• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » 7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

305
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, BeritaSirkulasi.com- Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.

Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momen penting karena menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, pengesahan ini juga dilakukan untuk mendukung sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Adapun perbedaan mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama terletak pada paradigma pemidanaan, pendekatan legalitas, dan penyesuaian dengan hukum nasional serta HAM. KUHP baru bergeser dari pendekatan represif ke restoratif-rehabilitatif, memperkuat asas legalitas dengan melarang analogi, mengakomodasi hukum adat, serta mengatur pidana perusahaan dan sanksi yang lebih relevan secara ekonomi.

Baca Juga

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

1. Aspek :

Paradigma Pemidanaan
KUHP Lama: Lebih represif dan retributif, fokus pada penghukuman.
KUHP Baru: Mengedepankan asas restoratif dan rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan hanya membalas kejahatan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2. Asas Legalitas
KUHP Lama: Kurang tegas, memungkinkan penafsiran analogi.
KUHP Baru: Lebih ketat dan tegas, melarang penafsiran analogi, dan lebih jelas dalam mencapai kepastian hukum.

3. Penyesuaian Hukum
KUHP Lama: Tidak mengakui hukum adat.
KUHP Baru: Mengakui dan menghormati hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

4. Hukum Pidana Perusahaan
KUHP Lama: Tidak diatur secara spesifik.
KUHP Baru: Mengatur penanganan pidana perusahaan, termasuk denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan.

5. Relevansi Ekonomi
KUHP Lama: Beberapa batasan nilai (misalnya untuk penggelapan ringan) sudah tidak relevan secara ekonomi.
KUHP Baru: Nilai batas diadaptasi agar lebih proporsional dengan daya beli masyarakat saat ini (contoh: batasan nilai penggelapan ringan dinaikkan menjadi Rp1.000.000).

6. Recidive (Pengulangan Tindak Pidana)
KUHP Lama: Diatur secara khusus dan terbatas pada jenis tindak pidana tertentu.
KUHP Baru: Diatur secara umum dalam satu pasal, memungkinkan pemberatan pidana untuk setiap bentuk pengulangan tindak pidana (sistem recidive umum).

7. Dekolonisasi
KUHP Lama: Masih mencerminkan peninggalan kolonial.
KUHP Baru: Berupaya mengganti peninggalan kolonial dengan hukum yang sesuai kepribadian bangsa Indonesia.

Sumber:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
:https://fahum.umsu.ac.id/perbedaan-kuhp-lama-dengan-kuhp-baru/

Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
:https://dandapala.com/opini/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru/

Tags: KUHPRUU KUHP
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia
Hukum

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta
Hukum

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Kasus Andrie Yunus
Hukum

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
299
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
345
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.