• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Hotel » Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Tergugat WUM mengaku dana tersebut telah dignakan untuk kepentingan pribadi

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2026
in Headline, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Hotel Sing Ken Ken Seminyak Bali ( foto: ist/net)

308
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, kembali mencuat. Usai dilaporkan pemiliknya, Kurator inisial Dr. WUM kembali digugat oleh Muliadi Sumardi (MS 55th) ke PN Denpasar pada Rabu (7/7/2026), dengan nomer perkara 1053/Pdt.G/2026/PN Dps 08/07/2026. sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan penggugat MS lantaran tergugat Dr. WUM dalam kapasitasnya sebagai Kurator dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana isi Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023 oleh PT Indonesia Capital Group bahwa tergugat telah menerima pembayaran dan memperoleh penguasaan atas dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.

MS adalah broker atau perantara yang menjembatani proses jual-beli Hotel Sing Ken Ken, mempertemukan calon pembeli dengan tergugat, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, serta membantu kelancaran proses negosiasi hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp55.000.000.000, (lima puluh lima milyar)

Baca Juga

Marak Bangunan Komersil di Zona Kuning, Gung De Sorot Perda RTRW Provinsi Bali

Pemerintah Berencana Robohkan Eks Hotel Sultan dan Jadikan Ikon Baru RI

Timbulnya Permasalahan soal Dana Titipan

Bahwa sekitar bulan Oktober 2024, penggugat memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan serius karena uang muka sebesar Rp7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta) yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan tergugat tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

“Dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat, sehingga hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- tidak dibayarkan oleh tergugat,” ujar MS dalam gugatannya.

Upaya Penggugat Mencari Penyelesaian

Sebagai bentuk itikad baik, pada tanggal 29 Oktober 2024 Penggugat bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman TERGUGAT di kawasan Renon, Denpasar, dengan tujuan meminta klarifikasi serta mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi. Bahwa pada saat itu TERGUGAT tidak bersedia memberikan penjelasan maupun penyelesaian sehingga permasalahan tetap tidak terselesaikan.

Hingga pada tanggal 6 November 2024 tergugat membuat surat pernyataan di Kantor Umalas Signature yang poin-poin diantaranya, tergugat menyatakan bahwa dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat dan tergugat berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 1 (satu) bulan.

Tergugat juga menyatakan bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut. Bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan para saksi, antara lain penggugat, Asriani Ali, Ricky Ariadi Pratama, serta saksi-saksi lainnya, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang kuat mengenai adanya pengakuan dari tergugat.

ADVERTISEMENT

Namun sampai dengan jangka waktu yang dijanjikan oleh tergugat, yaitu satu bulan sejak tanggal 6 November 2024, tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tersebut, hingga MS melayangkan gugatannya ke PN Denpasar.

Akibat perbuatan tergugat tersebut penggugat mengalami kerugian nyata berupa kerugian materiil hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- yang sampai gugatan ini diajukan belum pernah dibayarkan, serta kerugian immateriil berupa hilangnya waktu selama lebih dari tiga tahun, hilangnya kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil transaksi. Kerugian immateriil tersebut oleh penggugat patut dinilai sebesar Rp1.000.000.000,.(*ade)

Tags: HotelVilla
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
294

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
326

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
dari Argentina
Headline

Babak akhir Argentina melibas Inggris dan mengantarkan mereka ke final Piala Dunia melawan Spanyol

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
294

Jakarta, Sirkulasi | Duo pemain dari Argentina Enzo Fernandez dan Lautaro Martinez mencetak gol di menit-menit akhir dan merebut kemenangan...

Read more
Kebakaran di Bangkok Thailand
Headline

Kebakaran Di Sebuah Pub Di Bangkok Menewaskan Sedikitnya 27 Orang

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Bangkok, Sirkulasi | Kebakaran yang melanda sebuah bar bir di Bangkok semalam menewaskan sedikitnya 27 orang dan melukai puluhan lainnya....

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
301

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Hotel Sing Ken Ken Seminyak Bali ( foto: ist/net)

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Hotel Sing Ken Ken Seminyak Bali ( foto: ist/net)

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026

BERITA TERKINI

Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
294
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
326
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
304
Sekda Konsel Selingkuh

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

Juli 16, 2026
303
dari Argentina

Babak akhir Argentina melibas Inggris dan mengantarkan mereka ke final Piala Dunia melawan Spanyol

Juli 16, 2026
294
Pelabuhan Jetty Marombo

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Juli 15, 2026
298

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026