Cegah Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Bali, Kepala BNN Provinsi Minta Dukungan pemerintah daerah dan Stakeholder Lain

Berdasarkan hasil pemetaan harga narkotika untuk di Bali, harga narkotika jenis sabu per gramnya sebesar rp. 1.650.000,- atau diatas rata-nasional sebesar rp. 1.400.000,-. sedangkan harga narkotika jenis ektasi di bali harganya mencapai rp.800.000/butir jauh diatas rata-rata nasional sebesar rp. 400.000,-
Denpasar, Sirklasi | Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si memaparkan sejumlah poin penting dalam upaya untuk mencegah Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Bali, hal tersebut disampaikan Budi Sajidin dalam rapat koordinasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) wilayah Bali, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, ada 3 musuh utama negara yang masuk dalam extraordinar crime atau kejahatan kuat biasa yaitu korupsi, terorisme dan narkoba. kejahatan korupsi mengancam bunga dari pohon, yang merusak sari/keindahan pohon. selanjutnya kejahatan terorisme mengancam batang pohon, yang dapat merusak pertumbuhan pohon. sedangkan yang paling berbahaya yaitu kejahatan narkoba yaitu dapat mengancam akar dari pohon. apabila akar sudah rusak/mati maka batang tubuh dan bunga tidak akan bisa tumbuh lagi.
“Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu program asta cita presiden republik indonesia yaitu penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, dimana program P4GN dapat menjadi bagian implementasi program lintas sektor, sehingga dukungan pemerintah daerah dan kementerian /lembaga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P4GN yang efektif dan berdampak, tegasnya.
Adapun strategi BNN dalam penanganan masalah narkotika yaitu pendekatan kolaboratif dan berorientasi pada kemanusiaan, menurut Budi Sajidin diantaranya melalui :
– Strategi collaborative governance dimana penanganan narkoba tidak lagi dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan okestrasi kebijakan lintas sektor melalui sinergi pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
– Strategi kedua melalui pendekatan terpadu yaitu upaya pencegahan dan pemberantasan dijalankan secara terintegrasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, agar respons lebih efektif dan berkelanjutan.
– Strategi yang ketiga adalah war on drugs for humanity, yang artinya penanganan narkoba mengedepankan keseimbangan antara ketegasan negara dan nilai kemanusiaan sebagai prinsip dasar kebijakan nasional.
– Strategi keempat yaitu hard power terhadap sindikat dimana negara bersikap keras dan tegas terhadap jaringan sindikat narkoba melalui penegakan hukum yang kuat dan konsisten.
– Sedangkan strategi terakhir adalah soft power untuk korban & pengguna, yaitu melalui pendekatan pemulihan dan rehabilitasi dikedepankan bagi korban dan pengguna narkoba sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat manusia.
“Saat ini indonesia dalam kondisi darurat narkoba dimana berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahguna narkotika di indonesia pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar narkotika. kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba terus berkembang dan menjangkau seluruh wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan. jika tidak dihadapi dengan langkah yang tepat, ancaman narkoba berpotensi akan terus menggerogoti ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa,” ungkapnya.
Ia mejelaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan harga narkotika untuk di Bali, harga narkotika jenis sabu per gramnya sebesar rp. 1.650.000,- atau diatas rata-nasional sebesar rp. 1.400.000,-. sedangkan harga narkotika jenis ektasi di bali harganya mencapai rp.800.000/butir jauh diatas rata-rata nasional sebesar rp. 400.000,-
“Kami sampaikan pula bahwa bali masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang tidak hanya melibatkan jaringan lokal namun sudah melibatkan jaringan lintas provinsi dan jaringan internasional dengan berbagai modus peredaran gelap narkoba,” katanya.
Dari data hasil pengungkapan kasus narkotika tahun 2025, bali menunjukkan tingkat kerawanan yang memerlukan perhatian serius dan intervensi prioritas, diantaranya kota denpasar sebanyak 571 kasus, badung 114 kasus, buleleng 98 kasus, tabanan 49 kasus, gianyar 42 kasus, jembrana 39 kasus, karangasem 29 kasus, klungkung 27 kasus dan bangli 24 kasus.
Dari sisi ruang sosial dan daerah wisata, fenomena penyalahgunaan narkoba bali sebagai daerah pariwisata mancanegara dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan nilai sosial masyarakat Bali. selain itu peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada wilayah perkotaan, namun telah menjangkau pelosok pedesaan tanpa mengenal batas administrasi.
“Bali bisa dikatakan pulau terbuka dengan berbagai jalur masuk barang maupun orang baik dari darat, laut maupun udara. hal ini tentunya menjadi celah dalam peredaran gelap narkoba yang tidak hanya melibatkam jaringan lokal dan jaringan lintas provinsi namun juga melibatkan jaringan internasional dari mancanegara,” ungkapnya.
Secara garis besar adapun tantangan permasalahan narkotika di bali diantaranya ancaman narkoba jenis baru dimana bali sebagai daerah wisata mancanegara menunjukkan adanya perkembangan narkoba jenis baru dengan pola ancaman yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi. dinamika ini menuntut kewaspadaan tinggi serta respons kebijakan yang cepat dan adaptif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain itu tantangan perkembangan modus kejahatan narkotika diantaranya penyusupan zat etomidate ke dalam cairan vape dan clandestine lab, menunjukkan bahwa ancaman narkoba terus bertransformasi yang penanganannya tidak diimbangi dengan ketersediaan sumber daya petugas dan sarana yang memadai sehingga dibutuhkan kerjasama dan koloborasi untuk penanganan yang lebih progresif dan kompherensif.
“Tantangan lainnya yaitu keterbatasan akses layanan rehabilitasi dimana fasilitas rehabilitasi rawat inap yang representative masih terpusat di RS. Manah Shanti Mahottama (Bangli) dan RSD Mangusada Badung, dengan kapasitas yang terbatas sehingga warga di Bali barat dan utara menghadapi kendala jarak untuk mendapatkan layanan intensif. Tantangan terakhir yaitu kurangnya partisipasi stakeholder terkait dalam p4gn karena narkoba adalah musuh bersama yang dapat mengancam ketahanan bangsa,” ungkapnya.
Ia menyampaikan perlunya dukungan dan partisiasi aktif masyarakat dan stakeholder terkait dalam penanganannya sesuai dengan pasal 107, 108 dan 109 dalam uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. melihat berbagai kondisi dan permasalahan tersebut, kita tidak bisa berdiam diri. berbagai langkahlangkah strategis telah dilakukan dan perlu mendapat dukungan semua pihak, diantaranya penyusunan pararem anti narkoba sebagai salah satu kearifan lokal di bali diharapkan dapat menjadi regulasi yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. saat ini baru terdapat sekitar 139 desa yang telah memiliki pararem anti narkoba atau 9,07% dari 1500 desa adat yang ada di bali.
Upaya lain yang dilakukan yaitu mendorong adanya pusat rehabilitasi narkotika milik daerah yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara gratis atau biaya terjangkau. selain itu langkah lainnya dekriminalisasi dan depenalisasi yang nyata dengan harapan adanya keselarasan pandangan antara penegak hukum agar penyalahguna murni benar-benar diarahkan ke jalur rehabilitasi melalui penilaian tim asesmen terpadu.
“Langkah yang tidak kalah pentingnya yaitu pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba dengan tujuan penguatan koordinasi antar instansi terkait diantaranya Pemerintah Daerah, Polda, Kodam, Bea Cukai, Kanwil Imipas serta stakeholder lainnya dalam upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.(*ade)








