• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2026
in Hukum, Internasional
Reading Time: 2 mins read
0
Surya Subekti Australia_1
Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto:ist/net)

312
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks, akan menjalani hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan.

Keputusan ini diambil hakim di Sydney, yang mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.

Jumat ini (10/07), Surya Subekti dijatuhi hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan di Pengadilan Distrik New South Wales.

Baca Juga

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Waktu pembebasan paling awalnya adalah November 2030.

Surya, yang berusia 45 tahun, mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud untuk memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun dalam kerja paksa.

ADVERTISEMENT

Hukuman maksimal untuk dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Surya masing-masing adalah 25 tahun dan 12 tahun.

Pengacaranya berpendapat korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela, mengetahui soal adanya kontrak yang perlu dipenuhi atau kewajiban kontraktual, dan telah mencapai usia dewasa.

Korban diminta berbohong soal usianya

Hakim Nicole Noman menyebut korban masih dalam kategori anak-anak di bawah hukum Australia, dan usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun.

Artinya kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan menyetujui penjualan layanan seksual tidak akan dianggap sebagai persetujuan, kata hakim.

Surya tahu jika korban berusia 17 tahun dan memberikan instruksi untuk menyembunyikan usianya.

Surya dianggap “berperan penting” dalam perdagangan remaja perempuan tersebut, membantu mengatur kontrak, visa, transportasi, dan rumah bordil yang ditunjuknya selama sekitar dua bulan.

“Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya,” kata Hakim Noman, mencatat remaja perempuan tersebut akan terisolasi di negara asing tanpa dukungan.

Mengendalikan keuangan

Menurut fakta yang disepakati, Surya diinformasikan soal korban oleh “rekan-rekannya di Indonesia” dan mengetahui visanya didasarkan pada materi yang mencakup “informasi yang salah.”

Informasi ini termasuk bagaimana korban adalah “anak dari seorang perempuan dewasa yang tidak memiliki hubungan keluarga.”

Korban tiba di Australia pada Januari 2021 dan tetap dipaksa bekerja di rumah bordil di Sydney, sementara Surya mengambil alih atau memfasilitasi “kendali keuangan penuh” atas penghasilannya, menurut fakta-fakta yang ada.

Surya juga mengendalikan kapan dan di mana korban akan dipindahkan, dan mengambil keputusan atau setidaknya ikut serta dalam pembuatan kontrak yang menuntut korban bekerja hingga 12 jam sehari.

Ingin dikenal sebagai ‘Batman’

Satu orang yang ikut membantu Surya dalam melakukan aksinya Elton Valentino, didakwa memfasilitasi pengangkutan orang di bawah usia 18 tahun untuk memberikan layanan seksual, dengan hukuman maksimal 25 tahun.

 

Kepada polisi, Elton mengatakan Surya menginstruksikannya untuk tidak mengungkapkan nama asli Surya kepada perempuan yang diangkutnya dan hanya menyebut Surya sebagai “Batman.”

ADVERTISEMENT

Elton, 32 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dengan minimum satu tahun dan 10 bulan karena mengangkut korban untuk bekerja.

Pengadilan mendengar ketika berbicara dengan seorang psikolog, Surya mengaku “enggan” terlibat dalam perdagangan manusia, tetapi korban “mendesak.”

“Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati,” kata hakim, menggambarkan Surya tidak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadiannya.

“Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya,” ujar hakim.

Pengadilan mendengar Surya, ayah dari tiga anak, mendapat bantuan dari keluarganya, yang tidak menyadari jika Surya memiliki masalah perjudian.

Hakim Noman mengatakan kemungkinan rehabilitasinya “tidak pasti” dan pelanggarannya “bukan tindakan impulsif, tapi direncanakan dengan baik.”

Pengadilan mendengar Elton menganggap Surya sebagai “sosok ayah” dan diberitahu oleh Surya jika semua perempuan di rumah bordir berusia di atas 18 tahun. Ia tidak terlibat dalam proses membawa korban ke Australia.

Hakim memutuskan Elton, yang sudah ditahan sejak Oktober 2024, memiliki kemungkinan rehabilitasi yang baik dan sudah menunjukkan penyesalan yang tulus.

Dengan mempertimbangkan masa hukuman yang sudah dijalani, Elton mungkin akan dibebaskan paling cepat pada bulan Agustus tahun ini, di mana ia akan menjalani masa percobaan selama lima tahun.

Tags: AussieKasus HukumKasus WNA
Tweet17Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan
Headline

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

by Redaksi
Agustus 14, 2026
0
304

Jakarta, Sirkulasi | Belum genap 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya...

Read more
Latihan Angkatan Laut China dan Indonesia
Headline

Hubungan Indonesia-Taiwan Memanas, Sebut Latihan Gabungan di Laut Timur Taiwan adalah Provokatif

by Redaksi
Agustus 13, 2026
0
295

Jakarta, Sirkulasi | Kementerian Pertahanan Cina menyatakan bahwa salah satu kapal perangnya dan sebuah fregat Indonesia akan melakukan "latihan pelayaran...

Read more
Kasus Dana Hibah Pura di Jimbaran
Headline

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

by Redaksi
Agustus 12, 2026
0
302

Badung, Sirkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan tengah menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan...

Read more
Direktur PT Travelina _2
Hukum

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka baru kasus...

Read more
Headline

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
295

Jakarta, Sirkulasi | Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622...

Read more
Konsulat Amerika di Indonesia tutup
Headline

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

by Redaksi
Agustus 13, 2026
0
299

Jakarta, Sirkuasi | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dikabarkan berencana menutup lima misi diplomatik di luar negeri, salah satunya...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

Agustus 14, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

76 Anggota Paskibraka dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

Agustus 16, 2026
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
297
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
311
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
295
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Bisa Hemat Rp360 Triliun

Agustus 15, 2026
294
Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores NTT_2

Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores, Dua Orang Meninggal

Agustus 15, 2026
298
Presiden Prabowo Luncurkan MoLiNas Indonesia

Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional, Tonggak Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional

Agustus 14, 2026
292

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026