• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » BPN » PT JH Angkat Bicara, Tak Halangi Bangun Pura, Tapi Tolak Penyalahgunaan Dana Hibah

PT JH Angkat Bicara, Tak Halangi Bangun Pura, Tapi Tolak Penyalahgunaan Dana Hibah

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Pertemuan antara perwakilan warga Jimbaran dengan Anggota DPRD Bali dan DPRD Badung di Gedung DPRD Bali, Rabu (5/11/2025).

293
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi – Sekitar 50 warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Adat Jimbaran melakukan aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025). Mereka diterima langsung oleh Anggota Pansus Tata Ruang dan Perjanjian DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya, didampingi Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang memfasilitasi pertemuan ini, serta sejumlah staf ahli DPRD Bali. Aksi tersebut menyoroti persoalan penguasaan lahan yang disebut-sebut terkait dengan PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Menanggapi hal itu, pihak PT Jimbaran Hijau melalui kuasa hukumnya, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah bermaksud menghalangi pembangunan tempat ibadah, termasuk Pura Belong Batu Nunggal. Namun langkah yang dilakukan justru untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang dapat berujung pada permasalahan hukum.

“Kami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan pura, apalagi tempat ibadah. Kami hanya ingin memastikan agar penggunaan dana hibah sesuai ketentuan dan tidak salah sasaran,” ujar Michael dan Kadek Agus seusai pertemuan. Mereka menjelaskan, dana hibah sebesar Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi Bali yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya harus dipastikan digunakan di lahan yang benar sesuai proposal permohonan hibah.

Baca Juga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

“Kalau sampai dibangun di atas tanah pihak lain, maka dana hibah itu bisa dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Imbasnya bisa menyeret banyak pihak, termasuk Pemprov Bali dan Bapak Tama Tenaya yang niatnya justru baik membantu pembangunan pura,” tambah Michael.

Ia menegaskan, PT Jimbaran Hijau selama ini justru aktif mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah Jimbaran. Bahkan di kawasan PT JH terdapat empat pura yang rutin mendapat dukungan dan perhatian dari pihak perusahaan. “Kami selalu membantu kegiatan keagamaan di pura-pura yang ada di kawasan kami. Jadi tudingan bahwa PT JH menghambat pembangunan pura jelas tidak benar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Sekretaris PHDI Bali, I Putu Wirata Dwikora, dalam forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Ia menyarankan agar pembangunan pura tidak dilakukan dulu sebelum status hukum lahan dan laporan pidana yang masih berjalan diselesaikan. “Alangkah baiknya jangan dulu membangun pura karena masih ada laporan penyerobotan tanah. Kalau dipaksakan, malah bisa memicu masalah hukum baru,” ujarnya saat itu.

Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW) mengingatkan bahwa penggunaan dana hibah harus sangat hati-hati. “Kalau tidak sesuai peruntukan, bisa menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi Tipikor. Jadi sebaiknya tunggu semua proses hukum selesai dulu,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban atas dana hibah yang digunakan. Jika tidak sesuai prosedur, maka akan diperiksa oleh Inspektorat maupun BPK. Ia berharap agar semua pihak mencari jalan terbaik tanpa menimbulkan polemik baru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Jimbaran juga menyatakan bahwa persoalan lahan adat yang diangkat oleh segelintir pihak tidak benar. Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran, Wayan Sukamta, memastikan bahwa seluruh tanah milik Desa Adat Jimbaran sudah bersertifikat, totalnya sekitar 33 sertifikat dengan luas sekitar 348.273 meter persegi. “Jadi tidak ada tanah adat yang sedang bersengketa dengan pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menyayangkan adanya pihak yang mencoba menyeret-nyeret nama Desa Adat Jimbaran untuk kepentingan pribadi. “Kalau ada urusan pribadi atau sekelompok orang dengan investor, jangan bawa-bawa nama Desa Adat. Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh Desa Adat Jimbaran lainnya, Made Sudita, menilai kehadiran Bendesa Adat dalam audiensi di DPRD perlu diperjelas. “Kalau datang sebagai pribadi masyarakat, silakan. Tapi kalau mengatasnamakan lembaga desa adat, seharusnya dibahas dulu dalam paruman desa,” jelasnya.

Dengan demikian, PT Jimbaran Hijau menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati nilai-nilai adat dan keberadaan tempat suci, namun juga berkewajiban memastikan agar seluruh kegiatan yang melibatkan dana publik tidak menimbulkan dampak hukum. “Kami mendukung kegiatan masyarakat, tapi harus tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun,” tutup Michael. (*)

Tags: BPNDPRD BaliSengketa TanahWayan Bulat
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
301

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025

Indonesia Kebobolan!, Team Senam Israel Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Oktober 8, 2025
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
307
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
302
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
301
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
312

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026