• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Hotel » Hotel Step Up Langgar Izin Besar-besaran, Bangunan Bisa Dipangkas atau Dibongkar

Hotel Step Up Langgar Izin Besar-besaran, Bangunan Bisa Dipangkas atau Dibongkar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2025
in Headline, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
PT Step Up Solusi Indonesia ini diduga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

299
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan hotel di Jimbaran, Badung, semakin menguat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia ini diduga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. Dari hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, ditemukan bahwa ketinggian bangunan hotel tersebut melebihi batas maksimal yang diizinkan, bahkan ada yang mencapai 26 meter, jauh di atas batas 15 meter yang ditentukan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak hanya soal ketinggian, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melampaui izin yang diberikan. Dalam IMB Nomor: 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diperbolehkan membangun 48 kamar. Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan adanya pembangunan 64 kamar hotel, belum termasuk vila yang juga ikut dibangun. Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang kini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tegas, termasuk pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam pembangunan hotel ini. Tim dari Dinas PUPR bersama Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran di beberapa titik, dan hasilnya cukup mencengangkan. “Hasil pengukuran menunjukkan ada yang melebihi 15 meter, bahkan ada yang mencapai 26 meter,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2025). Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya saat ini sedang menyusun kajian teknis yang akan segera disampaikan kepada Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Marak Bangunan Komersil di Zona Kuning, Gung De Sorot Perda RTRW Provinsi Bali

“Kami akan sampaikan kajiannya ke Satpol PP selaku instansi yang berwenang dalam penegakan perda. Apakah nantinya akan ada sanksi seperti pemangkasan bangunan atau pembongkaran, itu menjadi kewenangan mereka,” tambahnya. Secara terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui bahwa secara administratif PT Step Up Solusi Indonesia memang telah mengantongi izin pembangunan. Namun, yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan. “Kalau dari segi perizinan, itu sudah lengkap, termasuk revetment-nya. Permasalahan sekarang ini adalah berkenaan dengan pembangunannya yang diduga melebihi ketinggian,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dari tim PUPR untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang dihadapi bisa berat, mulai dari pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional. Dugaan pelanggaran ini juga mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Jika benar bangunan ini melampaui batas ketinggian 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, maka bangunan ini harus dipangkas atau dibongkar. Ini bukan kasus pertama. Tahun 2005, ada hotel di Seminyak yang juga dipotong karena melanggar aturan ketinggian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan inspeksi langsung. “Saya meminta pimpinan DPRD Badung segera melakukan sidak ke lokasi untuk melihat secara faktual kondisi bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. Lebih lanjut, Puspa Negara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di Badung agar tidak ada lagi pengembang yang semena-mena melanggar aturan.

“Kita tidak boleh lemah dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Oleh karena itu, law enforcement harus ditegakkan, dan Sumonev (supervisi, monitoring, dan evaluasi) diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Permasalahan dalam proyek pembangunan hotel ini ternyata bukan hanya sebatas dugaan pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar. Perlu juga dikerahui, sejak awal konstruksi dimulai pada tahun 2022, proyek ini sudah menuai kontroversi karena adanya pengerukan tebing yang menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar Jimbaran.

Pencemaran ini sempat memicu protes dari warga dan pegiat lingkungan yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut. Namun, hingga kini belum ada laporan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut. Dengan berbagai temuan dugaan pelanggaran ini, kasus pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan keputusan dari Satpol PP dan pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Apakah bangunan yang melanggar ini akan dipangkas, dibongkar, atau bahkan izinnya dicabut? Semua tergantung pada keputusan akhir yang akan diambil dalam waktu dekat.

“Satu hal yang pasti, pelanggaran aturan tata ruang di Bali tak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan keseimbangan tata kota,” pungkas Puspa Negara. ***

Tags: HotelIMBStep Up Hotel
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

PT Tiran Janji Pembangunan Smelter
Headline

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

by Redaksi
Juli 22, 2026
0
296

Kendari, SIrkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan aksi penggalangan donasi simbolis sebesar Rp100.000 untuk PT Tiran Indonesia sebagai...

Read more
Anak Agung Gede Agung Aryawan
Ekonomi

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

by Redaksi
Juli 19, 2026
0
306

Denpasar, Sirkulasi | Keluhan UMP Bali yang rendah sangat berdampak buruk kepada kehidupan masyarakat Bali, jika ini tidak menjadi perhatian...

Read more
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
317

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
336

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026

BERITA TERKINI

Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
305
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
297
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
298
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
306
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
317
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
299

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026