• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Aussie » Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2026
in Hukum, Internasional
Reading Time: 2 mins read
0
Surya Subekti Australia_1
Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto:ist/net)

298
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks, akan menjalani hukuman penjara hingga enam tahun lima bulan.

Keputusan ini diambil hakim di Sydney, yang mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.

Jumat ini (10/07), Surya Subekti dijatuhi hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan di Pengadilan Distrik New South Wales.

Baca Juga

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Wardatina Mawa Resmi cerai dengan Insanul Fahmi, Mantan Suami Beri Nafkah Anak Rp3 juta

Waktu pembebasan paling awalnya adalah November 2030.

Surya, yang berusia 45 tahun, mengaku bersalah atas dua dakwaan, termasuk mengatur masuknya seseorang di bawah usia 18 tahun ke Australia dengan maksud untuk memberikan layanan seksual, dan melibatkan remaja di bawah usia 18 tahun dalam kerja paksa.

ADVERTISEMENT

Hukuman maksimal untuk dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Surya masing-masing adalah 25 tahun dan 12 tahun.

Pengacaranya berpendapat korban melakukan perjalanan ke Australia secara sukarela, mengetahui soal adanya kontrak yang perlu dipenuhi atau kewajiban kontraktual, dan telah mencapai usia dewasa.

Korban diminta berbohong soal usianya

Hakim Nicole Noman menyebut korban masih dalam kategori anak-anak di bawah hukum Australia, dan usia persetujuan untuk pekerjaan seks adalah 18 tahun.

Artinya kemampuannya untuk memenuhi kewajiban kontraktual dan menyetujui penjualan layanan seksual tidak akan dianggap sebagai persetujuan, kata hakim.

Surya tahu jika korban berusia 17 tahun dan memberikan instruksi untuk menyembunyikan usianya.

Surya dianggap “berperan penting” dalam perdagangan remaja perempuan tersebut, membantu mengatur kontrak, visa, transportasi, dan rumah bordil yang ditunjuknya selama sekitar dua bulan.

“Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya,” kata Hakim Noman, mencatat remaja perempuan tersebut akan terisolasi di negara asing tanpa dukungan.

Mengendalikan keuangan

Menurut fakta yang disepakati, Surya diinformasikan soal korban oleh “rekan-rekannya di Indonesia” dan mengetahui visanya didasarkan pada materi yang mencakup “informasi yang salah.”

Informasi ini termasuk bagaimana korban adalah “anak dari seorang perempuan dewasa yang tidak memiliki hubungan keluarga.”

Korban tiba di Australia pada Januari 2021 dan tetap dipaksa bekerja di rumah bordil di Sydney, sementara Surya mengambil alih atau memfasilitasi “kendali keuangan penuh” atas penghasilannya, menurut fakta-fakta yang ada.

Surya juga mengendalikan kapan dan di mana korban akan dipindahkan, dan mengambil keputusan atau setidaknya ikut serta dalam pembuatan kontrak yang menuntut korban bekerja hingga 12 jam sehari.

Ingin dikenal sebagai ‘Batman’

Satu orang yang ikut membantu Surya dalam melakukan aksinya Elton Valentino, didakwa memfasilitasi pengangkutan orang di bawah usia 18 tahun untuk memberikan layanan seksual, dengan hukuman maksimal 25 tahun.

 

Kepada polisi, Elton mengatakan Surya menginstruksikannya untuk tidak mengungkapkan nama asli Surya kepada perempuan yang diangkutnya dan hanya menyebut Surya sebagai “Batman.”

Elton, 32 tahun, dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara dengan minimum satu tahun dan 10 bulan karena mengangkut korban untuk bekerja.

Pengadilan mendengar ketika berbicara dengan seorang psikolog, Surya mengaku “enggan” terlibat dalam perdagangan manusia, tetapi korban “mendesak.”

“Ini tidak sesuai dengan fakta yang disepakati,” kata hakim, menggambarkan Surya tidak bisa diandalkan dalam menceritakan kejadiannya.

“Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya,” ujar hakim.

Pengadilan mendengar Surya, ayah dari tiga anak, mendapat bantuan dari keluarganya, yang tidak menyadari jika Surya memiliki masalah perjudian.

Hakim Noman mengatakan kemungkinan rehabilitasinya “tidak pasti” dan pelanggarannya “bukan tindakan impulsif, tapi direncanakan dengan baik.”

ADVERTISEMENT

Pengadilan mendengar Elton menganggap Surya sebagai “sosok ayah” dan diberitahu oleh Surya jika semua perempuan di rumah bordir berusia di atas 18 tahun. Ia tidak terlibat dalam proses membawa korban ke Australia.

Hakim memutuskan Elton, yang sudah ditahan sejak Oktober 2024, memiliki kemungkinan rehabilitasi yang baik dan sudah menunjukkan penyesalan yang tulus.

Dengan mempertimbangkan masa hukuman yang sudah dijalani, Elton mungkin akan dibebaskan paling cepat pada bulan Agustus tahun ini, di mana ia akan menjalani masa percobaan selama lima tahun.

Tags: AussieKasus HukumKasus WNA
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kebakaran di Bangkok Thailand
Berita

Kebakaran Di Sebuah Pub Di Bangkok Menewaskan Sedikitnya 27 Orang

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
298

Bangkok, Sirkulasi | Kebakaran yang melanda sebuah bar bir di Bangkok semalam menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai puluhan lainnya....

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
296

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Hukum

Bupati Sukoharjo di OTT KPK, Sita Emas dan Dolar Senilai Miliaran Rupiah

by Redaksi
Juli 11, 2026
0
298

Jakarta, Sirkulasi | KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan. KPK menyita emas...

Read more
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K.
Hukum

Polda Bali Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Dan Pemerasan WNA Rusia Di Bali

by Redaksi
Juli 9, 2026
0
299

Badung, SIrkulasi | Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya kejadian penculikan WNA dan menegaskan bahwa Tim...

Read more
Polisi Sita Uang Senilai Rp476 M dan Emas 74 Kg dari Sebuah Rumah di Sentul
Hukum

Polisi Sita Uang Senilai Rp476 M dan Emas 74 Kg dari Sebuah Rumah di Sentul

by Redaksi
Juli 9, 2026
0
300

Jakarta, SIrkulasi | Polisi menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah...

Read more
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy
Hukum

Positif Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam

by Redaksi
Juli 8, 2026
0
299

Badung, Sirkulasi | Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra

Alasan Rekam Jejak Dan Keselamatan Warga, HMKS Tolak Penerbitan RKAB PT Generasi Agung Perkasa

Juli 10, 2026
Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Juli 12, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026
Jensen Huang, kepala eksekutif Nvidia Corp, mempresentasikan Superchip RTX Spark di konferensi Nvidia GTC.

Nvidia Memperkenalkan PC Pertama yang Dirancang Khusus untuk AI

Juni 2, 2026
Kebakaran di Bangkok Thailand

Kebakaran Di Sebuah Pub Di Bangkok Menewaskan Sedikitnya 27 Orang

Juli 13, 2026
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Juli 13, 2026
Surya Subekti Australia_1
Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto:ist/net)

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Juli 13, 2026
Wardatina Mawa Resmi cerai

Wardatina Mawa Resmi cerai dengan Insanul Fahmi, Mantan Suami Beri Nafkah Anak Rp3 juta

Juli 13, 2026

BERITA TERKINI

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

Juli 13, 2026
296
Surya Subekti Australia_1
Surya Subekti dipenjara selama enam tahun lima bulan karena memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks. (Foto:ist/net)

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Juli 13, 2026
298
Wardatina Mawa Resmi cerai

Wardatina Mawa Resmi cerai dengan Insanul Fahmi, Mantan Suami Beri Nafkah Anak Rp3 juta

Juli 13, 2026
297
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

Juli 13, 2026
297
Semifinal Piala Dunia 2026 Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Juli 12, 2026
304
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

Juli 12, 2026
297

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026