• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kompetensi Barang Jasa Lingkup Dikbud Sultra Diadukan ke Kejaksaan

Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kompetensi Barang Jasa Lingkup Dikbud Sultra Diadukan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
Oktober 18, 2025
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kompetensi Barang Jasa Lingkup Dikbud Sultra Diadukan ke Kejaksaan

292
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Berita Sirkulas – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dikbud Sultra ke Kejati Sultra, Jum’at 8 Agustus 2025.

Ketua LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan bahwaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Tujuan utama LKPP adalah untuk mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta membina dan mengembangkan sistem informasi pengadaan. Salah satu tujuan dari LKPP adalah Melakukan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan. Maksudnya adalah LKPP menyelenggarakan berbagai pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh pejabat pengadaan (PPTK) memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat utama untuk untuk menjadi PPTK (Perpres No 12 tahun 2021 pasal 69 ayat 1),” jelasnya.

Baca Juga

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

Dasar-Dasar Jurnalistik untuk Pemula

Lanjutnya Hal diatas sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Dikbud Sultra.

“Dimana ada salah satu pejabat PPTK, FS yang menggunakan sertifikat kompetensi LKPP level 1 yang diduga palsu atau tidak sah. Bahwa pada tahun 2024, telah ditemukan adanya penggunaan sertifikat kompetensi pelatihan pengadaan barang/jasa (LKPP) FS, yang diduga palsu atau tidak sah sebagai prasyarat administrasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Dikbud Sultra,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sambungnya sertifikat tersebut digunakan sebagai PPTK layaknya sebagai individu yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Namun, setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui sertifikat FS tidak terdaftar secara resmi dalam data base LKPP, serta terdapat beberapa indikasi manipulasi data dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.

Lebih ironis lagi, persoalan ini telah juga telah dilaporkan kepada Sekda Sultra pada bulan desember tahun 2024.

“Namun sampai saat ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak merespon hal tersebut. Besar dugaan kami bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melindungi FS,” tuturnmya.

Hal yang dilakukan oleh Sekda Sultra ini sangat disayangkan, kerena Gubernur Sultra sangat serius dalam persoalan Pendidikan di Sulawesi Tenggara.

“Kalau persoalan ini tidak segera di tindak lanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, ini akan mencoreng nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara di mata Nasional dalam konteks dunia Pendidikan, dan mencoreng nama baik Universitas Halu Oleo sebagai institusi induk Sekda Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada beberapa hal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Wakatobi.

“Diantaranya, pertama Dugaan tindak pidana korupsi di dinas perhubungan kabupaten wakatobi tentang rehabilitasi dermaga patinggu dengan nilai kontrak Rp. 2.855.721.408 dengan Perusahaan pemenang CV.TIMU RAYA CONTRUCTION. Rehabilitasi dermaga patinggu ini di duga menggunakan material lokal dan tanpa AMDAL Rehabilitasi dermaga patinggu ini di kerjakan oleh kontraktor yang HLH atau HLK,” jelasnya lagi.

Lanjutnya laginHal ini pihaknya jugavbtelah laporakan kepada Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 07 november 2024.

“Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari wangi-wangi terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga patinggu tidak pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri wangi-wangi,” tuturnya lagi.

Terduga pelaku tersebut sudah seperti Santa Clause dan kebal hukum, seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-wangi takut untuk melakukan Langkah hukum atas kasus ini. Dugaan kuat kami, ada MARKUS yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-wangi tidak pernah ada kepastian hukum.

Kedua Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah Bank Indonesia terhadap Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.

ADVERTISEMENT

“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Selanjutnya, ketua tim Pembangunan masjid Keraton liya yang HLH atau HLK telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena yang dilakukan tidak sesuai proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia. Bahkan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak di indahkan oleh Ketua tim Pembangunan masjid Keraton Liya. Atas persoalan ini, selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, telah terjadi pula dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” ungkapnya lagi.

Pihaknya menduga atas persoalan tersebut melanggar sejumlah peraturan diantaranya Undang-Undang No 1 tahun 2023 pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kemudian Pasal 263 KUHP ayat 1 barang siapa membuat surat palsu yang dapat menimbilkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, Pasal 264 KUHP pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta otentik atau surat yang dibuat oleh pejabat negara diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” tuturnya.

Lalu Pasal 69 ayat (1) Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikeluarkan oleh LKPP dan Peraturan LKPP No 7 tahun 2021 tentang sumberdaya manusia pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mensyaratakan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi yang sah dan diakui oleh LKPP.

Atas dasar diatas, pihaknya meminta secara tegas kepada Kejati Sultra untuk mengusut persoalan tersebut.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat kompetensi barang/jasa pemerintah di seluruh PPTK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Sekretaris Dearah Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut

“Kita juga minta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh pejabat PPTK lingkup Dinas Pendididkan Provinsi Sulawesi Tenggara,” bebernya.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada Rektor Universitas Halu Oleo untuk segera menarik kembali Sekda Prov Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra.

“Kerena jika dibiarkan akan mencederai dan merusak nama Universitas Halu Oleo sebagai institusi awal mereka,” tuturnya.

“Kami juga meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memberikan kepastian hukum terhadapa dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi dermaga patinggu dan Meminta kepada Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pengrusakan cagar budaya Masjid Keraton Liya yang menggunakan dana Hibah Bank Indonesia,” jelasnya.

Terakhir pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghukum para terduga Pelaku pemalsuan dokumen tersebut jika terbukti, dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

Tags: hukumPemalsuanSertifikat Kompetensiwartawan
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia
Hukum

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta
Hukum

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Kasus Andrie Yunus
Hukum

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
299
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
345
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.