• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson, Jupiter G Lilwani dan Catharine katharina Nutz

319
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Badung, SIrkulasi | Kuasa Hukum dari kasus penembakan Warga Aussie di Bali Darcy Francesco Jenson mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara, hal tersebut disampaikan Jupiter G Lalwani dan Catharina Nutz di Kantornya di Palloma Hotel Kuta, 2nd floor West Building Jalan Dewi Sri I No 8, Kuta, Bali.

Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Kuasa hukum terdakwa Francesco Darcy Jenson dari Legal Nexus Law Firm ini menjelaskan bahawa dengan tuntutan ini ada sejumlah pemberitaan yang menggiring seolah-olah posisi terdakwa Darcy Francesco Jenson hampir sama dengan pelaku utama penembakan, padahal Jaksa sendiri menempatkan terdakwa sebagai pembantu, bukan pelaku utama atau penyerta penghilangan nyawa orang lain.

“Selisih 1 tahun tidak mencerminkan perbedaan, peran, tingkat kesalahan, kontribusi kausal dalam tindak pidana pokok,” ujanya.

Jupiter juga menjelaskan, bahwa dari penyajian fakta yang selektif ada kesan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mengabaikan fakta di persidangan dalam saksi Mevlu Coskun dan Tupou menyatakan terdakwa Darcy Francesco Jenson tidak ada di grup mengenai senjata dan tidak tahu rencana. Dijadikan saksi mahkota saksi silang, namun bagian yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, dua tersangka perkara Pembunuhan berencana Warga Negara Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (26), dan Coskun Mevlut (23), mengikuti sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

Namun begitu, kuasa hukum terdakwa membeberkan bahwa fakta di persiangan tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa menerangkan pernah melihat terdakwa di TKP baik sebelum, saat, maupun sesudah peristiwa tindak pembunuhan tejadi.

“Tidak ada saksi yang mengaitkan terdakwa dengan senjata api atau amunisi ( penguasaan fisik ) bahkan oleh saksi Mevlut Coskun dan Tupou,” ungkap Jupiter.

Catharine Nutz yang ikut mendampingi Jupiter G. Lalwani, SH., menjelaskan bahwa surat tuntutan memuat penyajian keterangan saksi yang keliru menyimpang, bahkan mengubah keterangan yang tidak konklusif menjadi seolah-olah membuktikan yang sebenarnya.

“Keterangan yang tidak mendukung konstruksi Jaksa dilewatkan, yang mendukung dibesar-besarkan, bahkan ada yang dipindahkan subjeknya,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal kesempatan itu juga kuasa hukum Darcy mengungkap terkait korban yang meninggal yaitu Sanar Ghanim, bahwa jaksa juga tidak membuktikan secara jelas dan konsisten siapa sasaran utama yang sebelumnya direncanakan.

“Jika sasaran utama yang dimaksud Jaksa adalah Sanar Ghanim, maka tertembaknya Zivan Radmanovic adalah kejadian diluar rencana, jadi bukan target yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menurut Catharine, konsekwensinya, konstruksi pembunuhan berencana yang dituduhkan jaksa atas korban Zivan R tidak terpenuhi karena akibat yang terjadi berbeda dari sasaran dalam teori Jaksa sendiri.

Catharine menyimpulkan, tanpa pembuktian unsur tersebut secara utuh, peristiwa yang dialami Sanar Ghanim tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagai konstruksi tuntutan.

“Jaksa wajib membuktikan unsur perencanaan dan kesengajaan secara lengkap dan sah untuk menyimpulkan adanya pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya dari Legal Nexus Law Firm sebagai tim kuasa hukum Darcy Francesco Jenson telah mengirim surat pengadan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait tuntuan JPU yang ia anggap “Kurang Pertimbangan Hukum” tersebut. Catharine berharap spengaduan pihaknya dapat ditindak lanjuti secepatnya.

Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 mendengarkan jawaban atas replik yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan terdakwa.(ade)

Tags: AussieKasus WNAWNA
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
300

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
297

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
300

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
302

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
302

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian
Hukum

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
337

Kuta, Sirkulasi | Kepolisian Indonesia sedang menyelidiki kematian Paul Dougan, seorang kakek asal Perth, setelah ia diduga dianiaya di One...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Marina Bay City Lombok Siap Dilanjutkan, Koordinasi Dengan Sejumlah Pihak Gencar Dilakukan

Maret 2, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026

BERITA TERKINI

Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
300
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
297
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026
297
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Gelar RUPSLB, Bahas Pemisahan TIF dan Perubahan Pengurus

September 11, 2026
307
Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS)

PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Distribusikan BBM Solar Tanpa Izin

September 11, 2026
298
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
312

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026