francesco Jenson tidak ada di grup mengenai senjata dan tidak tahu rencana. Dijadikan saksi mahkota saksi silang, namun bagian yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, dua tersangka perkara Pembunuhan berencana Warga Negara Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (26), dan Coskun Mevlut (23), mengikuti sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Namun begitu, kuasa hukum terdakwa membeberkan bahwa fakta di persiangan tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa menerangkan pernah melihat terdakwa di TKP baik sebelum, saat, maupun sesudah peristiwa tindak pembunuhan tejadi.

“Tidak ada saksi yang mengaitkan terdakwa dengan senjata api atau amunisi ( penguasaan fisik ) bahkan oleh saksi Mevlut Coskun dan Tupou,” ungkap Jupiter.

ADVERTISEMENT

Catharine Nutz yang ikut mendampingi Jupiter G. Lalwani, SH., menjelaskan bahwa surat tuntutan memuat penyajian keterangan saksi yang keliru menyimpang, bahkan mengubah keterangan yang tidak konklusif menjadi seolah-olah membuktikan yang sebenarnya.

“Keterangan yang tidak mendukung konstruksi Jaksa dilewatkan, yang mendukung dibesar-besarkan, bahkan ada yang dipindahkan subjeknya,” bebernya.

Dalam hal kesempatan itu juga kuasa hukum Darcy mengungkap terkait korban yang meninggal yaitu Sanar Ghanim, bahwa jaksa juga tidak membuktikan secara jelas dan konsisten siapa sasaran utama yang sebelumnya direncanakan.

“Jika sasaran utama yang dimaksud Jaksa adalah Sanar Ghanim, maka tertembaknya Zivan Radmanovic adalah kejadian diluar rencana, jadi bukan target yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menurut Catharine, konsekwensinya, konstruksi pembunuhan berencana yang dituduhkan jaksa atas korban Zivan R tidak terpenuhi karena akibat yang terjadi berbeda dari sasaran dalam teori Jaksa sendiri.

Catharine menyimpulkan, tanpa pembuktian unsur tersebut secara utuh, peristiwa yang dialami Sanar Ghanim tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagai konstruksi tuntutan.

“Jaksa wajib membuktikan unsur perencanaan dan kesengajaan secara lengkap dan sah untuk menyimpulkan adanya pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya dari Legal Nexus Law Firm sebagai tim kuasa hukum Darcy Francesco Jenson telah mengirim surat pengadan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait tuntuan JPU yang ia anggap “Kurang Pertimbangan Hukum” tersebut. Catharine berharap spengaduan pihaknya dapat ditindak lanjuti secepatnya.

Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 mendengarkan jawaban atas replik yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan terdakwa.(ade)

Tags: AussieKasus WNAWNA
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
343

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
307

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
303

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
305

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
297
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
295
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
297
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
295
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026