• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Akhirnya, Class Action Wayan Bulat Ditolak, Terbukti Catut Nama Desa Adat

Akhirnya, Class Action Wayan Bulat Ditolak, Terbukti Catut Nama Desa Adat

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Headline, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH.

322
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Polemik Jimbaran Memanas, Kelian Banjar Pertanyakan Legitimasi Aksi Bendesa Saat Upacara Ngusaba

PT JH Angkat Bicara, Tak Halangi Bangun Pura, Tapi Tolak Penyalahgunaan Dana Hibah

Denpasar, Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau dan pihak terkait telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada 17 Maret 2025 menyatakan tidak sah menurut hukum gugatan perdata No 142/Pdt.G/2025/PN Dps untuk diperiksa dengan tatacara gugatan perwakilan kelompok; menyatakan pemeriksaan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps dihentikan; menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000,00.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 mengenai hukum acara gugatan perwakilan atau class action serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak. Gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs, yang mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran, dinyatakan baik secara formil maupun materiil tidak memenuhi syarat. Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut. Gugatan yang disampaikan dianggap tidak jelas, tidak benar, penuh kebohongan, sesat, dan menyesatkan.

ADVERTISEMENT

Fakta menunjukkan bahwa seluruh tanah yang diperoleh oleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah karena diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Klaim sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau yang disampaikan oleh I Wayan Bulat Cs melalui berbagai media massa maupun ke instansi seperti DPRD Provinsi Bali telah diklarifikasi secara tegas oleh para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran, antara lain I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben. Mereka menegaskan bahwa tidak benar adanya sengketa tanah antara kedua pihak dan menolak segala informasi yang disebarkan oleh kelompok penggugat.

Lebih lanjut, klarifikasi para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran menegaskan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak mencerminkan kepentingan masyarakat asli. Setelah dilakukan penelaahan, ternyata anggota kelompok tersebut banyak yang bukan warga Desa Adat Jimbaran. Apabila benar ada permasalahan, seharusnya penyelesaiannya dibahas dalam forum perundang-undangan dan diselesaikan melalui lembaga desa adat yang memiliki awig-awig serta mandat yang jelas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, data mengungkap bahwa I Wayan Bulat bukan berasal dari kalangan petani atau pekebun dan tidak memiliki lahan garapan. Ia adalah seorang pensiunan polisi (ASN) yang banyak menjalani dinas di luar Bali dan baru menetap di Jimbaran sejak pensiun pada tahun 2005. Fakta lainnya, I Wayan Bulat pernah dihukum penjara atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan PT. Jimbaran Hijau yang juga merupakan warga asli Desa Jimbaran. Saat ini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang petani pemilik tanah karena diduga memalsukan tandatangan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif. Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

“Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan. Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan. Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi,” tegasnya.

Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bahwa masih banyak berkeliaran mafia tanah yang berkedok investor, baik asing maupun domestik, yang melakukan usaha ilegal di Bali tanpa dilengkapi perijinan yang sah. Modus penyelundupan hukum dan pemanfaatan warga lokal secara tidak sah untuk menguasai tanah di Bali, terkadang dengan menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang kepailitan, berpotensi merugikan pengusaha lokal yang seharusnya dilindungi. Menurut Agus Samijaya, praktik semacam ini mungkin juga terkait dengan aksi kelompok I Wayan Bulat Cs, dan ia mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di balik upaya tersebut.

“Sejak awal kami optimis bahwa gugatan ini akan ditolak karena isinya tidak hanya melanggar ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002, tetapi juga penuh dengan kebohongan dan manipulasi. Kami mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada,” bebernya.

Putusan tersebut dijatuhkan karena gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau, mengingat seluruh tanah PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.

Para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing yang memadai sebagai wakil warga Desa Adat Jimbaran. Informasi sengketa yang disebarkan oleh kelompok penggugat ternyata tidak benar, bahkan telah diklarifikasi oleh mantan prajuru desa yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah yang terjadi. Semua faktor tersebut menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dan menolak gugatan yang diajukan. ***

Tags: Class ActionDesa AdatWayan Bulat
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

AI Indonesia
Headline

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

by Redaksi
Oktober 22, 2026
0
299

Berita Sirkulasi | Di balik kecanggihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang memukau dunia, tersimpan "haus" raksasa yang mencengangkan. Berdasarkan data...

Read more
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Headline

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi...

Read more
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Headline

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
295

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death
Headline

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
299

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, muncul di hadapan publik dengan mengunjungi Pameran Pakaian dan Alas...

Read more
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
Headline

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
303

Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam...

Read more
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok
Ekonomi

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
302

Jakarta, Berita Sirkulasi | Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menilai Indonesia hanya dijadikan tempat sampah oleh Singapura usai...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

Oktober 19, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
295
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
299
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
303
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
302
Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

Oktober 19, 2026
299

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026