• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » KUHP » 7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

7 Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Yang Baru

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

358
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, BeritaSirkulasi.com- Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.

Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momen penting karena menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, pengesahan ini juga dilakukan untuk mendukung sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Adapun perbedaan mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama terletak pada paradigma pemidanaan, pendekatan legalitas, dan penyesuaian dengan hukum nasional serta HAM. KUHP baru bergeser dari pendekatan represif ke restoratif-rehabilitatif, memperkuat asas legalitas dengan melarang analogi, mengakomodasi hukum adat, serta mengatur pidana perusahaan dan sanksi yang lebih relevan secara ekonomi.

Baca Juga

DPR Ketuk Palu! RUU KUHAP Resmi Jadi UU Dampingi KUHP 2026

1. Aspek :

Paradigma Pemidanaan
KUHP Lama: Lebih represif dan retributif, fokus pada penghukuman.
KUHP Baru: Mengedepankan asas restoratif dan rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan hanya membalas kejahatan.

ADVERTISEMENT

2. Asas Legalitas
KUHP Lama: Kurang tegas, memungkinkan penafsiran analogi.
KUHP Baru: Lebih ketat dan tegas, melarang penafsiran analogi, dan lebih jelas dalam mencapai kepastian hukum.

3. Penyesuaian Hukum
KUHP Lama: Tidak mengakui hukum adat.
KUHP Baru: Mengakui dan menghormati hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

4. Hukum Pidana Perusahaan
KUHP Lama: Tidak diatur secara spesifik.
KUHP Baru: Mengatur penanganan pidana perusahaan, termasuk denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan.

5. Relevansi Ekonomi
KUHP Lama: Beberapa batasan nilai (misalnya untuk penggelapan ringan) sudah tidak relevan secara ekonomi.
KUHP Baru: Nilai batas diadaptasi agar lebih proporsional dengan daya beli masyarakat saat ini (contoh: batasan nilai penggelapan ringan dinaikkan menjadi Rp1.000.000).

6. Recidive (Pengulangan Tindak Pidana)
KUHP Lama: Diatur secara khusus dan terbatas pada jenis tindak pidana tertentu.
KUHP Baru: Diatur secara umum dalam satu pasal, memungkinkan pemberatan pidana untuk setiap bentuk pengulangan tindak pidana (sistem recidive umum).

7. Dekolonisasi
KUHP Lama: Masih mencerminkan peninggalan kolonial.
KUHP Baru: Berupaya mengganti peninggalan kolonial dengan hukum yang sesuai kepribadian bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sumber:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
:https://fahum.umsu.ac.id/perbedaan-kuhp-lama-dengan-kuhp-baru/

Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
:https://dandapala.com/opini/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru/

Tags: KUHPRUU KUHP
Tweet19Share30Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah
Headline

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
314

Kendari, Sirkulasi | Aroma indikasi praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Jumat (24/07/2026). Kali ini, sorotan mengarah pada...

Read more
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut
Hukum

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA)—sebuah aliansi besar yang di dalamnya tergabung SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA...

Read more
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
320

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
300

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
339

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025

P3D Konut Soroti Sejumlah Pelanggaran PT Karyatama Konawe Utara Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dalam Pengajuan RKAB

November 11, 2025

Indonesia Kebobolan!, Team Senam Israel Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Oktober 8, 2025
VinFast Bali Resmi

VinFast Resmi Mengaspal di Bali, Tawarkan Motor Listrik Bergaransi hingga 4 Tahun

Juli 29, 2026
Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

BERITA TERKINI

Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026
299
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
299
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
308
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
303

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026