• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector Gunakan Pihak Ketiga

DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector Gunakan Pihak Ketiga

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2025
in Ekonomi, Gaya Hidup
Reading Time: 3 mins read
0
DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector Gunakan Pihak Ketiga

300
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Marak Usaha Coffee Shop di Kendari, OJK Sultra Telusuri Dugaan Modus Pencucian Uang

Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Tangkap Mantan Petinggi OJK

Jakarta, Sirkuasi | Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025).

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga. Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Artinya, kata Abdullah, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dia menegaskan agarOJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya. Oleh karena itu, pria yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.

Abdullah kemudian meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB itu.

Sebelumnya, kepolisian menyebut perlu ada evaluasi terkait tindakan mata elang (matel) atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan. Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.

“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).

Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya melansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, pada 2020 silam, Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector yang jadi pihak ketiga diberi kuasa tak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector alias mata elang.

Dalam putusannya, MK merujuk pada ketentuan eksekusi yang diatur aturan terkait bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban debitur menyelesaikan utang atau cicilannya tak boleh jadi alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.(*ade)

Tags: Debt CollectorDPRD BaliOJK
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Uang Palsu Rp36 M
Ekonomi

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
306

Jakarta, Sirkulasi |Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang palsu tersebut rencananya akan dimasukkan atau didepositokan melalui...

Read more
Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga
Gaya Hidup

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

by Redaksi
Agustus 19, 2026
0
307

Jakarta, Berita Sirkulasi | PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ungkap alasan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dari jabatannya...

Read more
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa
Ekonomi

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

by Redaksi
Agustus 16, 2026
0
311

Denpasar, Sirkulasi | Langkah produk lokal Bali menuju pasar internasional kembali dibuktikan. Sebanyak 22,5 ton oilfish fillet produksi CV Belva...

Read more
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar
Gaya Hidup

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
323

Jakarta, Sirkulasi | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan perubahan aturan untuk memperketat ekspor perhiasan emas. Perhiasan emas dengan berat...

Read more
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani
Ekonomi

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
305

Jakarta, Sirkulasi | CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan...

Read more
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027
Ekonomi

Pemerintah Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Bisa Hemat Rp360 Triliun

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
302

Jakarta, Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menegaskan disiplin fiskal tidak hanya berhenti pada saat anggaran negara disahkan, tetapi harus diterapkan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

April 24, 2026

Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

April 18, 2026

Iran Ancam Akan Serang Israel Dengan Rudal Khorramshahr Jika Negara Zionis Itu Berani Membalas

November 5, 2025
Sertifikat Baru Tanah di Puuwatu Muncul Misterius

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Agustus 3, 2026
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026

BERITA TERKINI

Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
295
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
301
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
298
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
297
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Agustus 30, 2026
294
Habiburokhman

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026
298

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026