• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Tergugat WUM mengaku dana tersebut telah dignakan untuk kepentingan pribadi

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2026
in Headline, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Hotel Sing Ken Ken Seminyak Bali ( foto: ist/net)

326
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, kembali mencuat. Usai dilaporkan pemiliknya, Kurator inisial Dr. WUM kembali digugat oleh Muliadi Sumardi (MS 55th) ke PN Denpasar pada Rabu (7/7/2026), dengan nomer perkara 1053/Pdt.G/2026/PN Dps 08/07/2026. sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan penggugat MS lantaran tergugat Dr. WUM dalam kapasitasnya sebagai Kurator dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana isi Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023 oleh PT Indonesia Capital Group bahwa tergugat telah menerima pembayaran dan memperoleh penguasaan atas dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.

MS adalah broker atau perantara yang menjembatani proses jual-beli Hotel Sing Ken Ken, mempertemukan calon pembeli dengan tergugat, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, serta membantu kelancaran proses negosiasi hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp55.000.000.000, (lima puluh lima milyar)

Baca Juga

Marak Bangunan Komersil di Zona Kuning, Gung De Sorot Perda RTRW Provinsi Bali

Pemerintah Berencana Robohkan Eks Hotel Sultan dan Jadikan Ikon Baru RI

Timbulnya Permasalahan soal Dana Titipan

Bahwa sekitar bulan Oktober 2024, penggugat memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan serius karena uang muka sebesar Rp7.500.000.000, (tujuh milyar lima ratus juta) yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan tergugat tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

“Dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat, sehingga hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- tidak dibayarkan oleh tergugat,” ujar MS dalam gugatannya.

Upaya Penggugat Mencari Penyelesaian

Sebagai bentuk itikad baik, pada tanggal 29 Oktober 2024 Penggugat bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman TERGUGAT di kawasan Renon, Denpasar, dengan tujuan meminta klarifikasi serta mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi. Bahwa pada saat itu TERGUGAT tidak bersedia memberikan penjelasan maupun penyelesaian sehingga permasalahan tetap tidak terselesaikan.

Hingga pada tanggal 6 November 2024 tergugat membuat surat pernyataan di Kantor Umalas Signature yang poin-poin diantaranya, tergugat menyatakan bahwa dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat dan tergugat berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam waktu 1 (satu) bulan.

ADVERTISEMENT

Tergugat juga menyatakan bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut. Bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan para saksi, antara lain penggugat, Asriani Ali, Ricky Ariadi Pratama, serta saksi-saksi lainnya, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang kuat mengenai adanya pengakuan dari tergugat.

Namun sampai dengan jangka waktu yang dijanjikan oleh tergugat, yaitu satu bulan sejak tanggal 6 November 2024, tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tersebut, hingga MS melayangkan gugatannya ke PN Denpasar.

Akibat perbuatan tergugat tersebut penggugat mengalami kerugian nyata berupa kerugian materiil hak komisi perantara sebesar Rp1.375.000.000,- yang sampai gugatan ini diajukan belum pernah dibayarkan, serta kerugian immateriil berupa hilangnya waktu selama lebih dari tiga tahun, hilangnya kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil transaksi. Kerugian immateriil tersebut oleh penggugat patut dinilai sebesar Rp1.000.000.000,.(*ade)

Tags: HotelVilla
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Headline

76 Anggota Paskibraka dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

by Redaksi
Agustus 16, 2026
0
297

Jakarta, Sirkulasi | Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Read more
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa
Ekonomi

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

by Redaksi
Agustus 16, 2026
0
297

Denpasar, Sirkulasi | Langkah produk lokal Bali menuju pasar internasional kembali dibuktikan. Sebanyak 22,5 ton oilfish fillet produksi CV Belva...

Read more
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar
Gaya Hidup

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
311

Jakarta, Sirkulasi | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan perubahan aturan untuk memperketat ekspor perhiasan emas. Perhiasan emas dengan berat...

Read more
Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores NTT_2
Headline

Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores, Dua Orang Meninggal

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
298

Kupang, Sirkulasi | Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah timur Indonesia pada Sabtu pagi, menewaskan dua orang, memicu kepanikan...

Read more
Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan
Headline

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

by Redaksi
Agustus 14, 2026
0
304

Jakarta, Sirkulasi | Belum genap 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya...

Read more
Jadwal Indonesia di Srikandi Merdeka Cup 2026
Headline

Liga Putri Indonesia Tahun Ini Bergulir Oktober, Berikut Jadwal Indonesia di Srikandi Merdeka Cup 2026

by Redaksi
Agustus 13, 2026
0
294

Jakarta, Sirkulasi | Komitmen PSSI menggulirkan kompetisi sepak bola wanita akhirnya terwujud. Indonesia Women's League 2026/2027 resmi dijadwalkan kickoff pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
Dibongkar Purbaya, Ini Bentuk Emas Selundupan Disimpan Dalam Kemaluan

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

Agustus 14, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
76 Anggota Paskibraka Siap Bertugas pada Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

76 Anggota Paskibraka dikukuhkan, Berikut Daftar Nama dan Asal Daerahnya

Agustus 16, 2026
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
297
Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026
311
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani

Resmi!, Pemerintah Umumkan 290 BUMN Ditutup!

Agustus 15, 2026
295
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027

Pemerintah Perketat Disiplin Fiskal, Efisiensi Pengadaan Bisa Hemat Rp360 Triliun

Agustus 15, 2026
294
Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores NTT_2

Gempa Bumi Kuat Berkekuatan Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores, Dua Orang Meninggal

Agustus 15, 2026
298
Presiden Prabowo Luncurkan MoLiNas Indonesia

Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional, Tonggak Kemandirian Teknologi dan Industri Nasional

Agustus 14, 2026
292

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026