• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Hotel Step Up Langgar Izin Besar-besaran, Bangunan Bisa Dipangkas atau Dibongkar

Hotel Step Up Langgar Izin Besar-besaran, Bangunan Bisa Dipangkas atau Dibongkar

Redaksi by Redaksi
Oktober 17, 2025
in Headline, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
PT Step Up Solusi Indonesia ini diduga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

302
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

Badung, Dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan hotel di Jimbaran, Badung, semakin menguat. Proyek yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia ini diduga melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. Dari hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, ditemukan bahwa ketinggian bangunan hotel tersebut melebihi batas maksimal yang diizinkan, bahkan ada yang mencapai 26 meter, jauh di atas batas 15 meter yang ditentukan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tak hanya soal ketinggian, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melampaui izin yang diberikan. Dalam IMB Nomor: 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diperbolehkan membangun 48 kamar. Namun, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan adanya pembangunan 64 kamar hotel, belum termasuk vila yang juga ikut dibangun. Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang kini tengah mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi tegas, termasuk pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional.

Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan bahwa ada indikasi pelanggaran dalam pembangunan hotel ini. Tim dari Dinas PUPR bersama Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran di beberapa titik, dan hasilnya cukup mencengangkan. “Hasil pengukuran menunjukkan ada yang melebihi 15 meter, bahkan ada yang mencapai 26 meter,” ungkapnya, Sabtu (1/3/2025). Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya saat ini sedang menyusun kajian teknis yang akan segera disampaikan kepada Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan kajiannya ke Satpol PP selaku instansi yang berwenang dalam penegakan perda. Apakah nantinya akan ada sanksi seperti pemangkasan bangunan atau pembongkaran, itu menjadi kewenangan mereka,” tambahnya. Secara terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui bahwa secara administratif PT Step Up Solusi Indonesia memang telah mengantongi izin pembangunan. Namun, yang menjadi persoalan adalah adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan. “Kalau dari segi perizinan, itu sudah lengkap, termasuk revetment-nya. Permasalahan sekarang ini adalah berkenaan dengan pembangunannya yang diduga melebihi ketinggian,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis dari tim PUPR untuk menentukan tindakan selanjutnya. Jika terbukti melanggar, konsekuensi yang dihadapi bisa berat, mulai dari pemangkasan bangunan, pembongkaran, hingga pencabutan izin operasional. Dugaan pelanggaran ini juga mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, Puspa Negara, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Jika benar bangunan ini melampaui batas ketinggian 15 meter sebagaimana diatur dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, maka bangunan ini harus dipangkas atau dibongkar. Ini bukan kasus pertama. Tahun 2005, ada hotel di Seminyak yang juga dipotong karena melanggar aturan ketinggian,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera turun ke lokasi guna melakukan inspeksi langsung. “Saya meminta pimpinan DPRD Badung segera melakukan sidak ke lokasi untuk melihat secara faktual kondisi bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus segera diambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. Lebih lanjut, Puspa Negara menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di Badung agar tidak ada lagi pengembang yang semena-mena melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

“Kita tidak boleh lemah dalam pengawasan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Oleh karena itu, law enforcement harus ditegakkan, dan Sumonev (supervisi, monitoring, dan evaluasi) diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. Permasalahan dalam proyek pembangunan hotel ini ternyata bukan hanya sebatas dugaan pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar. Perlu juga dikerahui, sejak awal konstruksi dimulai pada tahun 2022, proyek ini sudah menuai kontroversi karena adanya pengerukan tebing yang menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar Jimbaran.

Pencemaran ini sempat memicu protes dari warga dan pegiat lingkungan yang khawatir akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut. Namun, hingga kini belum ada laporan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut. Dengan berbagai temuan dugaan pelanggaran ini, kasus pembangunan hotel oleh PT Step Up Solusi Indonesia kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan keputusan dari Satpol PP dan pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Apakah bangunan yang melanggar ini akan dipangkas, dibongkar, atau bahkan izinnya dicabut? Semua tergantung pada keputusan akhir yang akan diambil dalam waktu dekat.

“Satu hal yang pasti, pelanggaran aturan tata ruang di Bali tak boleh dibiarkan begitu saja, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan keseimbangan tata kota,” pungkas Puspa Negara. ***

Tags: HotelIMBStep Up Hotel
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia
Headline

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

by Redaksi
Oktober 23, 2026
0
292

Jakarta, Berita Sirkulasi | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal penyelundup 1 ton...

Read more
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia
Headline

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

by Redaksi
Oktober 23, 2026
0
293

Detail Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia • Nama Kapal: MT Global 168 (sebelumnya pernah menggunakan nama Surgeo...

Read more
AI Indonesia
Headline

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

by Redaksi
Oktober 22, 2026
0
302

Berita Sirkulasi | Di balik kecanggihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang memukau dunia, tersimpan "haus" raksasa yang mencengangkan. Berdasarkan data...

Read more
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Headline

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi...

Read more
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Headline

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death
Headline

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
304

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, muncul di hadapan publik dengan mengunjungi Pameran Pakaian dan Alas...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
293
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
302
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
304
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026