• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » 7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

372
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

Jakarta, BeritaSirkulasi.com- Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.

Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momen penting karena menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, pengesahan ini juga dilakukan untuk mendukung sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Adapun perbedaan mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama terletak pada paradigma pemidanaan, pendekatan legalitas, dan penyesuaian dengan hukum nasional serta HAM. KUHP baru bergeser dari pendekatan represif ke restoratif-rehabilitatif, memperkuat asas legalitas dengan melarang analogi, mengakomodasi hukum adat, serta mengatur pidana perusahaan dan sanksi yang lebih relevan secara ekonomi.

1. Aspek :

Paradigma Pemidanaan
KUHP Lama: Lebih represif dan retributif, fokus pada penghukuman.
KUHP Baru: Mengedepankan asas restoratif dan rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan hanya membalas kejahatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2. Asas Legalitas
KUHP Lama: Kurang tegas, memungkinkan penafsiran analogi.
KUHP Baru: Lebih ketat dan tegas, melarang penafsiran analogi, dan lebih jelas dalam mencapai kepastian hukum.

3. Penyesuaian Hukum
KUHP Lama: Tidak mengakui hukum adat.
KUHP Baru: Mengakui dan menghormati hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

4. Hukum Pidana Perusahaan
KUHP Lama: Tidak diatur secara spesifik.
KUHP Baru: Mengatur penanganan pidana perusahaan, termasuk denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan.

5. Relevansi Ekonomi
KUHP Lama: Beberapa batasan nilai (misalnya untuk penggelapan ringan) sudah tidak relevan secara ekonomi.
KUHP Baru: Nilai batas diadaptasi agar lebih proporsional dengan daya beli masyarakat saat ini (contoh: batasan nilai penggelapan ringan dinaikkan menjadi Rp1.000.000).

6. Recidive (Pengulangan Tindak Pidana)
KUHP Lama: Diatur secara khusus dan terbatas pada jenis tindak pidana tertentu.
KUHP Baru: Diatur secara umum dalam satu pasal, memungkinkan pemberatan pidana untuk setiap bentuk pengulangan tindak pidana (sistem recidive umum).

7. Dekolonisasi
KUHP Lama: Masih mencerminkan peninggalan kolonial.
KUHP Baru: Berupaya mengganti peninggalan kolonial dengan hukum yang sesuai kepribadian bangsa Indonesia.

Sumber:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
:https://fahum.umsu.ac.id/perbedaan-kuhp-lama-dengan-kuhp-baru/

Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
:https://dandapala.com/opini/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru/

Tags: KUHPRUU KUHP
Tweet20Share31Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
343

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
307

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
303

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
305

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
297
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
295
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
297
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
295
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026