• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2026
in Hukum, Internasional
Reading Time: 2 mins read
0
Surya-Subekti-WN-Australia
Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto:ist/net)

338
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks, akan menjalani hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan.

Keputusan ini diambil hakim di Sydney, yang mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.

Jumat ini (10/07), Surya Subekti dijatuhi hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan di Pengadilan Distrik New South Wales.

Waktu pembebasan paling awalnya adalah November 2030.

Surya, yang berusia 45 tahun, mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud untuk memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun dalam kerja paksa.

ADVERTISEMENT

Hukuman maksimal untuk dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Surya masing-masing adalah 25 tahun dan 12 tahun.

Pengacaranya berpendapat korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela, mengetahui soal adanya kontrak yang perlu dipenuhi atau kewajiban kontraktual, dan telah mencapai usia dewasa.

Korban diminta berbohong soal usianya

Hakim Nicole Noman menyebut korban masih dalam kategori anak-anak di bawah hukum Australia, dan usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun.

Artinya kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan menyetujui penjualan layanan seksual tidak akan dianggap sebagai persetujuan, kata hakim.

Surya tahu jika korban berusia 17 tahun dan memberikan instruksi untuk menyembunyikan usianya.

Surya dianggap “berperan penting” dalam perdagangan remaja perempuan tersebut, membantu mengatur kontrak, visa, transportasi, dan rumah bordil yang ditunjuknya selama sekitar dua bulan.

“Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya,” kata Hakim Noman, mencatat remaja perempuan tersebut akan terisolasi di negara asing tanpa dukungan.

Mengendalikan keuangan

Menurut fakta yang disepakati, Surya diinformasikan soal korban oleh “rekan-rekannya di Indonesia” dan mengetahui visanya didasarkan pada materi yang mencakup “informasi yang salah.”

Informasi ini termasuk bagaimana korban adalah “anak dari seorang perempuan dewasa yang tidak memiliki hubungan keluarga.”

Korban tiba di Australia pada Januari 2021 dan tetap dipaksa bekerja di rumah bordil di Sydney, sementara Surya mengambil alih atau memfasilitasi “kendali keuangan penuh” atas penghasilannya, menurut fakta-fakta yang ada.

Surya juga mengendalikan kapan dan di mana korban akan dipindahkan, dan mengambil keputusan atau setidaknya ikut serta dalam pembuatan kontrak yang menuntut korban bekerja hingga 12 jam sehari.

Ingin dikenal sebagai ‘Batman’

Satu orang yang ikut membantu Surya dalam melakukan aksinya Elton Valentino, didakwa memfasilitasi pengangkutan orang di bawah usia 18 tahun untuk memberikan layanan seksual, dengan hukuman maksimal 25 tahun.

Kepada polisi, Elton mengatakan Surya menginstruksikannya untuk tidak mengungkapkan nama asli Surya kepada perempuan yang diangkutnya dan hanya menyebut Surya sebagai “Batman.”

Elton, 32 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dengan minimum satu tahun dan 10 bulan karena mengangkut korban untuk bekerja.

Pengadilan mendengar ketika berbicara dengan seorang psikolog, Surya mengaku “enggan” terlibat dalam perdagangan manusia, tetapi korban “mendesak.”

ADVERTISEMENT

“Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati,” kata hakim, menggambarkan Surya tidak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadiannya.

“Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya,” ujar hakim.

Pengadilan mendengar Surya, ayah dari tiga anak, mendapat bantuan dari keluarganya, yang tidak menyadari jika Surya memiliki masalah perjudian.

Hakim Noman mengatakan kemungkinan rehabilitasinya “tidak pasti” dan pelanggarannya “bukan tindakan impulsif, tapi direncanakan dengan baik.”

Pengadilan mendengar Elton menganggap Surya sebagai “sosok ayah” dan diberitahu oleh Surya jika semua perempuan di rumah bordir berusia di atas 18 tahun. Ia tidak terlibat dalam proses membawa korban ke Australia.

Hakim memutuskan Elton, yang sudah ditahan sejak Oktober 2024, memiliki kemungkinan rehabilitasi yang baik dan sudah menunjukkan penyesalan yang tulus.

Dengan mempertimbangkan masa hukuman yang sudah dijalani, Elton mungkin akan dibebaskan paling cepat pada bulan Agustus tahun ini, di mana ia akan menjalani masa percobaan selama lima tahun.

Tags: AussieKasus HukumKasus WNA
Tweet18Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
344

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
307

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
304

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
306

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Besok

Oktober 18, 2025

Developer Royal Garden Residence Tidak Pernah Klaim Seperti Disebut Sejumlah Pihak, Siap Serahkan PSU Kepada Pemerintah Daerah

Oktober 20, 2025

Susunan Pemain Indonesia vs Arab Saudi: Maarten Paes Kiper Starter

Oktober 8, 2025
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
298
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
296
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
298
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
297
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026