• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Terdakwa Kasus Pembunuhan WNA Dituntut 17 dan 18 tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Kredibilitas Sistim Peradilan Indonesia

Terdakwa Kasus Pembunuhan WNA Dituntut 17 dan 18 tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Kredibilitas Sistim Peradilan Indonesia

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Sary Latief, kuasa hukum keluarga korban dari DnT Lawyers menyampaikan bahwa perkara ini tidak semata-mata soal lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Ini adalah perkara tentang nyawa manusia, tentang kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dengan senjata api ilegal. Dampaknya seumur hidup bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, mencerminkan beratnya perbuatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan martabat hukum.” ujarnya di Denpasar pada Kamis (5/2/2026).

Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman publik.

Baca Juga

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

“Ini menyangkut perlindungan saksi, serta kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan serius lintas negara,” tambahnya.

Perkara penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia berinisial ZR di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki fase penentuan di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan menyangkut keadilan substantif, perlindungan korban, serta pesan negara terhadap kejahatan kekerasan terorganisir yang menggunakan senjata api ilegal.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Istri korban menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata api ilegal. Tindak pidana ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, serta meninggalkan luka yang tidak akan pernah pulih bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, termasuk anak-anak yang masih sangat kecil. Kehilangan ini bukan sekadar kehilangan figur kepala keluarga, tetapi juga menghancurkan rasa aman, stabilitas emosional, dan masa depan keluarga korban secara permanen.

Ironisnya, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara hukum membuka ruang bagi penjatuhan pidana maksimal, Jaksa Penuntut Umum malah mengajukan tuntutan pidana masingmasing 17 dan 18 tahun penjara, yang dinilai tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan efek jera.

Dalam pernyataannya, istri korban juga menjelaskan bahwa ketidakhadirannya secara langsung di ruang sidang bukan karena menghindari proses hukum, melainkan didasarkan pada alasan keamanan yang mengancamnya dan keluarga. Saat ini, otoritas Australia masih melakukan penyelidikan terhadap ancaman dan peristiwa pembobolan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Kendati demikian, keluarga korban tetap kooperatif dan menghormati proses peradilan di Indonesia.(*ade)

Tags: Kasus HukumWNA
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia
Hukum

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta
Hukum

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Kasus Andrie Yunus
Hukum

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
299
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
345
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.