Denpasar, Sirkulasi | Maraknya bangunan vila/restoran bisa mendapat izin usaha dalam kawasan persawahan karena peta RTRW-nya sudah dibuat kuning atau pink menjadi zona permukiman atau akomodasi wisata vila, hotel dan rumah makan, padahal lokasinya dikelilingi sawah petani hal esebt menjadi perhatian khusus aktivis dan pemerhati lingkungan Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST yang juga menjabat sebagai Sekretaris ARUN Provinsi Bali.
Pria yang akrab disapa Gung De ini mengatakan, apa itu ‘Zona Kuning’ di Bali, dalam iklan properti Bali, Zona Kuning atau Pink atau ITR Kuning/Zona Permukiman/Zona Villa & Akomodasi Wisata. Artinya secara tata ruang lahan itu sudah boleh dibangun vila, glamping, restoran, bukan lagi sawah pertanian.
Ia mencontohkan, tanah 1.5 Ha di Candi Kuning Bedugul dijual dengan embel-embel Zona Kuning (Agrowisata & Villa) legal untuk pengembangan villa, glamping, atau resort, atau tanah 70 are di Lumbung Tabanan ‘Zona kuning’ view sawah. Begitu juga tanah di jalan sedap malam denpasar yang sudah zona kuning atau zona akomodasi wisata tapi masih banyak hamparan sawah milik petani miskin pribumi yang irigasinya sudah rusak.
“Kenapa sawah bisa menjadi zona ‘kuning’?, Itulah masalahnya di Bali saat ini. Dalam Aturan UU No. 41/2009 wajibkan LSD atau LP2B masuk RTRW sebagai kawasan lindung. RTRW Bali 2023-2043 juga sudah ditetapkan zona Pertanian Lahan Basah dan Subak sebagai kawasan lindung budaya. Inilah bentuk praktek kebijakan yang menindas rakyat kecil model penjajahan. Sangat zalim kepada pribumi,” ujar Gung De sembari menambahkan dalam hal tersebut jelas ada yang dilanggar.
“Bagaimana usaha bisa berijin jika dalam prosesnya ada yang dilanggar? dimana syarat mutlak sebelum izin usaha seperti NIB dan KKPR bisa diterbitkan ini harus ditelusuri,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa klasifikasi zona RDTR secara lengkap, termasuk zona lindung, zona budidaya, dan turunannya, serta bagaimana setiap zona memengaruhi pilihan lokasi dan legalitas usaha. Sebab sejak sistem OSS RBA mengintegrasikan data RDTR secara digital, kesesuaian zonasi menjadi syarat mutlak sebelum izin usaha seperti NIB dan KKPR bisa diterbitkan. Memahami jenis-jenis zona RDTR bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan langkah awal yang menentukan kelancaran seluruh proses perizinan usaha.
Menurut Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, realitanya alih fungsi lahan lewat revisi RTRW mengacu instruksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan target LP2B Bali harusnya 87% dari LPS, tapi baru 62% di RTRW kabupaten/kota.
“Lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi ‘tidak sawah’ sebaiknya dikembalikan kedalam fungsi awal,” ujar Gung De.
Ia menegaskan, walaupun tuntutan investasi menyebabkan alih fungsi lahan tapi jika sudah berkaitan dengan Subak, hal tesebut bisa menjadi isu yang sangat sensitif. Tekanan pariwisata dan investasi yang terus mendorong alih fungsi lahan sawah. Akibatnya ada tingkat ketidakpatuhan tinggi terhadap regulasi dan tata ruang. Alih fungsi sempadan sungai untuk hunian dan ekonomi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah.
Jadi petani kecil pribumi ‘kalah’ karena sawahnya tetap dipaksa jadi LSD atau LP2B, tapi milik oknum pejabat berduit tiba-tiba boleh dibangun karena sudah dikuningkan. Karena status zonanya sudah diubah dulu jadi kuning/perumahan/vila di peta oleh kekuasaan. Setelah kuning, maka mereka membangun vila & rumah makan tinggal urus perizinan dan mendapatkan view pemandangan sawah sebagai daya tarik untuk di sewakan mahal.
Akibatnya Dampak ke petani miskin di tengahnya, petani dikepung Hotel, Villa dan Rumah makan pengusaha kaya yang dekat kekuasaan di daerah. Petani tetap garap sawah, tapi dikelilingi tembok vila. Air irigasi sering kepotong, akses traktor susah, tamu vila masuk sawah buat foto-foto.
“Harga tanah naik, begitu berganti menjadi zona kuning, harga langsung melonjak. Tanah 31 are ITR Kuning view sawah dijual Rp2 miliar/are. Petani nggak mungkin bisa beli, malah tergoda jual dengan harga murah karena masih LSD atau LP2B,” ujarnya.
Gung De mengatakan View digratiskan untuk Vila ditengah sawah bisa jual kamar Rp3-15 jt/malam. Padahal ‘view sawah’ itu hasil kerja petani miskin yang sebagian besar adalah warga pribumi asli, tapi petani nggak dapat royalti. “Paling banter kena bising, limbah serta jalan rusak,” ujarnya.
“Makanya analogi ‘hewan kebun binatang’ dapat makan 3x sehari dan pengobatan dokter hewan sangat lebih manusiawi daripada sawah jadi “kandang kaca” buat tontonan wisatawan. Bedanya, hewan dikasih makan & dokter. Petani tidak dikasih apa-apa padahal memberi pemandangan buat vila tetangga. Petani tetap mencari makan sendiri dan berobat bayar sendiri,” ketusnya penuh emosi.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sadar akan hal ini, termasuk sekarang ada moratorium alih fungsi LP2B atau LSD. Tapi implementasinya berat karena fragmentasi sektoral, konflik kepentingan ekonomi vs konservasi, dan vila ilegal pakai IMB rumah yang sebagian besar milik kerabat oknum pejabat. Sebagian dikerjasamakan dengan Oknum WNA, sehingga alasan pemilik lokal ini di pakai buat mendapatkan kompensasi pajak. Makanya di Kab Badung ada 82,1 % usaha yang belum bayar pajak.
“Kasus ini mestinya di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum khususnya KPK & Kejaksaan agar praktek penjajahan model baru ini tidak terus menindas dan menzalimi rakyat kecil,” ujarnya.
Ia menduga hal ini bisa terjadi dilapangan, bisa mendapat izin karena zonanya sudah ‘dikuningkan’ terlebih dahulu melalui RTRW/RDTR. Padahal fungsi aslinya sawah. Itu yang bikin terasa zalim buat petani yang lahannya nggak ikut dikuningin, tapi harus ikut menanggung dampak buruknya.
Seperti diketahui, berdasarkan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, zona dalam RDTR yang masuk kedalam Zona perumahan adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk hunian dengan berbagai kepadatan, mulai dari perumahan kepadatan rendah hingga tinggi. Secara umum, kegiatan usaha komersial tidak diizinkan di zona ini. Menggunakan alamat rumah yang berada di zona perumahan sebagai domisili perusahaan akan menyebabkan penolakan otomatis saat pengajuan KKPR melalui OSS RBA.
“Mestinya para pengusaha akomodasi wisata di tengah sawah membayar konpensasi view kepada petani sebesar UMK untuk seluruh anggota keluarganya. Petani dengan seluruh anggota keluarganya adalah pegawai villa yang memberi pemandangan sawah. Apalagi Villa itu dikerjasamakan dengan Bule,” tutup Gung De.(*ade)
















